Tugas Broker Asuransi Beserta Peraturan-Peraturan Yang Ada Di Dalamnya

Tugas Broker Asuransi Beserta Peraturan-Peraturan Yang Ada Di Dalamnya

Broker asuransi pada dasarnya berbeda dengan broker forex atau yang sering dikenal dalam perdagangan efek. Broker disini merupakan suatu badan atau perusahaan yang akan mengarahkan setiap nasabah saat memilih menggunakan asuransi. Tidak hanya itu, broker asuransi juga tergolong suatu badan yang ikut serta dalam melindungi masyarakat luas. Broker tersebut dibentuk oleh pemerintah secara langsung, termasuk juga broker asuransi online yang saat ini juga banyak ditemukan.

Tugas Broker Asuransi

Pertama, tugas dari broker asuransi yaitu menunjuk jasa pihak lain, seperti ahli hukum, risk management, specialist accountant, surveyor dan loss adjuster untuk membantu menyelesaikan suatu klaim asuransi. Tetapi semua itu juga bergantung pada jenis klaim asuransi yang sudah diajukan. Broker asuransi akan membantu dalam memberikan informasi yang lengkap untuk memonitor laporan dari pihak lain dalam waktu yang sudah disepakati sebelumnya.

Meski pihak lain yang dalam pekerjaannya harus bersifat objektif serta tidak memihak, namun untuk mengutamakan kepentingan klien, broker asuransi perlu menjaga hubungan baik dan konsisten dengan penyedia jasa tersebut. Hal tersebut dilakukan agar broker asuransi bisa mendapatkan laporan seobjektif mungkin. Selanjutnya, tugas broker asuransi yaitu melakukan monitor untuk mengetahui kapan pembayaran asuransi yang sesuai berdasarkan tenggang waktu dan kondisi polisnya.

Peraturan Mengenai Broker Asuransi

Karena broker asuransi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka broker harus memiliki badan hukum dan sudah terdaftar resmi di OJK. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 2014 yang membahas tentang perasuransian. Tidak hanya itu, peraturan mengenai broker termasuk broker asuransi online tercantum dalam POJK Nomor 70/POJK.05/2016 yang mana pialang asuransi merupakan usaha jasa atau perantara dalam penutupan asuransi syariah.

Sebenarnya UU Nomor 40 Tahun 2014 yang membahas tentang Perasuransian adalah pengganti dari UU No 2 Tahun 1992. Undang-Undang asuransi tersebut tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 33 UUD RI.

Pengertian asuransi juga tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 yang menjadi dasar atau acuan dalam penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk tujuan:

  • Untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian yang pernah dideritanya, biaya yang timbul, kerusakan, kehilangan keuntungan serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
  • Untuk memberikan pembayaran sebagai acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan atas hidup si tertanggung dengan manfaat besar yang sebelumnya telah ditetapkan. Hal tersebut juga didasarkan atas hasil pengelolaan dana asuransi yang telah dikelola sebelumnya.

Adanya UU mengenai broker asuransi online dan sejenisnya didasarkan pada layanan jasa perasuransian sejalan dengan perkembangan kebutuhan atas pengelolaan risiko serta pengelolaan investasi. Sehingga dijamin aman dan melindungi para pemegang premi untuk mendapatkan haknya secara adil.