Perlu Anda ketahui, asuransi merupakan instrumen penting yang saat ini banyak dibutuhkan. Kesadaran masyarakat dalam mengikuti asuransi yaitu untuk membuat hidup merasa lebih nyaman jika terjadi suatu risiko yang mengancam. Namun saat ini banyak sekali nasabah yang merasa dirugikan karena penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan asuransi. Oleh sebab itu, dibentuklah broker. Broker asuransi adalah salah satu program yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi.
Pengertian dari Broker Asuransi
Broker asuransi adalah sebuah badan yang memang dibentuk khusus untuk membantu nasabah asuransi dalam mendapatkan haknya secara penuh atas perusahaan asuransi, dimana nasabah tersebut memang tercantum namanya sebagai pemegang polis. Tidak hanya itu, broker tersebut bisa membantu melindungi kepentingan dari masyarakat luas. Broker itu memang dibentuk oleh pemerintah secara langsung. Dengan adanya broker, keamanan pengguna asuransi lebih terjamin dan terlindungi.
Selain itu, ada juga istilah agen asuransi. Agen asuransi merupakan seseorang yang memang ditunjuk dan bekerja sesuai dengan kepentingan profesional untuk mewakilkan perusahaan asuransi dalam mempresentasikan produk asuransi. Anda juga perlu mengetahui bahwa dalam ketentuan UU No 40 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, agen asuransi termasuk seseorang yang bekerja sendiri untuk memberikan jasa asuransi atas nama penanggung.
Sedangkan menurut UU No 40 Tahun 2014, pialang asuransi adalah perusahaan yang membantu memberikan jasa keperantaraan dalam kegiatan penutupan asuransi dan bertindak sebagai kepentingan tertanggung. Sebenarnya broker asuransi dan agen asuransi hampir sama, tetapi tugasnya tentu saja sedikit berbeda. Mengapa demikian? Karena agen asuransi berpihak untuk mewakili kepentingan tertanggung atau sebagai konsultan asuransi dari tertanggung.
Perbedaan antara Broker Asuransi dan Agen Asuransi
Broker Asuransi
- Setiap broker berbentuk perusahaan atau badan hukum. Dengan adanya broker, pihak tertanggung akan menikmati kepastian serta pelayanan yang lebih profesional.
- Perusahaan pialang asuransi akan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan serta asosiasi yang memang menaunginya. Tujuannya untuk dapat menaikkan kredibilitas serta profesionalisme terhadap perusahaan pialang tersebut.
- Pialang asuransi bertugas untuk mewakili pihak tertanggung. Dengan demikian, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku.
- Tugas utama pialang informasi yaitu untuk membantu nasabah dalam mendapatkan informasi menyeluruh mengenai produk asuransi. Kemudian merekomendasikan perusahaan asuransi dan tepat dan profesional.
Agen Asuransi
- Agen asuransi dijalankan secara perseorangan dan hanya boleh menjadi agen salah satu perusahaan asuransi saja.
- Agen asuransi berada pada pihak perusahaan asuransi penanggung
- Tugas agen asuransi yaitu untuk menawarkan berbagai produk asuransi dari perusahaan tertentu
- Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar bisa menjual produk asuransi. Sedangkan broker asuransi adalah sebuah badan yang memang dibentuk khusus untuk membantu nasabah asuransi.