Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Perusahaan yang Dapat Membantu Calon Tertanggung

Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Perusahaan yang Dapat Membantu Calon Tertanggung

Asuransi sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di mana pihak yang tertanggung akan membayarkan iuran untuk mendapat penggantian atas beberapa resiko seperti kerugian, kerusakan, atau bahkan kehilangan yang bisa terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Sebuah perusahaan diharapkan bisa menyediakan perusahaan asuransi sebagai bentuk kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Dengan banyaknya perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, memudahkan masyarakat untuk memilih perusahaan asuransi yang sesuai atau yang diinginkan. Jika masih bingung, mungkin bisa juga mencoba jasa perusahaan pialang asuransi. Perusahaan pialang asuransi adalah sebuah perusahaan yang menawarkan jasa untuk konsultasi dan penutupan asuransi.

Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap dan jelas mengenai perusahaan pialang asuransi, mulai dari pengertian sampai fungsi pialang asuransi yang perlu diketahui.

Apa Itu Perusahaan Pialang?

Dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan pialang asuransi adalah sebuah perusahaan yang bermaksud memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi dan juga penanganan dalam penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Kemudian, perusahaan pialang asuransi juga memberikan usaha jasa berupa konsultasi dan keperantaraan untuk penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta menangani penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis atau tertanggung seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Jadi, pada dasarnya pialang asuransi merupakan badan atau perusahaan yang dibentuk memang untuk membantu pihak tertanggung asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh serta bekerja untuk dan atas nama tertanggung atau peserta asuransi.

Dan dalam pelaksanaan pekerjaannya ini, perusahaan pialang asuransi tidak diizinkan untuk dibentuk oleh perseorangan, serta harus memiliki badan hukum.

Fungsi Perusahaan Pialang Asuransi

Setelah mengetahui perusahaan pialang asuransi adalah yang menyediakan jasa untuk konsultasi dan keperantaraan untuk penutupan asuransi, pialang asuransi juga memiliki fungsinya tersendiri, yaitu:

Advokasi: Perusahaan pialang asuransi tidak menarik bayaran untuk memberikan pelayanan keperantaraan sperti pelayanan konsultasi serta penanganan penyelesaian klaim dari tertanggung

Konsultasi: Fungsi pialang asuransi lainnya adalah untuk mengukur tingkat resiko, mengelola informasi dan dokumentasi, mendesain syarat serta ketentuan yang terbaik untuk tertanggung, dan memberikan konsultasi aktif meliputi memberikan penjelasan mengenai beberapa hal seperti ketentuan kondisi pertanggungan dan syaratnya serta hak dan kewajiban, selain itu juga menjawab segala pertanyaan yang diajukan.

Keperentaraan: Membantu penerima polis memilih perusahaan asuransi, memberikan harga yang terbaik, dan menempatkan resiko.

Penanganan Penyelesain Klaim: Membantu membuat prosedur penyelesaian klaim, menyelesaikan sekaligus mengevaluasi klaim, dan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

Pada intinya, perusahaan pialang asuransi adalah lembaga yang memberikan bantuan berupa advokasi, konsultasi dan keperantaraan untuk tertanggung. Semoga bermanfaat!

Asosiasi Broker Asuransi Indonesia, Rekomendasi Mendapatkan Perusahaan Asuransi Terpercaya

Asosiasi Broker Asuransi Indonesia, Rekomendasi Mendapatkan Perusahaan Asuransi Terpercaya

Apakah Anda hendak menggunakan jasa perusahaan asuransi? Sudahkan mendapatkan perusahaan asuransi yang tepat? Yakinkah Anda bahwa perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan terpercaya?

Broker asuransi ada untuk membantu Anda mendapatkan perusahaan yang paling tepat. Anda bisa mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia.

Apa pentingnya broker asuransi?

Broker asuransi akan bertindak sebagai konsultan dan perantara nasabah dan perusahaan asuransi Konsultan asuransi adalah profesional dalam bidang manajemen penanggulangan risiko yang menjadi penjembatan antara dua belah pihak yang terlibat dalam urusan asuransi. Kedua belah pihak tersebut adalah tertanggung (nasabah), dan penanggung (perusahaan asuransi).

Broker asuransi akan menguraikan strategi manajemen risiko dalam asuransi, yang disesuaikan dengan profil risiko dan juga bisnis yang dibangun oleh klien mereka. Risiko-risiko yang membutuhkan asuransi tersebut di antaranya adalah bencana alam, kecelakaan, permasalahan arus keuangan, dan sebagainya.

Selain itu, broker asuransi akan memastikan bahwa risiko yang diteliti tersebut kemudian akan dipertimbangkan dengan benar dan dipastikan aman supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nantinya, pertanggungjawaban broker adalah kepada klien atau nasabah.

Bagaimana cara kerja broker asuransi?

Untuk informasi lanjutan mengenai bagaimana proses broker asuransi dalam menjalankan tugasnya, berikut akan disajikan informasi mengenai cara kerja broker asuransi.

Nasabah mendatangi broker asuransi

Pertama, pihak pemegang polis (nasabah) mendatangi pihak broker asuransi. Anda bisa mendatangi Asosiasi Broker Asuransi Indonesia untuk mendapatkan placing slip. Placing slip ini  membuat pengisian formulir aplikasi menjadi tidak diperlukan lagi. Broker asuransi akan mengantongi hasil survei yang digunakan sebagai pedoman kerja mereka.

Permintaan diproses

Selanjutnya, pihak broker asuransi kemudian akan bekerja setelah placing slip diserahkan oleh nasabah tersebut. Proses yang dibutuhkan dalam mengurus klaim masalah antara pihak nasabah dan perusahaan asuransi bisa menjadi lebih singkat.

Jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya, maka dapat lebih dulu membayar klaim kepada pemegang polis. Namun, tentu akan ada proses lebih dulu yang mana terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Adapun, jika tidak bertemu kesepakatan, maka dapat ditempuh jalur hukum dan tuntutan kepada pihak penanggung sesuai dengan surat kuasa dari pemegang polis.

Adanya broker asuransi ini memudahkan dalam menangani urusan asuransi, baik dari pihak nasabah hingga pihak perusahaan asuransi. Broker sendiri bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Jadi Anda tidak perlu khawatir jika menggunakan jasa broker asuransi Indonesia.

Broker asuransi yang Anda dapatkan dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia akan memberikan bantuan dan  pendampingan selama proses asuransi masih berjalan. Broker asuransi sendiri merupakan lembaga profesi yang resmi di bawah pemerintah.

Jika terdapat masalah-masalah yang mungkin muncul selama proses asuransi berlangsung, maka broker akan menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan solusi sesuai keinginan pihak-pihak yang terlibat.