Mengenal Broker Asuransi Online Dan Perbedaannya Dengan Agen Asuransi

Mengenal Broker Asuransi Online Dan Perbedaannya Dengan Agen Asuransi

Perlu Anda ketahui, asuransi merupakan instrumen penting yang saat ini banyak dibutuhkan. Kesadaran masyarakat dalam mengikuti asuransi yaitu untuk membuat hidup merasa lebih nyaman jika terjadi suatu risiko yang mengancam. Namun saat ini banyak sekali nasabah yang merasa dirugikan karena penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan asuransi. Oleh sebab itu, dibentuklah broker. Broker asuransi adalah salah satu program yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi.

Pengertian dari Broker Asuransi

Broker asuransi adalah sebuah badan yang memang dibentuk khusus untuk membantu nasabah asuransi dalam mendapatkan haknya secara penuh atas perusahaan asuransi, dimana nasabah tersebut memang tercantum namanya sebagai pemegang polis. Tidak hanya itu, broker tersebut bisa membantu melindungi kepentingan dari masyarakat luas. Broker itu memang dibentuk oleh pemerintah secara langsung. Dengan adanya broker, keamanan pengguna asuransi lebih terjamin dan terlindungi.

Selain itu, ada juga istilah agen asuransi. Agen asuransi merupakan seseorang yang memang ditunjuk dan bekerja sesuai dengan kepentingan profesional untuk mewakilkan perusahaan asuransi dalam mempresentasikan produk asuransi. Anda juga perlu mengetahui bahwa dalam ketentuan UU No 40 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, agen asuransi termasuk seseorang yang bekerja sendiri untuk memberikan jasa asuransi atas nama penanggung.

Sedangkan menurut UU No 40 Tahun 2014, pialang asuransi adalah perusahaan yang membantu memberikan jasa keperantaraan dalam kegiatan penutupan asuransi dan bertindak sebagai kepentingan tertanggung. Sebenarnya broker asuransi dan agen asuransi hampir sama, tetapi tugasnya tentu saja sedikit berbeda. Mengapa demikian? Karena agen asuransi berpihak untuk mewakili kepentingan tertanggung atau sebagai konsultan asuransi dari tertanggung.

Perbedaan antara Broker Asuransi dan Agen Asuransi

Broker Asuransi

  • Setiap broker berbentuk perusahaan atau badan hukum. Dengan adanya broker, pihak tertanggung akan menikmati kepastian serta pelayanan yang lebih profesional.
  • Perusahaan pialang asuransi akan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan serta asosiasi yang memang menaunginya. Tujuannya untuk dapat menaikkan kredibilitas serta profesionalisme terhadap perusahaan pialang tersebut.
  • Pialang asuransi bertugas untuk mewakili pihak tertanggung. Dengan demikian, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Tugas utama pialang informasi yaitu untuk membantu nasabah dalam mendapatkan informasi menyeluruh mengenai produk asuransi. Kemudian merekomendasikan perusahaan asuransi dan tepat dan profesional.

Agen Asuransi

  • Agen asuransi dijalankan secara perseorangan dan hanya boleh menjadi agen salah satu perusahaan asuransi saja.
  • Agen asuransi berada pada pihak perusahaan asuransi penanggung
  • Tugas agen asuransi yaitu untuk menawarkan berbagai produk asuransi dari perusahaan tertentu
  • Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar bisa menjual produk asuransi. Sedangkan broker asuransi adalah sebuah badan yang memang dibentuk khusus untuk membantu nasabah asuransi.
Perusahaan Broker Asuransi Itu Apa?

Perusahaan Broker Asuransi Itu Apa?

Asuransi diperlukan guna meminimalisir terjadinya kerugian atas suatu risiko. Lalu pada saat peristiwanya terjadi maka perlu melakukan klaim agar ganti rugi bisa segera dicairkan. Namun ada kalanya hal tersebut cukup sulit prosesnya dan merepotkan. Hal ini karena pihak asuransi harus melakukan pembuktian terlebih dahulu dan memastikan bahwa segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan yang telah disepakati, dan itu bisa memakan waktu yang lama. Kehadiran broker asuransi bisa membantu, agar prosesnya bisa berjalan lebih lancar, sehingga nasabah asuransi yang selama ini telah rajin membayar premi asuransinya bisa mendapatkan haknya dengan baik, secepatnya.

Perusahaan Broker Asuransi

Berdasarkan pada Undang-Undang No 2 Tahun 1992 terkait asuransi, maka dibentuklah yang namanya broker asuransi. Berbeda dengan broker pada Perdagangan Efek dan lain sebagainya, maka fungsi utama perusahaan broker asuransi ialah lebih sebagai mediator yang akan menjembatani antara pihak tertanggung, yakni nasabah asuransi dengan pihak penanggung atau pihak penyelenggara asuransinya. Perusahaan broker asuransi merupakan perpanjangan tangan pemerintah guna membantu masyarakat luas dalam penggunaan jasa asuransi. Gaji jasa broker asuransi memang berasal dari komisi perusahaan jasa asuransi yang dikutip pemerintah, namun kerjanya obyektif, tidak akan memihak pada perusahaan jasa asuransi, karena pemerintahlah yang mengutipnya, lalu baru membagikannya sebagai gaji bagi para pekerja pada perusahaan broker asuransi. Kerja broker asuransi juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ijin pendiriannya juga tidak sembarangan, tapi harus memenuhi persyaratan khusus tertentu.

Cakupan Tugas Broker Asuransi

Sebenarnya tugas broker asuransi tak hanya pada saat akhir ketika ada masalah dalam pengajuan klaim asuransi saja, tapi bisa sejak awal. Berikut ini cakupan tugas dan fungsi broker asuransi.

Tahap Pengenalan Risiko dan Jenis  Kebutuhan

Broker asuransi bisa telah terlibat sejak awal ketika calon nasabah asuransi mulai

mengenali jenis-jenis risiko yang akan dihadapi dalam hidupnya lalu merasa perlu untuk mengambil produk asuransi guna meminimalisir kerugian dan biaya yang akan timbul pada saat ketika peristiwa berisiko tersebut terjadi. Tiap produk asuransi memiliki kegunaan dan spesifikasinya masing-masing. Asuransi jiwa tentunya berbeda dengan asuransi kesehatan dan lain sebagainya. Masyarakat calon nasabah asuransi harus tahu jenis produk asuransi yang akan dibelinya beserta dengan cakupan manfaatnya. Broker asuransi akan mampu menjelaskan jenis asuransi yang tepat guna meminimalisir risiko yang dihadapi oleh kliennya.

Advice Pemilihan Jenis Asuransi yang Tepat

Setelah calon nasabah mengetahui risiko yang hendak diminimalisir maka lalu masyarakat calon nasabah asuransi akan bisa menentukan jenis produk asuransi yang tepat yang akan dibelinya.

Saran Produk Asuransi

Dari tiap jenis asuransi terdapat banyak pilihan produk asuransi yang ditawarkan dari berbagai perusahaan penyedia jasa asuransi. Saran dari broker asuransi lebih objektif daripada agen asuransi.

Membantu Penagihan Iuran Premi Asuransi

Broker asuransi bisa juga membantu agar pembayaran premi asuransi berlangsung lancar.

Membantu Pengurusan Klaim Asuransi

Lalu juga membantu pengurusan klaim.

Broker asuransi berbeda dengan agen asuransi yang berasal dari pihak penyelenggara asuransi.

Apa Itu Broker Asuransi Serta Fungsinya Dalam Mengurus Asuransi

Apa Itu Broker Asuransi Serta Fungsinya Dalam Mengurus Asuransi

Asuransi merupakan suatu hal penting yang dibutuhkan orang demi melindungi dan menjamin keamanan jiwa dan benda. Gaya hidup masyarakat yang semakin kompleks pada masa ini, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut asuransi. Broker asuransi adalah suatu jasa yang dapat membantu masyarakat dalam mengurus semua hal terkait asuransi. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang pengertian broker asuransi serta perannya dalam mengurus asuransi.

Apa itu Broker Asuransi?

Broker asuransi atau asuransi broker adalah suatu perusahaan, lembaga atau badan yang dibentuk untuk membantu dan memudahkan nasabah asuransi untuk memperoleh hak-hak seutuhnya pada perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut terdaftar. Membantu nasabah asuransi dalam hal ini termasuk proses klaim dan pencairan dana atas perusahaan asuransi tersebut.

Broker asuransi ini merupakan perusahaan atau lembaga yang dibentuk langsung oleh pemerintah, ini untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan terhadap seluruh masyarakat pengguna asuransi. Berbeda halnya dengan agen asuransi, broker asuransi merupakan sebuah badan atau lembaga yang bekerja dibawah pemerintah. Sedangkan agen asuransi cenderung bekerja secara perseorangan dan ditugaskan oleh suatu perusahaan asuransi untuk memperkenalkan produk serta kinerja yang ditawarkan dari jasa tersebut.

Fungsi Broker Asuransi

Karena merupakan lembaga pemerintahan yang dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna asuransi, maka dari itu peraturan perundang – undangan yang membahas mengenai broker asuransi dan tugasnya adalah sebagai berikut;

  • Melakukan tugas identifikasi terhadap semua bentuk usaha penghilangan dan pengurangan serta menghindari nasabah asuransi dari kemungkinan terjadinya resiko tersebut di masa yang akan datang.
  • Broker asuransi bertugas untuk mempersiapkan serta membuat desain kontrak asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan nasabah asuransi.
  • Membantu nasabah asuransi dalam menentukan atau memilih penanggung yang sesuai dan aman.
  • Pihak broker asuransi bertanggung jawab guna menjalankan risk inspection dan program administrasi, yang termasuk di dalamnya klaim manajemen servis selama polis berlangsung.
  • Perusahaan broker asuransi dapat juga menjalankan klaim negosiasi atas nama nasabah asuransi dalam suatu waktu tertentu.
  • Melakukan administrasi dan penelitian asuransi.

Beberapa hal yang sudah disebutkan diatas merupakan tugas pihak broker asuransi yang tercatat dalam peraturan undang-undang. Perlu diketahui oleh nasabah asuransi bahwa broker asuransi tidak  menarik biaya operasi dari nasabahnya. Broker asuransi mendapatkan bayaran dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas penempatan resiko tersebut.

Selain fungsi broker asuransi berikut ini akan dijelaskan juga mengenai tanggung jawab perusahaan broker asuransi selama bekerja di bawah perintah dan pengawasan pemerintah secara langsung. Semua hal terkait dengan tanggung jawab broker asuransi ini termuat di dalam peraturan perundang-undangan yang dinyatakan sebagai berikut;

  • Pihak broker asuransi wajib menjelaskan pada nasabah atau calon nasabah asuransi terkait dengan semua resiko yang mungkin terjadi di dalam asuransi dan cara mengatur, mengelola manajemen resikonya. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi keuangan nasabah asuransi dengan rencana asuransi yang akan dipilih oleh calon nasabah.
  • Perusahaan broker asuransi bertanggung jawab atas semua hal yang terkait dengan pengelolaan pemasaran yang efektif, dalam hal ini meliputi: pembaruan sistem pembukuan untuk nasabah asuransi, up sell untuk nasabah asuransi lama, melakukan pendataan serta catatan administrasi nasabah asuransi, melakukan pengawasan terhadap klaim asuransi dan yang terakhir adalah melakukan dealing asuransi yang adil dan penuh antara nasabah asuransi dengan pihak perusahaan asuransi.
  • Pihak broker asuransi wajib merangkum dan juga menyerahkan penjelasan mengenai kemajuan proses asuransi kepada pihak yang berkepentingan dan pada pihak yang memerlukan.

Berdasarkan tanggung jawab yang sudah dipaparkan diatas dapat diketahui bahwa pihak atau lembaga broker asuransi ini merupakan pihak yang paling netral yang dapat menangani semua permasalahan antara perusahaan asuransi dengan nasabah asuransi, ditambah lagi dengan fakta bahwa broker asuransi ini bekerja langsung di bawah pemerintah, sehingga soal keamanan tentu dijamin seutuhnya oleh pemerintah.

Selanjutnya ialah berkaitan dengan kewenangan broker asuransi, hal ini sangat penting dibahas tentunya, karena tanggung jawab tidak terlepas atau harus diiringi dengan kewenangan. Meninmbag dari fungsi dan tanggung jawab pihak broker asuransi berikut ini adalah kewenangannya;

  • Perusahaan broker asuransi berhak untuk menagih atau meminta premi mewakili kepentingan pihak penanggung.
  • Pihak broker asuransi berwenang memberikan saran yang bersifat mutlak, artinya pihak broker asuransi wajib memberikan saran untuk pihak tertanggung dan penanggung, baik diminta ataupun tidak diminta.
  • Pihak broker asuransi berwenang mendampingi pengacara tertanggung, bila seandainya terjadi masalah dikemudian hari yang menyebabkan masalah tersebut harus diselesaikan dengan mengambil jalur hukum.
  • Pihak broker asuransi berwenang melakukan tuntutan pada pihak ketiga yang didasari dengan surat penunjukan atau bisa disebut juga surat kuasa yang dilampirkan dengan atau atas nama pihak tertanggung.
  • Jika dikemudian hari terjadi klaim secara besar-besaran atau general average , maka pihak broker asuransi memiliki wewenang untuk menyarankan penggunaan loss atau average adjuster.
  • Bila pihak penanggung setuju dengan saran broker asuransi maka dapat trlrbih dahulu bayar klaim terhadap pihak tertanggung dan tentu saja untuk proses selanjutnya harus dibuat kesepakatan terlebih dahulu antara semua pihak terkait dalam hal ini pihak yang terlibat di dalam semua masalah yang berkaitan dengan asuransi tersebut.

Setelah membahas wewenang broker asuransi maka langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah dengan memanfaatkan jasa broker asuransi ini secara baik dan sebijak mungkin. Broker asuransi merupakan sebuah lembaga atau badan yang menawarkan jasa bantuan yang bisa disebut juga jembatan antara pihak tertanggung atau nasabah asuransi dengan pihak penanggung atau perusahaan asuransi yang mana terdapat nama nasabah tersebut. Sebagai broker asuransi tentunya harus memiliki kemampuan untuk meyakinkan banyak pihak yang terlibat dalam asuransi dalam hal ini menyelesaikan semua masalah terkait asuransi yang mungkin akan terjadi selama proses asuransi berjalan atau di kemudian harinya. Berikut ini adalah syarat bila ingin menjadi seorang broker;

  • Harus memiliki pengetahuan mengenai seluk beluk dan jenis perlindungan dalam rancangan asuransi diantaranya adalah : kendaraan, kehidupan, jiwa, properti, kecelakaan, kebakaran dan lain sebagainya.
  • Harus memahami pengoperasian komputer serta memahami statistik secara baik.
  • Mampu bekerja berdasarkan target dan mampu membujuk calon nasabah dalam hal ini harus memiliki kemampuan persuasi, ini sangat penting untuk meyakinkan calon nasabah
  • Mampu memberikan solusi pada nasabah asuransi serta bisa membangun hubungan jangka panjang baik dengan nasabah maupun dengan perusahaan asuransi.
  • Mempunyai sertifikat atau lisensi.

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian broker asuransi, fungsi, tanggung jawab wewenang dan juga beberapa syarat menjadi broker asuransi. Walaupun menggunakan jasa broker asuransi terbaik, tetap saja seluruh keputusan kembali ke tangan nasabah asuransi. Maka dari itu sebagai nasabah asuransi diharapkan dapat memanfaatkan broker asuransi secara bijak dan benar.