Bagi sebagian besar masyarakat, memiliki asuransi menjadi suatu keharusan, khususnya di era modern seperti sekarang ini. Pasalnya, asuransi memberikan banyak manfaat untuk jangka panjang, karena sifatnya sebagai proteksi finansial. Artinya, jika terjadi suatu hal, kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih banyak, karena sisanya telah ditanggung oleh asuransi yang selalu kita bayar sesuai perjanjian.
Saat ini, sudah mulai banyak asuransi yang dinilai memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Seperti asuransi kesehatan, pendidikan, jiwa, dan lain sebagainya. semuanya dibuat demi jaminan kesejahteraan di masa yang akan datang.
Meski demikian, ternyata memiliki sebuah asuransi tidak semudah yang Anda bayangkan. Perlu berbagai macam syarat administrasi yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan asuransi yang Anda perlukan. Namun saat ini, Anda tidak perlu khawatir. Karena saat ini, Anda bisa dibantu oleh broker asuransi dalam pendaftaran hingga pengelolaannya.
Pengertian Broker Asuransi
Broker asuransi merupakan suatu lembaga yang akan membantu masyarakat secara penuh terkait penanganan asuransi. Baik dari pendaftaran asuransi, hingga pengelolaan asuransi hingga masa kontrak habis.
Anda tidak perlu khawatir, karena broker asuransi tidak akan menarik bayaran dari layanan yang telah diberikan. Pasalnya, broker asuransi mendapatkan bayaran sebagai komisi dari perusahaan asuransi.
Tugas dan Tanggung Jawab Broker Asuransi
Secara umum, tugas dari broker asuransi lebih sebagai konsultan asuransi. Konsultan asuransi adalah pemberi layanan konsultasi kepada klien mengenai asuransi. Mulai dari jenis asuransi yang perlu diambil, premi yang dibayarkan, masa kontrak asuransi, dan lain sebagainya.
Namun bila dijabarkan, beberapa tugas broker asuransi adalah sebagai berikut:
- Menjelaskan berbagai risiko yang mungkin saja akan terjadi selama nasabah menggunakan asuransi dan memberi saran untuk menghindarkannya dari risiko tersebut
- Membuat kontrak asuransi sesuai kebutuhan nasabah
- Memilihkan penanggung yang aman untuk nasabah selama kontrak asuransi berjalan
- Menjadi penengah antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi
- Mewakili nasabah dalam mengurus segala administrasi
- Melakukan negosiasi klaim asuransi jika nasabah menginginkan
Selain itu, broker asuransi juga bertanggung jawab untuk mengelola asuransi nasabah. Mulai dari pembukuan nasabah, penarikan premi, hingga pengawasan klaim asuransi nasabah.
Dari pengertian broker asuransi di atas, jelas bahwa broker asuransi sangat bermanfaat bagi para nasabah asuransi. Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir karena broker asuransi telah memiliki berbagai izin dari pemerintah Indonesia. Selain itu, broker asuransi bersifat netral. Sehingga, dapat menengahi permasalahan antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Meski keberadaan broker asuransi sangat membantu para nasabah dalam membantu keputusan pengelolaan asuransi, tetap saja peran serta tanggung jawab tiap pemegang polis ada pada tangan Anda. Sehingga, Anda harus bijak dalam mengambil langkah ke depannya, agar tidak ada permasalahan yang terjadi dalam masa kontrak asuransi.