Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Asuransi Karyawan

Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Asuransi Karyawan

Seperti yang kita tahu, asuransi merupakan salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan kepada para karyawannya. Asuransi ini adalah salah satu penjamin seorang karyawan agar tidak cemas ketika menghadapi masalah kesehatan. Biaya yang dibayarkan oleh karyawan untuk asuransi kesehatan ini disebut premi asuransi karyawan.

Pada sebuah perusahaan, pembayaran premi asuransi adalah tanggung jawab pihak perusahaan yang sebagian kecilnya terkadang diambil dari total gaji bruto karyawan. Penting bagi para pekerja untuk mengetahui 3 jenis asuransi yang biasanya disediakan perusahaan untuk karyawannya ini, berikut adalah pembahasannya.

1. Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi yang satu ini bersifat wajib karena berhubungan dengan tingkat rasa keamanan karyawan. Asuransi kesehatan minimal yang harus disediakan perusahaan adalah BPJS. Seperti yang kita tahu, besarnya premi BPJS yang harus dibayarkan karyawan adalah 1% dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Klaim asuransi karyawan yang satu ini bersifat reimbursement. Artinya, dana asuransi akan dikeluarkan sebagai pengganti dari dana kesehatan yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pekerja pada instansi kesehatan. Jadi, tidak bisa diklaim saat itu juga ketika pekerja akan melakukan pembayaran pengobatan.

2. Asuransi Kecelakaan

Jenis asuransi yang satu ini umum diberikan pada karyawan atau pekerja yang lokasi kerjanya beresiko tinggi terjadi kecelakaan, seperti daerah pertambangan atau konstruksi bangunan. Asuransi minimal yang diberikan pada pekerja adalah BPJS Ketenagakerjaan yang premi asuransi karyawan nya diambil dari upah karyawan dan ditanggung perusahaan.

Besaran premi asuransi kesehatan seperti ini biasanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dinas ketenagakerjaan. Asuransi kecelakaan berfungsi sebagai santunan yang akan diberikan sebesar 100% gaji pekerja tiap bulannya selama 12 bulan meski tanpa bekerja.

Namun, jika ternyata setelah lewat 12 bulan, kondisi pekerja masih belum pulih, maka santunan yang diberikan akan berubah jadi sebesar 50% gaji yang akan diberikan setiap bulan, sampai kondisi pekerja pulih dan dapat kembali beraktifitas seperti semula.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi satu ini adalah asuransi yang cukup penting dimiliki oleh kepala keluarga yang menjadi pemberi nafkah tunggal. Ketika terjadi sebuah kejadian yang akibatnya sampai menghilangkan nyawa, premi asuransi kesehatan inilah yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Dana santunan dari asuransi jiwa baru bisa diberikan pada pihak keluarga yang ditinggalkan setelah melakukan pelaporan, baik itu oleh pihak perusahaan maupun oleh pihak karyawan.

Tanpa bermaksud memberatkan, premi asuransi karyawan yang dibebankan pada pekerja bertujuan untuk mengcover biaya atau uang pengganti dari dana kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dalam arti lain, premi ini adalah dana simpanan karyawan yang nantinya digunakan untuk biaya kesehatan. Jadi, beban karyawan untuk membayar fasilitas kesehatan menjadi lebih ringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *