Sebagai seorang karyawan sudahkah anda paham perihal kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan? Apakah perusahaan tempat anda bekerja memberikan asuransi kepada para karyawannya?
Asuransi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan. Jika anda belum mendapatkannya, maka hal itu harus dipertanyakan.
Mengapa demikian? Yuk, cari tahu melalui artikel berikut ini!
Pengertian Asuransi Karyawan
Asuransi karyawan adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kesehatan, keselamatan kerja, perjalanan, pendidikan, dan hal lain yang menyangkut kesejahteraan karyawan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kebahagiaan para karyawan di lingkungan perusahaan.
Dengan adanya asuransi, para karyawan dapat fokus bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan jaminan kesehatan dan hal lain yang menyangkut kenyamanan mereka.
Asuransi karyawan merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan untuk para karyawannya.
Melalui apresiasi tersebut, produktivitas karyawan dalam bekerja akan meningkat. Hal tersebut tentu merupakan sebuah keuntungan tersendiri untuk sebuah perusahaan.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya asuransi menjadi fasilitas utama yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya.
Hukum Asuransi untuk Karyawan
Asuransi merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Asuransi untuk karyawan adalah wajib hukumnya.
Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak pemegang polis (pihak tertanggung) asuransi wajib menanggung beban asuransi semua karyawannya.
Salah satu asuransi yang paling dibutuhkan dan wajib disediakan oleh perusahaan adalah asuransi kesehatan.
Kesehatan merupakan hal yang wajib menjadi diperhatikan setiap individu. Perusahaan yang peduli dengan karyawannya, adalah perusahaan yang memberikan jaminan kesehatan kepada mereka.
Asuransi jenis ini sangat berguna untuk para karyawan sebab, ketika memerlukan sebuah tindakan medis yang penanganannya harus cepat, mereka dapat menggunakannya tanpa harus melalui proses rujukan dari dokter atau faskes.
Di Indonesia terdapat ketentuan hukum yang menjelaskan terkait pemberian jaminan kesehatan kepada para karyawan oleh sebuah perusahaan. Kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa, “setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada program kesehatan milik pemerintah yang mana dalam hal ini adalah BPJS”.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dari BPJS?
Seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mendapatkan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS. Baik karyawan tetap atau freelance. Bahkan karyawan asing yang telah bekerja selama minimal 6 buland Indonesia, wajib mendapatkan jaminan tersebut.
Perusahaan wajib menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS, sebuah badan hukum yang berdiri di bawah naungan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program-program kesehatan nasional.
Selain BPJS perusahaan juga diperkenankan memberikan asuransi lain kepada karyawan. Keputusan tersebut dikembalikan kepada perusahaan dan setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda.
Asuransi Lain untuk Karyawan
Terdapat lebih dari 50 asuransi karyawan di Indonesia. Asuransi yang ditawarkan pun sangat beragam. Tidak hanya asuransi kesehatan, bahkan ada asuransi jiwa dan asuransi pensiun.
Asuransi jiwa merupakan sebuah program perlindungan yang ditujukan untuk keluarga bilamana sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya kematian.
Asuransi tersebut memberikan keamanan finansial kepada pihak keluarga yang ditinggalkan jika yang tertanggung (nasabah asuransi) meninggal dunia.
Asuransi pensiun merupakan dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang setelah masa pensiun. Dengan asuransi pensiun mereka bisa mandiri secara finansial tanpa perlu merepotkan sanak saudara.
Dua asuransi tersebut bisa saja diberikan oleh suatu perusahaan kepada anak buahnya. Namun, kembali lagi. Itu tergantung perusahaanya. Tidak semua perusahaan mampu memberikan.
Nah, untuk menghadapi tantangan dan risiko dalam bisnis serta menjalankan kewajibannya terhadap para karyawan, biasanya perusahaan menggunakan broker asuransi. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya goncangan pada bisnis yang mereka jalankan.
Apa itu broker asuransi atau pialang asuransi? Berikut penjelasannya!
Broker Asuransi Umum
Broker asuransi adalah sebuah badan yang khusus dibentuk guna membantu pihak tertanggung (nasabah asuransi) mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nama nasabah tersebut tercantum sebagai pemegang polis.
Dalam hal ini, pihak tertanggung dari sebuah perusahaan asuransi adalah perusahaan di mana anda bekerja. Mereka yang akan menanggung biaya asuransi anda.
Broker asuransi dibentuk langsung oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada para pengguna asuransi di seluruh negara.
Tentang Broker Asuransi
Broker asuransi berbeda dengan agen asuransi. Broker tidak ditunjuk dan tidak bekerja untuk menawarkan/ mempromosikan layanan yang disediakan oleh sebuah perusahaan asuransi.
Broker asuransi juga dikenal dengan pialang asuransi. Pialang/broker asuransi adalah sebuah badan yang tidak bisa digantikan dengan pekerjaan perorangan tanpa adanya izin.
Jadi sebagai badan yang berada di bawah naungan pemerintah, fungsi broker asuransi adalah sebagai institusi yang kinerjanya tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh perorangan.
Pialang/broker asuransi tidak menarik bayaran atas layanan yang diberikan kepada pihak tertanggung asuransi. Mereka mendapatkan komisi dari perantara.
Secara garis besar, broker/pialang asuransi bertugas melindungi kepentingan pihak tertanggung sebuah perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan rincian tugas broker asuransi :
- Mengidentifikasi segala bentuk usaha penghilangan dan pengurangan serta menghindari kemungkinan akan terjadinya risiko tersebut.
- Menyiapkan desain kontrak Asuransi yang sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung.
- Memilihkan asuransi yang aman untuk pihak tertanggung.
- Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara pihak Asuransi dan pihak tertanggung.
- Menjalankan program administrasi, risk inspection, dan claim management service selama polis pihak tertanggung berjalan.
- Menjalankan negosiasi klaim atas nama pihak tertanggung jika diperlukan.
- Melakukan penelitian asuransi
Perusahaan Broker Asuransi
Terdapat lebih dari 100 perusahaan broker asuransi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan melindungi hak-hak anda sebagai pihak tertanggung di sebuah perusahaan asuransi. Menggunakan jasa perusahaan tersebut, pihak tertanggung akan lebih aman ketika berurusan dengan sebuah perusahaan asuransi.
Berikut merupakan manfaat yang akan anda dapatkan jika anda menggunakan jasa dari sebuah perusahaan pialang asuransi :
- Nasabah/ pihak tertanggung bisa mendapatkan tarif premi yang lebih kompetitif
- Nasabah/ pihak tertanggung akan dibantu menangani klaim asuransi
- Nasabah/ pihak tertanggung akan mendapatkan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan
- Nasabah/ pihak asuransi akan mendapat kemudahan dalam mengurus kebutuhan asuransi
- Nasabah akan mendapatkan asuransi yang sesuai yang sebelumnya telah dilakukan analisis risiko oleh pihak broker terhadap calon asuransi yang akan digunakan
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah terkait asuransi yang mereka pakai untuk menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan para pekerjanya.
Sebelum memulai bekerja pahami kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan dan pastikan bahwa calon perusahaan tempat anda bekerja menyediakan fasilitas ini.