Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Asuransi merupakan jaminan perlindungan untuk meminimalisir dampak atau suatu kondisi yang tidak diinginkan. Maraknya layanan asuransi juga meningkatkan resiko kerugian yang mungkin terjadi. Untuk itu dibutuhkan jasa perusahaan broker asuransi yang terpercaya dan memiliki ijin OJK. Berikut ini cara mendapatkan ijin usaha serta beberapa perusahaan yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Tata Cara

Broker asuransi diperlukan untuk melindungi setiap nasabah, tak terkecuali bagi suatu usaha sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan. Untuk memperoleh ijin, calon bidang usaha harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016.

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan ijin usaha pada Otoritas Jasa Keuangan. Format pengajuan terdapat pada lampiran Peraturan tersebut dengan melampirkan syarat dokumen berupa fotocopy akta pendirian, susunan organisasi beserta uraian tugas, wewenang, prosedur kerja dan tanggungjawab, fotocopy bukti pelunasan modal disetor, daftar kepemilikan, data pemegang saham, bukti mempekerjakan tenaga ahli dan rencana kerja selama 3 tahun.
  2. Otoritas Jasa Keuangan memberi informasi apakah disetujui, melengkapi dokumen, ataupun pengajuan ditolak. Informasi ini diberikan paling lambat 20 hari kerja setelah perusahaan broker asuransi melakukan pengajuan ijin.
  3. Selama waktu 20 hari kerja OJK akan melakukan verifikasi, kunjungan langsung. Apabila bidang usaha diminta melengkapi data, namun dalam kurun waktu yang diberikan tidak memasukan kelengkapan maka pengajuan akan ditolak secara otomatis

Perusahaan yang telah menerima ijin usaha wajib melaksanakan kewajiban. Kewajiban perusahaan broker asuransi antara lain melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan sejak tanggal ijin usaha dikeluarkan, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan.

Daftar Perusahaan Yang Memiliki Ijin

Di Indonesia sendiri sudah banyak pialang asuransi terpercaya yang dapat membantu melindungi nasabah maupun pihak pemberi layanan. Berikut ini beberapa dari sekian banyak perusahaan broker asuransi di Indonesia telah memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. AA Pialang Asuransi

Berdasarkan laporan OJK pada bulan Januari tahun 2020 PT AA Pialang Asuransi merupakan salah satu dari 160 perusahaan yang telah memiliki ijin usaha. Perusahaan ini terletak di JL.Mampang Prapatan Raya No. 139B dan telah mendapatkan ijin usaha pada tanggal 2 Juni 2003.

2. Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers

Perusahaan yang satu ini terletak di Cikini Menteng dan sudah mulai beroperasi sejak tahun 2014. Ijin usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 6 November 2014.

3. PT Tugu Insurance Brokers

Berdiri sejak tahun 1981, perusahaan ini telah menjalankan tugas sebagai broker asuransi terpercaya selama 27 tahun setelah mendapatkan ijin usaha dari OJK pada tanggal 10 Oktober 1994.

4. PT Brilliant Insurance Broker

Perusahaan ini mulai beroperasi pada tanggal 5 Juni 2012 dengan menawarkan kemudahan berasuransi serta memberikan strategi manajemen resiko yang terpercaya.

Itu di cara mengajukan ijin usaha serta beberapa daftar perusahaan yang telah disetujui oleh OJK. Pastikan anda memilih perusahaan broker asuransi yang telah memiliki ijin usaha agar tidak terjadi penipuan maupun kerugian.