Sebenarnya tak banyak bedanya antara asuransi kesehatan karyawan swasta dengan asuransi kesehatan yang diberikan kepada pegawai negeri. Hal tersebut tergantung pada kebijakan dan besarnya anggaran tiap perusahaan swasta yang ada.
Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri
Bagi tiap pegawai negeri maka pemerintah telah mengatur yakni dengan memberikan asuransi kesehatan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Cakupan pertanggungan asuransinya sudah cukup memadai, dan lengkap, yakni termasuk biaya rawat inap, dan rawat jalan, juga kehamilan serta melahirkan, dan keperluan optik atau kacamata, juga kesehatan gigi dan lain sebagainya.
Dapat dikatakan juga tanpa plafon biaya sepanjang segala sesuatunya telah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPJS. Selain itu juga berlaku tanpa pre existing condition, jadi penyakit bawaan sebelum mendaftar BPJS pun akan bisa tetap ditanggung, suatu hal yang tak akan tercover pada asuransi kesehatan yang lainnya. Jadi sebenarnya asuransi kesehatan yang disediakan telah memadai, meski jika ingin fasilitas lebih seperti jika ingin naik kelas perawatan atau untuk keperluan estetika maka harus membayar sendiri.
Bagi karyawan BI dan mungkin pada BUMN lain maka ada yang disediakan dokter khusus sendiri dan juga sistem kesehatan sendiri dengan menggunakan anggaran tiap instansi yang bersangkutan, yang terpisah dari anggaran BPJS. Asuransi tersebut meliputi juga asuransi bagi para anggota keluarganya yang terdaftar.
Asuransi kesehatan untuk karyawan swasta
Tiap perusahaan swasta pun diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan karyawannya pada BPJS kesehatan guna mendapatkan JKN. Sehingga para karyawan swasta pun bisa sama mendapat asuransi kesehatan dari BPJS sebagaimana hal nya bagi para pegawai negeri. Sedangkan cakupan asuransinya yakni apakah hanya bagi pegawai yang bersangkutan saja atau termasuk juga dengan anggota keluarganya maka itu tergantung kebijakan tiap perusahaan swasta yang ada.
Meskipun kini pihak BPJS kesehatan menerapkan peraturan bahwa iuran JKN hanya bisa dibayar per KK, jadi harus dibayar bersama dengan seluruh anggota keluarga sesuai yang tercantum di KK seluruhnya. Tak bisa dibayar secara perorangan. Namun perusahaan swasta bisa saja melakukan pemotongan biaya itu diambil dari gaji karyawan yang bersangkutan.
Di sisi lain perusahaan swata juga bisa memberikan asuransi tambahan, selain JKN dari BPJS, yakni berupa asuransi kesehatan swasta, yang bisa digunakan untuk menambah fasilitas kesehatan bagi karyawan, guna mengcover biaya kesehatan yang tak ditanggung oleh JKN BPJS.
Jadi hal tersebut sangat tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan atau anggaran tiap perusahaan swasta yang ada. Pada perusahaan swasta yang besar maka biasanya para karyawannya akan mendapat tambahan asuransi lain guna melengkapi asuransi dari BPJS yang telah ada.
Itulah antara lain beberapa perbedaan antara asuransi pegawai negeri dengan karyawan swasta.