Bagaimana Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Swasta

Bagaimana Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Swasta

Sebenarnya tak banyak bedanya antara asuransi kesehatan karyawan swasta dengan asuransi kesehatan yang diberikan kepada pegawai negeri. Hal tersebut tergantung pada kebijakan dan besarnya anggaran tiap perusahaan swasta yang ada.

Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri

Bagi tiap pegawai negeri maka pemerintah telah mengatur yakni dengan memberikan asuransi kesehatan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Cakupan pertanggungan asuransinya sudah cukup memadai, dan lengkap, yakni termasuk biaya rawat inap, dan rawat jalan, juga kehamilan serta melahirkan, dan keperluan optik atau kacamata, juga kesehatan gigi dan lain sebagainya.

Dapat dikatakan juga tanpa plafon biaya sepanjang segala sesuatunya telah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPJS. Selain itu juga  berlaku tanpa pre existing condition, jadi  penyakit bawaan sebelum mendaftar BPJS pun akan bisa tetap ditanggung, suatu hal yang tak akan tercover pada asuransi kesehatan yang lainnya. Jadi sebenarnya asuransi kesehatan yang disediakan telah memadai, meski jika ingin fasilitas lebih seperti jika ingin naik kelas perawatan atau untuk keperluan estetika maka harus membayar sendiri.

Bagi karyawan BI dan mungkin pada BUMN lain maka ada yang disediakan dokter khusus sendiri dan juga sistem kesehatan sendiri dengan menggunakan anggaran tiap instansi yang bersangkutan, yang terpisah dari anggaran BPJS. Asuransi tersebut meliputi juga asuransi bagi para anggota keluarganya yang terdaftar.

Asuransi kesehatan untuk karyawan swasta

Tiap perusahaan swasta pun diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan karyawannya pada BPJS kesehatan guna mendapatkan JKN. Sehingga para karyawan swasta pun bisa sama mendapat asuransi kesehatan dari BPJS sebagaimana hal nya bagi para pegawai negeri. Sedangkan cakupan asuransinya yakni apakah hanya bagi pegawai yang bersangkutan saja atau termasuk juga dengan anggota keluarganya maka itu tergantung kebijakan tiap perusahaan swasta yang ada.

Meskipun kini pihak BPJS kesehatan menerapkan peraturan bahwa iuran JKN hanya bisa dibayar per KK, jadi harus dibayar bersama dengan seluruh anggota keluarga sesuai yang tercantum di KK seluruhnya. Tak bisa dibayar secara perorangan. Namun perusahaan swasta bisa saja melakukan pemotongan biaya itu diambil dari gaji karyawan yang bersangkutan.

Di sisi lain perusahaan swata juga bisa memberikan asuransi tambahan, selain JKN dari BPJS, yakni berupa asuransi kesehatan swasta, yang bisa digunakan untuk menambah fasilitas kesehatan bagi karyawan, guna mengcover biaya kesehatan yang tak ditanggung oleh JKN BPJS.

Jadi hal tersebut sangat tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan atau anggaran tiap perusahaan swasta yang ada. Pada perusahaan swasta yang besar maka biasanya para karyawannya akan mendapat tambahan asuransi lain guna melengkapi asuransi dari BPJS yang telah ada.

Itulah antara lain beberapa perbedaan antara asuransi pegawai negeri dengan karyawan swasta.

Pentingnya Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Perusahaan

Pentingnya Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Perusahaan

Asuransi kesehatan untuk karyawan perusahaan sangat penting agar karyawan tenang dalam bekerja. Sehingga sebaiknya perusahaan pun menyediakan fasilitas ini bagi karyawannya. Berikut ini beberapa hal tentang penyebab pentingnya asuransi kesehatan karyawan perusahaan itu.

Memberikan Proteksi dari Kecelakaan Kerja

Tiap kegiatan kerja mengandung risiko akan terjadinya kecelakaan kerja sewaktu-waktu dalam berbagai bentuknya. Dalam hal ini bisa berupa sakit secara fisik maupun mental. Baik itu yang dialami secara langsung ketika sedang bekerja, seperti terpotongnya tangan pada saat sedang bekerja di pabrik ketika memasukkan bahan produksi pada mesin pengolah, atau terbentur atau cederanya kepala akibat kejatuhan material bahan produksi dari atas, dan lain sebagainya.

Bisa juga sakit itu akibat akumulasi beban kerja yang dirasakan dalam jangka waktu yang panjang, contohnya seperti bertambahnya minus kacamata akibat karyawan lama bekerja menatap layar komputer, atau stres akibat deadline kerja, atau sistem lingkungan kerja yang buruk dan bising sehingga membuat pendengaran karyawan jadi berkurang, atau sistem reward dan punishment yang subyektif dan tidak transparan sehingga terakumulasi membuat stres karyawan, atau berubahnya warna kulit tangan karyawan dan timbulnya kanker di tangan yang secara terus menerus bersentuhan langsung dengan berbagai zat pewarna selama proses produksi, atau sakitnya pergelangan tangannya akibat melakukan gerakan berulang-ulang yang sama dalam jangka panjang,  dan lain sebagainya.

Menghemat Biaya baik bagi Perusahaan maupun Karyawan

Jika tanpa asuransi maka biaya pengobatannya akan sangat besar sekali dan membebani anggaran perusahaan. Begitu juga akan berat jika biaya harus ditanggung oleh karyawan sendiri. Jika dihitung-hitung maka biaya premi asuransinya masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya pengobatan saat karyawan sakit.

Memberi Rasa Tenang

Dengan adanya asuransi kesehatan untuk karyawan perusahaan ini para pekerja akan bisa bekerja dengan tenang. Tak perlu merasa khawatir lagi karena jika sakit maka beban biayanya sudah ditanggung perusahaan melalui asuransi. Asuransi kesehatan tersebut bisa meliputi sakit umum yang tak terkait langsung dengan pekerjaan karyawan, seperti sakit diabetes, sakit jantung, gigi dan lain sebagainya.

Begitu juga tak hanya bagi karyawan yang bersangkutan saja tapi bisa jiga mencakup dengan keluarganya, yakni biasanya termasuk istri atau suami yang menyatakan diri ikut istri, dan anak yang biasanya dibatasi maksimal hingga dua atau tiga anak yang terdaftar.

Dengan demikian maka biaya persalinan dan jika anak sakit maka biaya pengobatan dan rawat inapnya pun akan ikut ditanggung perusahaan lewat asuransi. Hal ini akan menambah kenyamanan karyawan dalam bekerja dan produktivitas pun akan meningkat.

Pemerintah telah mengatur agar tiap perusahaan mendaftarkan keanggotaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang menyelenggarakan asuransi kesehatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Selain memberikan fasilitas asuransi kesehatan maka sebelumnya perusahaan juga harus menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dengan baik.