Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Sebagai seorang karyawan sudahkah anda paham perihal kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan? Apakah perusahaan tempat anda bekerja memberikan asuransi kepada para karyawannya?

Asuransi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan. Jika anda belum mendapatkannya, maka hal itu harus dipertanyakan.

Mengapa demikian? Yuk, cari tahu melalui artikel berikut ini!

Pengertian Asuransi Karyawan

Asuransi karyawan adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kesehatan, keselamatan kerja, perjalanan, pendidikan, dan hal lain yang menyangkut kesejahteraan karyawan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kebahagiaan para karyawan di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya asuransi, para karyawan dapat fokus bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan jaminan kesehatan dan hal lain yang menyangkut kenyamanan mereka.

Asuransi karyawan merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan untuk para karyawannya.

Melalui apresiasi tersebut, produktivitas karyawan dalam bekerja akan meningkat. Hal tersebut tentu merupakan sebuah keuntungan tersendiri untuk sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya asuransi menjadi fasilitas utama yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya.

Hukum Asuransi untuk Karyawan

Asuransi merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Asuransi untuk karyawan adalah wajib hukumnya.

Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak pemegang polis (pihak tertanggung) asuransi wajib menanggung beban asuransi semua karyawannya.

Salah satu asuransi yang paling dibutuhkan dan wajib disediakan oleh perusahaan adalah asuransi kesehatan.

Kesehatan merupakan hal yang wajib menjadi diperhatikan setiap individu. Perusahaan yang peduli dengan karyawannya, adalah perusahaan yang memberikan jaminan kesehatan kepada mereka.

Asuransi jenis ini sangat berguna untuk para karyawan sebab, ketika memerlukan sebuah tindakan medis yang penanganannya harus cepat, mereka dapat menggunakannya tanpa harus melalui proses rujukan dari dokter atau faskes.

Di Indonesia terdapat ketentuan hukum yang menjelaskan terkait pemberian jaminan kesehatan kepada para karyawan oleh sebuah perusahaan. Kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa, “setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada program kesehatan milik pemerintah yang mana dalam hal ini adalah BPJS”.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dari BPJS?

Seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mendapatkan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS. Baik karyawan tetap atau freelance. Bahkan karyawan asing yang telah bekerja selama minimal 6 buland Indonesia, wajib mendapatkan jaminan tersebut.

Perusahaan wajib menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS, sebuah badan hukum yang berdiri di bawah naungan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program-program kesehatan nasional.

Selain BPJS perusahaan juga diperkenankan memberikan asuransi lain kepada karyawan. Keputusan tersebut dikembalikan kepada perusahaan dan setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda.

Asuransi Lain untuk Karyawan

Terdapat lebih dari 50 asuransi karyawan di Indonesia. Asuransi yang ditawarkan pun sangat beragam. Tidak hanya asuransi kesehatan, bahkan ada asuransi jiwa dan asuransi pensiun.

Asuransi jiwa merupakan sebuah program perlindungan yang ditujukan untuk keluarga bilamana sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya kematian.

Asuransi tersebut memberikan keamanan finansial kepada pihak keluarga yang ditinggalkan jika yang tertanggung (nasabah asuransi) meninggal dunia.

Asuransi pensiun merupakan dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang setelah masa pensiun. Dengan asuransi pensiun mereka bisa mandiri secara finansial tanpa perlu merepotkan sanak saudara.

Dua asuransi tersebut bisa saja diberikan oleh suatu perusahaan kepada anak buahnya. Namun, kembali lagi. Itu tergantung perusahaanya. Tidak semua perusahaan mampu memberikan.

Nah, untuk menghadapi tantangan dan risiko dalam bisnis serta menjalankan kewajibannya terhadap para karyawan, biasanya perusahaan menggunakan broker asuransi. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya goncangan pada bisnis yang mereka jalankan.

Apa itu broker asuransi atau pialang asuransi? Berikut penjelasannya!

Broker Asuransi Umum

Broker asuransi adalah sebuah badan yang khusus dibentuk guna membantu pihak tertanggung (nasabah asuransi) mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nama nasabah tersebut tercantum sebagai pemegang polis.

Dalam hal ini, pihak tertanggung dari sebuah perusahaan asuransi adalah perusahaan di mana anda bekerja. Mereka yang akan menanggung biaya asuransi anda.

Broker asuransi dibentuk langsung oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada para pengguna asuransi di seluruh negara.

Tentang Broker Asuransi

Broker asuransi berbeda dengan agen asuransi. Broker tidak ditunjuk dan tidak bekerja untuk  menawarkan/ mempromosikan layanan yang disediakan oleh sebuah perusahaan asuransi.

Broker asuransi juga dikenal dengan pialang asuransi. Pialang/broker asuransi adalah sebuah badan yang tidak bisa digantikan dengan pekerjaan perorangan tanpa adanya izin.

Jadi sebagai badan yang berada di bawah naungan pemerintah, fungsi broker asuransi adalah sebagai institusi yang kinerjanya tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh perorangan.

Pialang/broker asuransi tidak menarik bayaran atas layanan yang diberikan kepada pihak tertanggung asuransi. Mereka mendapatkan komisi dari perantara.

Secara  garis besar, broker/pialang asuransi bertugas melindungi kepentingan pihak tertanggung sebuah perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan rincian tugas broker asuransi :

  1. Mengidentifikasi segala bentuk usaha penghilangan dan pengurangan serta menghindari kemungkinan akan terjadinya risiko tersebut.
  2. Menyiapkan desain kontrak Asuransi yang sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung.
  3. Memilihkan asuransi yang aman untuk pihak tertanggung.
  4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara pihak Asuransi dan pihak tertanggung.
  5. Menjalankan program administrasi, risk inspection, dan claim management service selama polis pihak tertanggung berjalan.
  6. Menjalankan negosiasi klaim atas nama pihak tertanggung jika diperlukan.
  7. Melakukan penelitian asuransi

Perusahaan Broker Asuransi

Terdapat lebih dari 100 perusahaan broker asuransi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan melindungi hak-hak anda sebagai pihak tertanggung di sebuah perusahaan asuransi. Menggunakan jasa perusahaan tersebut, pihak tertanggung akan lebih aman ketika berurusan dengan sebuah perusahaan asuransi.

Berikut merupakan manfaat yang akan anda dapatkan jika anda menggunakan jasa dari sebuah perusahaan pialang asuransi :

  1. Nasabah/ pihak tertanggung bisa mendapatkan tarif premi yang lebih kompetitif
  2. Nasabah/ pihak tertanggung akan dibantu menangani klaim asuransi
  3. Nasabah/ pihak tertanggung akan mendapatkan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Nasabah/ pihak asuransi akan mendapat kemudahan dalam mengurus kebutuhan asuransi
  5. Nasabah akan mendapatkan asuransi yang sesuai yang sebelumnya telah dilakukan analisis risiko oleh pihak broker terhadap calon asuransi yang akan digunakan

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah terkait asuransi yang mereka pakai untuk menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan para pekerjanya.

Sebelum memulai bekerja pahami kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan dan pastikan bahwa calon perusahaan tempat anda bekerja menyediakan fasilitas ini.

Bagaimana Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Swasta

Bagaimana Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Swasta

Sebenarnya tak banyak bedanya antara asuransi kesehatan karyawan swasta dengan asuransi kesehatan yang diberikan kepada pegawai negeri. Hal tersebut tergantung pada kebijakan dan besarnya anggaran tiap perusahaan swasta yang ada.

Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri

Bagi tiap pegawai negeri maka pemerintah telah mengatur yakni dengan memberikan asuransi kesehatan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Cakupan pertanggungan asuransinya sudah cukup memadai, dan lengkap, yakni termasuk biaya rawat inap, dan rawat jalan, juga kehamilan serta melahirkan, dan keperluan optik atau kacamata, juga kesehatan gigi dan lain sebagainya.

Dapat dikatakan juga tanpa plafon biaya sepanjang segala sesuatunya telah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPJS. Selain itu juga  berlaku tanpa pre existing condition, jadi  penyakit bawaan sebelum mendaftar BPJS pun akan bisa tetap ditanggung, suatu hal yang tak akan tercover pada asuransi kesehatan yang lainnya. Jadi sebenarnya asuransi kesehatan yang disediakan telah memadai, meski jika ingin fasilitas lebih seperti jika ingin naik kelas perawatan atau untuk keperluan estetika maka harus membayar sendiri.

Bagi karyawan BI dan mungkin pada BUMN lain maka ada yang disediakan dokter khusus sendiri dan juga sistem kesehatan sendiri dengan menggunakan anggaran tiap instansi yang bersangkutan, yang terpisah dari anggaran BPJS. Asuransi tersebut meliputi juga asuransi bagi para anggota keluarganya yang terdaftar.

Asuransi kesehatan untuk karyawan swasta

Tiap perusahaan swasta pun diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan karyawannya pada BPJS kesehatan guna mendapatkan JKN. Sehingga para karyawan swasta pun bisa sama mendapat asuransi kesehatan dari BPJS sebagaimana hal nya bagi para pegawai negeri. Sedangkan cakupan asuransinya yakni apakah hanya bagi pegawai yang bersangkutan saja atau termasuk juga dengan anggota keluarganya maka itu tergantung kebijakan tiap perusahaan swasta yang ada.

Meskipun kini pihak BPJS kesehatan menerapkan peraturan bahwa iuran JKN hanya bisa dibayar per KK, jadi harus dibayar bersama dengan seluruh anggota keluarga sesuai yang tercantum di KK seluruhnya. Tak bisa dibayar secara perorangan. Namun perusahaan swasta bisa saja melakukan pemotongan biaya itu diambil dari gaji karyawan yang bersangkutan.

Di sisi lain perusahaan swata juga bisa memberikan asuransi tambahan, selain JKN dari BPJS, yakni berupa asuransi kesehatan swasta, yang bisa digunakan untuk menambah fasilitas kesehatan bagi karyawan, guna mengcover biaya kesehatan yang tak ditanggung oleh JKN BPJS.

Jadi hal tersebut sangat tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan atau anggaran tiap perusahaan swasta yang ada. Pada perusahaan swasta yang besar maka biasanya para karyawannya akan mendapat tambahan asuransi lain guna melengkapi asuransi dari BPJS yang telah ada.

Itulah antara lain beberapa perbedaan antara asuransi pegawai negeri dengan karyawan swasta.

Pentingnya Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Perusahaan

Pentingnya Asuransi Kesehatan Untuk Karyawan Perusahaan

Asuransi kesehatan untuk karyawan perusahaan sangat penting agar karyawan tenang dalam bekerja. Sehingga sebaiknya perusahaan pun menyediakan fasilitas ini bagi karyawannya. Berikut ini beberapa hal tentang penyebab pentingnya asuransi kesehatan karyawan perusahaan itu.

Memberikan Proteksi dari Kecelakaan Kerja

Tiap kegiatan kerja mengandung risiko akan terjadinya kecelakaan kerja sewaktu-waktu dalam berbagai bentuknya. Dalam hal ini bisa berupa sakit secara fisik maupun mental. Baik itu yang dialami secara langsung ketika sedang bekerja, seperti terpotongnya tangan pada saat sedang bekerja di pabrik ketika memasukkan bahan produksi pada mesin pengolah, atau terbentur atau cederanya kepala akibat kejatuhan material bahan produksi dari atas, dan lain sebagainya.

Bisa juga sakit itu akibat akumulasi beban kerja yang dirasakan dalam jangka waktu yang panjang, contohnya seperti bertambahnya minus kacamata akibat karyawan lama bekerja menatap layar komputer, atau stres akibat deadline kerja, atau sistem lingkungan kerja yang buruk dan bising sehingga membuat pendengaran karyawan jadi berkurang, atau sistem reward dan punishment yang subyektif dan tidak transparan sehingga terakumulasi membuat stres karyawan, atau berubahnya warna kulit tangan karyawan dan timbulnya kanker di tangan yang secara terus menerus bersentuhan langsung dengan berbagai zat pewarna selama proses produksi, atau sakitnya pergelangan tangannya akibat melakukan gerakan berulang-ulang yang sama dalam jangka panjang,  dan lain sebagainya.

Menghemat Biaya baik bagi Perusahaan maupun Karyawan

Jika tanpa asuransi maka biaya pengobatannya akan sangat besar sekali dan membebani anggaran perusahaan. Begitu juga akan berat jika biaya harus ditanggung oleh karyawan sendiri. Jika dihitung-hitung maka biaya premi asuransinya masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya pengobatan saat karyawan sakit.

Memberi Rasa Tenang

Dengan adanya asuransi kesehatan untuk karyawan perusahaan ini para pekerja akan bisa bekerja dengan tenang. Tak perlu merasa khawatir lagi karena jika sakit maka beban biayanya sudah ditanggung perusahaan melalui asuransi. Asuransi kesehatan tersebut bisa meliputi sakit umum yang tak terkait langsung dengan pekerjaan karyawan, seperti sakit diabetes, sakit jantung, gigi dan lain sebagainya.

Begitu juga tak hanya bagi karyawan yang bersangkutan saja tapi bisa jiga mencakup dengan keluarganya, yakni biasanya termasuk istri atau suami yang menyatakan diri ikut istri, dan anak yang biasanya dibatasi maksimal hingga dua atau tiga anak yang terdaftar.

Dengan demikian maka biaya persalinan dan jika anak sakit maka biaya pengobatan dan rawat inapnya pun akan ikut ditanggung perusahaan lewat asuransi. Hal ini akan menambah kenyamanan karyawan dalam bekerja dan produktivitas pun akan meningkat.

Pemerintah telah mengatur agar tiap perusahaan mendaftarkan keanggotaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang menyelenggarakan asuransi kesehatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Selain memberikan fasilitas asuransi kesehatan maka sebelumnya perusahaan juga harus menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dengan baik.