Apa Itu Broker Asuransi Serta Fungsinya Dalam Mengurus Asuransi

Apa Itu Broker Asuransi Serta Fungsinya Dalam Mengurus Asuransi

Asuransi merupakan suatu hal penting yang dibutuhkan orang demi melindungi dan menjamin keamanan jiwa dan benda. Gaya hidup masyarakat yang semakin kompleks pada masa ini, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut asuransi. Broker asuransi adalah suatu jasa yang dapat membantu masyarakat dalam mengurus semua hal terkait asuransi. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang pengertian broker asuransi serta perannya dalam mengurus asuransi.

Apa itu Broker Asuransi?

Broker asuransi atau asuransi broker adalah suatu perusahaan, lembaga atau badan yang dibentuk untuk membantu dan memudahkan nasabah asuransi untuk memperoleh hak-hak seutuhnya pada perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut terdaftar. Membantu nasabah asuransi dalam hal ini termasuk proses klaim dan pencairan dana atas perusahaan asuransi tersebut.

Broker asuransi ini merupakan perusahaan atau lembaga yang dibentuk langsung oleh pemerintah, ini untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan terhadap seluruh masyarakat pengguna asuransi. Berbeda halnya dengan agen asuransi, broker asuransi merupakan sebuah badan atau lembaga yang bekerja dibawah pemerintah. Sedangkan agen asuransi cenderung bekerja secara perseorangan dan ditugaskan oleh suatu perusahaan asuransi untuk memperkenalkan produk serta kinerja yang ditawarkan dari jasa tersebut.

Fungsi Broker Asuransi

Karena merupakan lembaga pemerintahan yang dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna asuransi, maka dari itu peraturan perundang – undangan yang membahas mengenai broker asuransi dan tugasnya adalah sebagai berikut;

  • Melakukan tugas identifikasi terhadap semua bentuk usaha penghilangan dan pengurangan serta menghindari nasabah asuransi dari kemungkinan terjadinya resiko tersebut di masa yang akan datang.
  • Broker asuransi bertugas untuk mempersiapkan serta membuat desain kontrak asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan nasabah asuransi.
  • Membantu nasabah asuransi dalam menentukan atau memilih penanggung yang sesuai dan aman.
  • Pihak broker asuransi bertanggung jawab guna menjalankan risk inspection dan program administrasi, yang termasuk di dalamnya klaim manajemen servis selama polis berlangsung.
  • Perusahaan broker asuransi dapat juga menjalankan klaim negosiasi atas nama nasabah asuransi dalam suatu waktu tertentu.
  • Melakukan administrasi dan penelitian asuransi.

Beberapa hal yang sudah disebutkan diatas merupakan tugas pihak broker asuransi yang tercatat dalam peraturan undang-undang. Perlu diketahui oleh nasabah asuransi bahwa broker asuransi tidak  menarik biaya operasi dari nasabahnya. Broker asuransi mendapatkan bayaran dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas penempatan resiko tersebut.

Selain fungsi broker asuransi berikut ini akan dijelaskan juga mengenai tanggung jawab perusahaan broker asuransi selama bekerja di bawah perintah dan pengawasan pemerintah secara langsung. Semua hal terkait dengan tanggung jawab broker asuransi ini termuat di dalam peraturan perundang-undangan yang dinyatakan sebagai berikut;

  • Pihak broker asuransi wajib menjelaskan pada nasabah atau calon nasabah asuransi terkait dengan semua resiko yang mungkin terjadi di dalam asuransi dan cara mengatur, mengelola manajemen resikonya. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi keuangan nasabah asuransi dengan rencana asuransi yang akan dipilih oleh calon nasabah.
  • Perusahaan broker asuransi bertanggung jawab atas semua hal yang terkait dengan pengelolaan pemasaran yang efektif, dalam hal ini meliputi: pembaruan sistem pembukuan untuk nasabah asuransi, up sell untuk nasabah asuransi lama, melakukan pendataan serta catatan administrasi nasabah asuransi, melakukan pengawasan terhadap klaim asuransi dan yang terakhir adalah melakukan dealing asuransi yang adil dan penuh antara nasabah asuransi dengan pihak perusahaan asuransi.
  • Pihak broker asuransi wajib merangkum dan juga menyerahkan penjelasan mengenai kemajuan proses asuransi kepada pihak yang berkepentingan dan pada pihak yang memerlukan.

Berdasarkan tanggung jawab yang sudah dipaparkan diatas dapat diketahui bahwa pihak atau lembaga broker asuransi ini merupakan pihak yang paling netral yang dapat menangani semua permasalahan antara perusahaan asuransi dengan nasabah asuransi, ditambah lagi dengan fakta bahwa broker asuransi ini bekerja langsung di bawah pemerintah, sehingga soal keamanan tentu dijamin seutuhnya oleh pemerintah.

Selanjutnya ialah berkaitan dengan kewenangan broker asuransi, hal ini sangat penting dibahas tentunya, karena tanggung jawab tidak terlepas atau harus diiringi dengan kewenangan. Meninmbag dari fungsi dan tanggung jawab pihak broker asuransi berikut ini adalah kewenangannya;

  • Perusahaan broker asuransi berhak untuk menagih atau meminta premi mewakili kepentingan pihak penanggung.
  • Pihak broker asuransi berwenang memberikan saran yang bersifat mutlak, artinya pihak broker asuransi wajib memberikan saran untuk pihak tertanggung dan penanggung, baik diminta ataupun tidak diminta.
  • Pihak broker asuransi berwenang mendampingi pengacara tertanggung, bila seandainya terjadi masalah dikemudian hari yang menyebabkan masalah tersebut harus diselesaikan dengan mengambil jalur hukum.
  • Pihak broker asuransi berwenang melakukan tuntutan pada pihak ketiga yang didasari dengan surat penunjukan atau bisa disebut juga surat kuasa yang dilampirkan dengan atau atas nama pihak tertanggung.
  • Jika dikemudian hari terjadi klaim secara besar-besaran atau general average , maka pihak broker asuransi memiliki wewenang untuk menyarankan penggunaan loss atau average adjuster.
  • Bila pihak penanggung setuju dengan saran broker asuransi maka dapat trlrbih dahulu bayar klaim terhadap pihak tertanggung dan tentu saja untuk proses selanjutnya harus dibuat kesepakatan terlebih dahulu antara semua pihak terkait dalam hal ini pihak yang terlibat di dalam semua masalah yang berkaitan dengan asuransi tersebut.

Setelah membahas wewenang broker asuransi maka langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah dengan memanfaatkan jasa broker asuransi ini secara baik dan sebijak mungkin. Broker asuransi merupakan sebuah lembaga atau badan yang menawarkan jasa bantuan yang bisa disebut juga jembatan antara pihak tertanggung atau nasabah asuransi dengan pihak penanggung atau perusahaan asuransi yang mana terdapat nama nasabah tersebut. Sebagai broker asuransi tentunya harus memiliki kemampuan untuk meyakinkan banyak pihak yang terlibat dalam asuransi dalam hal ini menyelesaikan semua masalah terkait asuransi yang mungkin akan terjadi selama proses asuransi berjalan atau di kemudian harinya. Berikut ini adalah syarat bila ingin menjadi seorang broker;

  • Harus memiliki pengetahuan mengenai seluk beluk dan jenis perlindungan dalam rancangan asuransi diantaranya adalah : kendaraan, kehidupan, jiwa, properti, kecelakaan, kebakaran dan lain sebagainya.
  • Harus memahami pengoperasian komputer serta memahami statistik secara baik.
  • Mampu bekerja berdasarkan target dan mampu membujuk calon nasabah dalam hal ini harus memiliki kemampuan persuasi, ini sangat penting untuk meyakinkan calon nasabah
  • Mampu memberikan solusi pada nasabah asuransi serta bisa membangun hubungan jangka panjang baik dengan nasabah maupun dengan perusahaan asuransi.
  • Mempunyai sertifikat atau lisensi.

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian broker asuransi, fungsi, tanggung jawab wewenang dan juga beberapa syarat menjadi broker asuransi. Walaupun menggunakan jasa broker asuransi terbaik, tetap saja seluruh keputusan kembali ke tangan nasabah asuransi. Maka dari itu sebagai nasabah asuransi diharapkan dapat memanfaatkan broker asuransi secara bijak dan benar.