Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Asuransi merupakan jaminan perlindungan untuk meminimalisir dampak atau suatu kondisi yang tidak diinginkan. Maraknya layanan asuransi juga meningkatkan resiko kerugian yang mungkin terjadi. Untuk itu dibutuhkan jasa perusahaan broker asuransi yang terpercaya dan memiliki ijin OJK. Berikut ini cara mendapatkan ijin usaha serta beberapa perusahaan yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Tata Cara

Broker asuransi diperlukan untuk melindungi setiap nasabah, tak terkecuali bagi suatu usaha sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan. Untuk memperoleh ijin, calon bidang usaha harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016.

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan ijin usaha pada Otoritas Jasa Keuangan. Format pengajuan terdapat pada lampiran Peraturan tersebut dengan melampirkan syarat dokumen berupa fotocopy akta pendirian, susunan organisasi beserta uraian tugas, wewenang, prosedur kerja dan tanggungjawab, fotocopy bukti pelunasan modal disetor, daftar kepemilikan, data pemegang saham, bukti mempekerjakan tenaga ahli dan rencana kerja selama 3 tahun.
  2. Otoritas Jasa Keuangan memberi informasi apakah disetujui, melengkapi dokumen, ataupun pengajuan ditolak. Informasi ini diberikan paling lambat 20 hari kerja setelah perusahaan broker asuransi melakukan pengajuan ijin.
  3. Selama waktu 20 hari kerja OJK akan melakukan verifikasi, kunjungan langsung. Apabila bidang usaha diminta melengkapi data, namun dalam kurun waktu yang diberikan tidak memasukan kelengkapan maka pengajuan akan ditolak secara otomatis

Perusahaan yang telah menerima ijin usaha wajib melaksanakan kewajiban. Kewajiban perusahaan broker asuransi antara lain melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan sejak tanggal ijin usaha dikeluarkan, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan.

Daftar Perusahaan Yang Memiliki Ijin

Di Indonesia sendiri sudah banyak pialang asuransi terpercaya yang dapat membantu melindungi nasabah maupun pihak pemberi layanan. Berikut ini beberapa dari sekian banyak perusahaan broker asuransi di Indonesia telah memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. AA Pialang Asuransi

Berdasarkan laporan OJK pada bulan Januari tahun 2020 PT AA Pialang Asuransi merupakan salah satu dari 160 perusahaan yang telah memiliki ijin usaha. Perusahaan ini terletak di JL.Mampang Prapatan Raya No. 139B dan telah mendapatkan ijin usaha pada tanggal 2 Juni 2003.

2. Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers

Perusahaan yang satu ini terletak di Cikini Menteng dan sudah mulai beroperasi sejak tahun 2014. Ijin usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 6 November 2014.

3. PT Tugu Insurance Brokers

Berdiri sejak tahun 1981, perusahaan ini telah menjalankan tugas sebagai broker asuransi terpercaya selama 27 tahun setelah mendapatkan ijin usaha dari OJK pada tanggal 10 Oktober 1994.

4. PT Brilliant Insurance Broker

Perusahaan ini mulai beroperasi pada tanggal 5 Juni 2012 dengan menawarkan kemudahan berasuransi serta memberikan strategi manajemen resiko yang terpercaya.

Itu di cara mengajukan ijin usaha serta beberapa daftar perusahaan yang telah disetujui oleh OJK. Pastikan anda memilih perusahaan broker asuransi yang telah memiliki ijin usaha agar tidak terjadi penipuan maupun kerugian.

Memahami Tugas dan Fungsi Broker Asuransi serta Alasan Mengapa Perlu Menggunakan Broker Saat Memilih Asuransi

Memahami Tugas dan Fungsi Broker Asuransi serta Alasan Mengapa Perlu Menggunakan Broker Saat Memilih Asuransi

Jaminan perlindungan dibutuhkan untuk mengantisipasi resiko terjadinya kondisi yang tidak diinginkan. Asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan yang berguna untuk meminimalisir dampak dari suatu kejadian sehingga terciptanya rasa nyaman dan aman bagi individu setiap individu. Dalam memilih asuransi yang tepat dibutuhkan pendapat ahli, berikut ini tugas dan fungsi broker asuransi dan mengapa anda perlu menggunakannya.

Pengertian Broker Asuransi

Apa itu broker asuransi? Broker asuransi merupakan badan yang bertujuan untuk membantu nasabah agar mendapatkan seluruh haknya serta mendapatkan pelayanan maksimal dari perusahaan asuransi. Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk menjaga kepentingan nasabah sebagai bentuk perlindungan pemerintah bagi seluruh pengguna asuransi. Secara garis besar, broker asuransi adalah sebuah institusi yang berbeda dengan agen asuransi lainnya.

Tugas dan Fungsi

Sebagai badan yang dibentuk untuk melindungi nasabah, tugas dan fungsi broker asuransi antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan menghindari resiko yang dapat terjadi pada nasabah selama menggunakan asuransi
  2. Membuat kontrak asuransi sesuai kebutuhan nasabah
  3. Bertugas sebagai perantara bagi nasabah dan perusahaan
  4. Melakukan negosiasi klaim apabila diperlukan
  5. Mengidentifikasi terjadinya pengurangan maupun usaha penghilangan hak nasabah serta menghindari kemungkinan tersebut
  6. Broker berfungsi untuk menjalankan risk inspection serta seluruh program administrasi selama polis asuransi berjalan.

Tidak hanya melindungi nasabah secara individual, broker asuransi juga diperlukan dalam pengurusan jaminan perlindungan karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Dalam menjalankan tugasnya, broker asuransi memiliki kewenangan :

  1. Broker berhak melakukan penagihan premi
  2. Saran dan pendapat dari broker asuransi memiliki sifat yang mutlak, yang artinya broker harus memberikan saran meskipun tidak diminta baik oleh nasabah maupun perusahaan asuransi
  3. Broker berwenang menyarankan penggunaan loss dan average adjuster apabila terjadi klaim besar.
  4. Broker dapat membayar klaim pada nasabah apabila mendapatkan persetujuan pihak penanggung

Alasan Menggunakan Broker

Membeli polis menggunakan broker asuransi dapat memberikan beberapa keuntungan antara lain:

  1. Proses yang cepat dan aman serta memiliki ijin operasi dari OJK
  2. Lebih praktis dan mudah karena terdapat perantara yang berfungsi untuk menjadi jembatan penghubung antara nasabah dan pihak penanggung
  3. Proses klaim menjadi lebih mudah
  4. Membantu dan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Calon nasabah harus mendatangi broker asuransi untuk mendapatkan placing slip. Setelah mendapatkan placing slip broker akan mulai bekerja seperti memperkenalkan calon nasabah dengan manajemen resiko agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan keuangan calon klien serta menjalankan semua tugas sesuai dengan SOP broker asuransi.

Sebelum membeli asuransi sebaiknya lakukan konsultasi dengan broker asuransi mengingat tingginya persaingan jasa penyedia layanan asuransi yang dapat memberikan dampak negatif antara lain munculnya berbagai keluhan nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak penanggung. Untuk itu dihadirkan tugas dan fungsi broker asuransi untuk menjamin kenyamanan serta menjadi representasi dua arah untuk kenyaman semua pihak.

Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Sebagai seorang karyawan sudahkah anda paham perihal kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan? Apakah perusahaan tempat anda bekerja memberikan asuransi kepada para karyawannya?

Asuransi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan. Jika anda belum mendapatkannya, maka hal itu harus dipertanyakan.

Mengapa demikian? Yuk, cari tahu melalui artikel berikut ini!

Pengertian Asuransi Karyawan

Asuransi karyawan adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kesehatan, keselamatan kerja, perjalanan, pendidikan, dan hal lain yang menyangkut kesejahteraan karyawan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kebahagiaan para karyawan di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya asuransi, para karyawan dapat fokus bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan jaminan kesehatan dan hal lain yang menyangkut kenyamanan mereka.

Asuransi karyawan merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan untuk para karyawannya.

Melalui apresiasi tersebut, produktivitas karyawan dalam bekerja akan meningkat. Hal tersebut tentu merupakan sebuah keuntungan tersendiri untuk sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya asuransi menjadi fasilitas utama yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya.

Hukum Asuransi untuk Karyawan

Asuransi merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Asuransi untuk karyawan adalah wajib hukumnya.

Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak pemegang polis (pihak tertanggung) asuransi wajib menanggung beban asuransi semua karyawannya.

Salah satu asuransi yang paling dibutuhkan dan wajib disediakan oleh perusahaan adalah asuransi kesehatan.

Kesehatan merupakan hal yang wajib menjadi diperhatikan setiap individu. Perusahaan yang peduli dengan karyawannya, adalah perusahaan yang memberikan jaminan kesehatan kepada mereka.

Asuransi jenis ini sangat berguna untuk para karyawan sebab, ketika memerlukan sebuah tindakan medis yang penanganannya harus cepat, mereka dapat menggunakannya tanpa harus melalui proses rujukan dari dokter atau faskes.

Di Indonesia terdapat ketentuan hukum yang menjelaskan terkait pemberian jaminan kesehatan kepada para karyawan oleh sebuah perusahaan. Kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa, “setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada program kesehatan milik pemerintah yang mana dalam hal ini adalah BPJS”.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dari BPJS?

Seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mendapatkan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS. Baik karyawan tetap atau freelance. Bahkan karyawan asing yang telah bekerja selama minimal 6 buland Indonesia, wajib mendapatkan jaminan tersebut.

Perusahaan wajib menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS, sebuah badan hukum yang berdiri di bawah naungan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program-program kesehatan nasional.

Selain BPJS perusahaan juga diperkenankan memberikan asuransi lain kepada karyawan. Keputusan tersebut dikembalikan kepada perusahaan dan setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda.

Asuransi Lain untuk Karyawan

Terdapat lebih dari 50 asuransi karyawan di Indonesia. Asuransi yang ditawarkan pun sangat beragam. Tidak hanya asuransi kesehatan, bahkan ada asuransi jiwa dan asuransi pensiun.

Asuransi jiwa merupakan sebuah program perlindungan yang ditujukan untuk keluarga bilamana sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya kematian.

Asuransi tersebut memberikan keamanan finansial kepada pihak keluarga yang ditinggalkan jika yang tertanggung (nasabah asuransi) meninggal dunia.

Asuransi pensiun merupakan dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang setelah masa pensiun. Dengan asuransi pensiun mereka bisa mandiri secara finansial tanpa perlu merepotkan sanak saudara.

Dua asuransi tersebut bisa saja diberikan oleh suatu perusahaan kepada anak buahnya. Namun, kembali lagi. Itu tergantung perusahaanya. Tidak semua perusahaan mampu memberikan.

Nah, untuk menghadapi tantangan dan risiko dalam bisnis serta menjalankan kewajibannya terhadap para karyawan, biasanya perusahaan menggunakan broker asuransi. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya goncangan pada bisnis yang mereka jalankan.

Apa itu broker asuransi atau pialang asuransi? Berikut penjelasannya!

Broker Asuransi Umum

Broker asuransi adalah sebuah badan yang khusus dibentuk guna membantu pihak tertanggung (nasabah asuransi) mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nama nasabah tersebut tercantum sebagai pemegang polis.

Dalam hal ini, pihak tertanggung dari sebuah perusahaan asuransi adalah perusahaan di mana anda bekerja. Mereka yang akan menanggung biaya asuransi anda.

Broker asuransi dibentuk langsung oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada para pengguna asuransi di seluruh negara.

Tentang Broker Asuransi

Broker asuransi berbeda dengan agen asuransi. Broker tidak ditunjuk dan tidak bekerja untuk  menawarkan/ mempromosikan layanan yang disediakan oleh sebuah perusahaan asuransi.

Broker asuransi juga dikenal dengan pialang asuransi. Pialang/broker asuransi adalah sebuah badan yang tidak bisa digantikan dengan pekerjaan perorangan tanpa adanya izin.

Jadi sebagai badan yang berada di bawah naungan pemerintah, fungsi broker asuransi adalah sebagai institusi yang kinerjanya tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh perorangan.

Pialang/broker asuransi tidak menarik bayaran atas layanan yang diberikan kepada pihak tertanggung asuransi. Mereka mendapatkan komisi dari perantara.

Secara  garis besar, broker/pialang asuransi bertugas melindungi kepentingan pihak tertanggung sebuah perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan rincian tugas broker asuransi :

  1. Mengidentifikasi segala bentuk usaha penghilangan dan pengurangan serta menghindari kemungkinan akan terjadinya risiko tersebut.
  2. Menyiapkan desain kontrak Asuransi yang sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung.
  3. Memilihkan asuransi yang aman untuk pihak tertanggung.
  4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara pihak Asuransi dan pihak tertanggung.
  5. Menjalankan program administrasi, risk inspection, dan claim management service selama polis pihak tertanggung berjalan.
  6. Menjalankan negosiasi klaim atas nama pihak tertanggung jika diperlukan.
  7. Melakukan penelitian asuransi

Perusahaan Broker Asuransi

Terdapat lebih dari 100 perusahaan broker asuransi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan melindungi hak-hak anda sebagai pihak tertanggung di sebuah perusahaan asuransi. Menggunakan jasa perusahaan tersebut, pihak tertanggung akan lebih aman ketika berurusan dengan sebuah perusahaan asuransi.

Berikut merupakan manfaat yang akan anda dapatkan jika anda menggunakan jasa dari sebuah perusahaan pialang asuransi :

  1. Nasabah/ pihak tertanggung bisa mendapatkan tarif premi yang lebih kompetitif
  2. Nasabah/ pihak tertanggung akan dibantu menangani klaim asuransi
  3. Nasabah/ pihak tertanggung akan mendapatkan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Nasabah/ pihak asuransi akan mendapat kemudahan dalam mengurus kebutuhan asuransi
  5. Nasabah akan mendapatkan asuransi yang sesuai yang sebelumnya telah dilakukan analisis risiko oleh pihak broker terhadap calon asuransi yang akan digunakan

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah terkait asuransi yang mereka pakai untuk menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan para pekerjanya.

Sebelum memulai bekerja pahami kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan dan pastikan bahwa calon perusahaan tempat anda bekerja menyediakan fasilitas ini.

Menggunakan Broker Asuransi Indonesia, untuk Apa?

Menggunakan Broker Asuransi Indonesia, untuk Apa?

Asuransi menjadi investasi yang dipilih oleh beberapa orang untuk kebutuhan masa yang akan datang. Kebutuhan ini dipertimbangkan karena mengetahui risiko yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan manusia. Banyak hal yang bisa dijadikan asuransi, misalnya adalah asuransi kesehatan, asuransi properti, asuransi kecelakaan, dan sebagainya.

Ada banyak jenis asuransi tersebut tentu kita mungkin tidak bisa menggunakan seluruhnya. Pilih yang sesuai kebutuhan saja.

Broker asuransi Indonesia

Daya saing kompetitif antara perusahaan asuransi satu dengan yang lainnya mau tidak mau membuat masyarakat harus semakin selektif dalam memilih jenis asuransi yang akan digunakan. Banyak penipuan berkedok asuransi ini kemudian dikeluarkan kebijakan oleh pemerintah mengenai broker asuransi.

Broker asuransi Indonesia sendiri merupakan suatu badan yang dibentuk dengan tujuan untuk membantu nasabah dalam mendapatkan hak-hak mereka terhadap perusahaan asuransi. Nasabah di sini memiliki posisi sebagai pemegang polis.

Broker asuransi menyediakan konsultan asuransi. Konsultan asuransi adalah dapat diposisikan sebagai perwakilan dari pemegang polis.

Adanya broker asuransi, akan melindungi kepentingan masyarakat. Broker ini berbadan hukum sah dan merupakan jaminan dari pemerintah bagi pengguna asuransi. Broker asuransi berada di bawah pemerintah dan berwujud sebagai institusi yang resmi.

Tugas broker asuransi Indonesia

Secara umum, tugas broker adalah melindungi nasabahnya. Selain itu, ada beberapa tugas broker asuransi yang bisa Anda ketahui berikut ini.

Identifikasi risiko asuransi

Adanya pelaporan dalam penipuan asuransi tentu membuat masyarakat semakin was-was untuk memilih jasa asuransi. Di sini, broker asuransi Indonesia memiliki fungsi untuk mengidentifikasi dari segala bentuk pengurangan ataupun penghilangan dan mengusahakan nasabah tidak mengalami risiko tersebut.

Membuat desain kontrak

Selanjutnya, dalam kesepakatan asuransi, perlu dirancang kontrak yang paling sesuai dan tidak merugikan semua pihak yang terlibat. Broker asuransi akan memastikan desain kontrak asuransi tersebut adalah yang paling sesuai.

Membantu memilih asuransi

Di antara banyaknya perusahaan asuransi, Anda perlu memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. Broker asuransi Indonesia akan memastikan asuransi yang aman dan terpercaya untuk direkomendasikan kepada klien mereka.

Membantu proses negosiasi

Selanjutnya adalah membantu dalam negosiasi sebelum mencapai kesepakatan. Broker asuransi Indonesia berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan asuransi dan klien mereka. Selain itu, broker asuransi dapat juga menjadi wakil bagi klien dalam proses negosiasi.

Broker asuransi adalah perwakilan dari pihak nasabah dan perusahaan asuransi dalam hal negosiasi sehingga akan dicapai kesepakatan. Broker juga akan menginformasikan kepada jasa asuransi tersebut mengenai bagaimana penempatan dan penanganan terhadap klaim oleh klien.

Mengawasi jalannya asuransi

Pengawasan asuransi perlu dilakukan untuk menghindari risiko selama program berlangsung. Broker asuransi Indonesia akan menjalankan inspeksi risiko, proses administrasi, dan juga penelitian yang berkaitan dengan asuransi.

Asosiasi Broker Asuransi Indonesia, Rekomendasi Mendapatkan Perusahaan Asuransi Terpercaya

Asosiasi Broker Asuransi Indonesia, Rekomendasi Mendapatkan Perusahaan Asuransi Terpercaya

Apakah Anda hendak menggunakan jasa perusahaan asuransi? Sudahkan mendapatkan perusahaan asuransi yang tepat? Yakinkah Anda bahwa perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan terpercaya?

Broker asuransi ada untuk membantu Anda mendapatkan perusahaan yang paling tepat. Anda bisa mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia.

Apa pentingnya broker asuransi?

Broker asuransi akan bertindak sebagai konsultan dan perantara nasabah dan perusahaan asuransi Konsultan asuransi adalah profesional dalam bidang manajemen penanggulangan risiko yang menjadi penjembatan antara dua belah pihak yang terlibat dalam urusan asuransi. Kedua belah pihak tersebut adalah tertanggung (nasabah), dan penanggung (perusahaan asuransi).

Broker asuransi akan menguraikan strategi manajemen risiko dalam asuransi, yang disesuaikan dengan profil risiko dan juga bisnis yang dibangun oleh klien mereka. Risiko-risiko yang membutuhkan asuransi tersebut di antaranya adalah bencana alam, kecelakaan, permasalahan arus keuangan, dan sebagainya.

Selain itu, broker asuransi akan memastikan bahwa risiko yang diteliti tersebut kemudian akan dipertimbangkan dengan benar dan dipastikan aman supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nantinya, pertanggungjawaban broker adalah kepada klien atau nasabah.

Bagaimana cara kerja broker asuransi?

Untuk informasi lanjutan mengenai bagaimana proses broker asuransi dalam menjalankan tugasnya, berikut akan disajikan informasi mengenai cara kerja broker asuransi.

Nasabah mendatangi broker asuransi

Pertama, pihak pemegang polis (nasabah) mendatangi pihak broker asuransi. Anda bisa mendatangi Asosiasi Broker Asuransi Indonesia untuk mendapatkan placing slip. Placing slip ini  membuat pengisian formulir aplikasi menjadi tidak diperlukan lagi. Broker asuransi akan mengantongi hasil survei yang digunakan sebagai pedoman kerja mereka.

Permintaan diproses

Selanjutnya, pihak broker asuransi kemudian akan bekerja setelah placing slip diserahkan oleh nasabah tersebut. Proses yang dibutuhkan dalam mengurus klaim masalah antara pihak nasabah dan perusahaan asuransi bisa menjadi lebih singkat.

Jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya, maka dapat lebih dulu membayar klaim kepada pemegang polis. Namun, tentu akan ada proses lebih dulu yang mana terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Adapun, jika tidak bertemu kesepakatan, maka dapat ditempuh jalur hukum dan tuntutan kepada pihak penanggung sesuai dengan surat kuasa dari pemegang polis.

Adanya broker asuransi ini memudahkan dalam menangani urusan asuransi, baik dari pihak nasabah hingga pihak perusahaan asuransi. Broker sendiri bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Jadi Anda tidak perlu khawatir jika menggunakan jasa broker asuransi Indonesia.

Broker asuransi yang Anda dapatkan dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia akan memberikan bantuan dan  pendampingan selama proses asuransi masih berjalan. Broker asuransi sendiri merupakan lembaga profesi yang resmi di bawah pemerintah.

Jika terdapat masalah-masalah yang mungkin muncul selama proses asuransi berlangsung, maka broker akan menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan solusi sesuai keinginan pihak-pihak yang terlibat.

Rekomendasi Daftar Broker Asuransi Yang Telah Terdaftar OJK

Rekomendasi Daftar Broker Asuransi Yang Telah Terdaftar OJK

Bagi Anda yang berminat untuk memiliki sebuah asuransi, Anda bisa mengajukan asuransi dan dibantu oleh broker asuransi atau konsultan asuransi. Konsultan asuransi adalah sebuah lembaga yang akan membantu masyarakat seputar asuransi. Mulai dari pengajuan, pembayaran premi, hingga negosiasi pengajuan klaim.

Menggunakan jasa dari broker asuransi juga sangat membantu. Selain sudah memiliki izin dari pemerintah, broker asuransi tidak memungut biaya atas jasanya. Karena, broker asuransi mendapatkan penghasilan dari komisi yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Bila Anda berminat untuk menggunakan broker asuransi, berikut ini kami paparkan rekomendasi  daftar broker asuransi:

PT Aigra Insurance Brokers

Perusahaan broker asuransi yang satu ini bukanlah perusahaan baru. Sebab, perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha pada 3 Maret 1987 dan telah melayani ratusan nasabah asuransi. Saat ini, Aigra Insurance Brokers beralamatkan di Menara Standard Chartered Zone A Lt. 33, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Karet Semanggi, Setiabudi.

PT Bringin Sejahtera Makmur

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 2 Juni 2003. Selain itu, perusahaan ini terletak di OLEOS 1 Building, 6th floor Suite 622 Jl. Mampang Prapatan Raya No.139 A Kalibata, Jakarta Selatan

PT Panasonic Insurance Service Indonesia

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 25 Oktober 2002. Selain itu, perusahaan ini memiliki kantor yang terletak MTH Square Building 3rd Floor Unit 0317 Jl. MT Haryono Kav 10.

PT Pialang Asuransi Indotekno

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 14 Februari 2019. Selain itu, perusahaan ini terletak di Ruko Rich Palace Blok A1, Jln. Meruya Ilir Raya No. 36-40, Srengseng, Kembangan.

PT Rajawali Insurance Brokers

Perusahaan broker asuransi ini telah melayani nasabah asuransi sejak lama. Dengan surat izin usaha tertanggal 30 Desember 1986, perusahaan ini sudah cukup berpengalaman dalam melayani calon nasabah. Perusahaan ini beralamatkan di Jalan Anyer IX Nomor 2 Menteng.

PT Sino Insurance Brokers

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 13 Mei 2015. Selain itu, perusahaan ini terletak di Jl. Sultan Iskandar Muda No. 15B, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama.

PT Toyota Tsusho Insurance Broker Indonesia

Sebagai anak perusahaan dari Toyota, perusahaan ini melayani konsultasi asuransi sesuai dengan yang nasabah butuhkan. Dengan izin usaha tertanggal 1986, perusahaan yang satu ini beralamat di Gedung Mid Plaza II Lantai 21 Jalan Jend. Sudirman Kav. 10-11.

Beberapa daftar broker asuransi di atas merupakan sedikit dari banyaknya perusahaan broker asuransi. Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman dari OJK untuk melihat seluruh daftar lengkap broker asuransi yang telah terdaftar dan mendapatkan izin usaha.

Apa Itu Broker Asuransi Dan Tugasnya?

Apa Itu Broker Asuransi Dan Tugasnya?

Apa itu broker asuransi? Broker asuransi sendiri adalah sebuah badan yang memiliki tujuan untuk membantu banyak orang untuk mendapatkan hak mereka seperti membantu proses klaim yang akan dilakukan sampai pada proses akhir yaitu proses untuk mencairkan klaim atas perusahaan asuransi.

Mengenal Fungsi Broker Asuransi

Fungsi dari broker asuransi sendiri adalah salah satu lembaga yang akan melindungi seluruh kepentingan dari nasabahnya. Broker asuransi sendiri akan sangat berbeda dengan cara kerja dari agen asuransi sendiri. Di mana agen asuransi sendiri akan langsung ditunjuk oleh sebuah perusahaan asuransi dengan profesional yang sekaligus membantu sejumlah produk yang akan ditawarkan oleh banyak orang.

Apa itu broker asuransi? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, broker ini memang sengaja ditunjuk dan juga dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan dari para nasabahnya agar mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka dengan tepat. Peraturan tentang broker asuransi sendiri sudah tercantum dalam POJK 70/POJK.05/2016, yang menyebutkan jika jasa konsultasi atau perantara ini memiliki tujuan untuk membantu dalam menyelesaikan klaim dan bertindak untuk para pemegang polis.

Apa Peran dan Tugas dari Broker Asuransi?

Setelah mengenal apa itu broker asuransi adalah sebuah komponen yang penting untuk melindungi seluruh nasabahnya, maka langkah selanjutnya yang harus dipahami adalah mengenal apa tugas dan juga peran dari broker asuransi sendiri. Untuk beberapa peran serta tugasnya adalah:

Tugas Broker Asuransi

  • Membantu melakukan identifikasi risiko yang dapat terjadi selama nasabah menggunakan asuransi serta akan menghindarkannya.
  • Membantu mempersiapkan serta membuat kontrak asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya.
  • Membantu nasabah untuk dapat menentukan penanggung yang aman ketika asuransi akan berlangsung
  • Menjadi sebuah perantara baik antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi terkait tingkat premi
  • Membantu menjalankan negosiasi klaim asuransi ketika nasabah memerlukannya
  • Menjalankan risk inspection serta mengatur seluruh administrasi dari program asuransi yang akan mewakili sejumlah nasabah

Tanggung Jawab Broker Asuransi

  • Membantu untuk memperkenalkan nasabah maupun calon nasabah dengan risiko yang mungkin bisa saja terjadi di asuransi dan bagaimana cara untuk mengelola manajemen risikonya sendiri. Hal ini bertujuan agar rencana asuransi nantinya bisa sesuai dengan kondisi dari keuangan para nasabahnya.
  • Membantu untuk memperhatikan dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta pemasaran yang efektif. Baik up sell untuk para nasabah lama, memberikan system pembukuan nasabah yang terbaru, melakukan database dan catatan administrasi dari para nasabah, membantu melakukan pengawasan dari klaim asuransi, membantu melakukan dealing asuransi yang adil baik antara nasabah dan juga dengan perusahaan asuransi.
  • Membantu untuk merangkum serta memberikan ulasan atau kesimpulan terkait proses asuransi kepada beberapa pihak yang berkepentingan maupun pihak-pihak yang akan membutuhkannya.

Jadi, itulah pengertian, tugas, fungsi, bahkan tanggung jawab dari konsultan asuransi. Di mana peran konsultan asuransi adalah hal yang sangat penting khususnya bagi Anda yang mungkin baru saja terjun dan bingung dalam menentukan produk dan jasa asuransi mana yang tepat untuk dipilih.

Mari Mengenal Pengertian Broker Asuransi Dan Tanggung Jawabnya Kepada Nasabah

Mari Mengenal Pengertian Broker Asuransi Dan Tanggung Jawabnya Kepada Nasabah

Bagi sebagian besar masyarakat, memiliki asuransi menjadi suatu keharusan, khususnya di era modern seperti sekarang ini. Pasalnya, asuransi memberikan banyak manfaat untuk jangka panjang, karena sifatnya sebagai proteksi finansial. Artinya, jika terjadi suatu hal, kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih banyak, karena sisanya telah ditanggung oleh asuransi yang selalu kita bayar sesuai perjanjian.

Saat ini, sudah mulai banyak asuransi yang dinilai memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Seperti asuransi kesehatan, pendidikan, jiwa, dan lain sebagainya. semuanya dibuat demi jaminan kesejahteraan di masa yang akan datang.

Meski demikian, ternyata memiliki sebuah asuransi tidak semudah yang Anda bayangkan. Perlu berbagai macam syarat administrasi yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan asuransi yang Anda perlukan. Namun saat ini, Anda tidak perlu khawatir. Karena saat ini, Anda bisa dibantu oleh broker asuransi dalam pendaftaran hingga pengelolaannya.

Pengertian Broker Asuransi

Broker asuransi merupakan suatu lembaga yang akan membantu masyarakat secara penuh terkait penanganan asuransi. Baik dari pendaftaran asuransi, hingga pengelolaan asuransi hingga masa kontrak habis.

Anda tidak perlu khawatir, karena broker asuransi tidak akan menarik bayaran dari layanan yang telah diberikan. Pasalnya, broker asuransi mendapatkan bayaran sebagai komisi dari perusahaan asuransi.

Tugas dan Tanggung Jawab Broker Asuransi

Secara umum, tugas dari broker asuransi lebih sebagai konsultan asuransi. Konsultan asuransi adalah pemberi layanan konsultasi kepada klien mengenai asuransi. Mulai dari jenis asuransi yang perlu diambil, premi yang dibayarkan, masa kontrak asuransi, dan lain sebagainya.

Namun bila dijabarkan, beberapa tugas broker asuransi adalah sebagai berikut:

  • Menjelaskan berbagai risiko yang mungkin saja akan terjadi selama nasabah menggunakan asuransi dan memberi saran untuk menghindarkannya dari risiko tersebut
  • Membuat kontrak asuransi sesuai kebutuhan nasabah
  • Memilihkan penanggung yang aman untuk nasabah selama kontrak asuransi berjalan
  • Menjadi penengah antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi
  • Mewakili nasabah dalam mengurus segala administrasi
  • Melakukan negosiasi klaim asuransi jika nasabah menginginkan

Selain itu, broker asuransi juga bertanggung jawab untuk mengelola asuransi nasabah. Mulai dari pembukuan nasabah, penarikan premi, hingga pengawasan klaim asuransi nasabah.

Dari pengertian broker asuransi di atas, jelas bahwa broker asuransi sangat bermanfaat bagi para nasabah asuransi. Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir karena broker asuransi telah memiliki berbagai izin dari pemerintah Indonesia. Selain itu, broker asuransi bersifat netral. Sehingga, dapat menengahi permasalahan antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Meski keberadaan broker asuransi sangat membantu para nasabah dalam membantu keputusan pengelolaan asuransi, tetap saja peran serta tanggung jawab tiap pemegang polis ada pada tangan Anda. Sehingga, Anda harus bijak dalam mengambil langkah ke depannya, agar tidak ada permasalahan yang terjadi dalam masa kontrak asuransi.

Konsultan Asuransi Adalah Badan Yang Membantu Pencairan Klaim, Caranya?

Konsultan Asuransi Adalah Badan Yang Membantu Pencairan Klaim, Caranya?

Jasa konsultan asuransi sangat ramai diperbincangkan karena perannya yang vital dalam proses pencairan dana klaim asuransi nasabah. Namun, sebenarnya broker atau konsultan asuransi ini menjadi satu dengan badan asuransi atau tidak?

Untuk lebih jelasnya, simak review tentang jasa konsultasi asuransi berikut ini!

Definisi konsultan asuransi

Konsultan asuransi adalah sebuah lembaga atau instansi yang mengurusi segala hal yang berkaitan dengan asuransi nasabah baik asuransi diri, benda atau keduanya sekaligus termasuk dengan proses klaim premi asuransi saat dibutuhkan. Dalam hal ini broker asuransi tidak menjadi satu tubuh dengan instansi atau perusahaan asuransi tersebut. Pengertian broker asuransi bekerja di bagian luar tubuh perusahaan dengan tugas yang beragam. Anda yang kesulitan mendapatkan informasi seputar asuransi bisa mengajukan tanya jawab dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan keyakinan memilih perusahaan asuransi terbaik, Anda bisa cek di OJK. Jika nomor pendirian usaha asuransi terdaftar di kantor OJK berarti resmi dan berpayung hukum.

Tugas dan tanggung jawab

Tugas dan tanggungjawab apa itu broker asuransi tidak terbatas hanya proses pencairan klaim saja tapi juga:

  1. Mengidentifikasi segala macam efek atau resiko yang akan terjadi selama pengguna asuransi memakai layanan dan cara mengatasinya.
  2. Merancang, menjelaskan dan membuat surat perjanjian asuransi yang nasabah pakai. Jika nasabah menggunakan layanan asuransi kendaraan maka yang membuat surat kontraknya adalah pihak broker.
  3. Menolong calon nasabah memilih sebuah produk layanan asuransi yang sama-sama menguntungkan agar kelak bisa menjadi pembantu manajemen keuangan nasabah.
  4. Membantu nasabah mendapatkan premi asuransi yang sesuai agar tidak kemahalan.
  5. Membantu semua administrasi program asuransi untuk nasabah
  6. Membantu mencairkan klaim asuransi dengan cara negosiasi apabila mengalami kendala.

Ketika broker asuransi terbaik di Indonesia bekerja dalam satu badan perusahaan tapi beda divisi membutuhkan konfirmasi semua data nasabah dari awal hingga akhir. Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab perusahaan asuransi akan dibantu oleh broker asuransi jika nasabah mengalami kendala yang cukup tinggi.

Cara kerja broker asuransi

Cara kerja broker asuransi ada 2 bagian untuk nasabah, yakni calon nasabah dan nasabah tetap. Untuk calon nasabah bisa menggunakan broker asuransi untuk meminta penjelasan yang lebih detail mengenai layanan produk hingga simulasi premi. Broker hanya akan meminta data ringan Anda untuk dicatat sebagai bentuk bantuan yang dibutuhkan, kendati Anda belum memutuskan sekalipun ingin menggunakan layanan asuransi apa.

Sedangkan untuk nasabah tetap, broker asuransi akan memberikan alur kerja yang berbeda.

Berikut cara kerjanya:

  1. Anda cukup datang ke broker asuransi Indonesia untuk memperoleh placing slipPlacing slip ditujukan khusus untuk Anda yang ingin mengajukan sebuah pertanyaan seputar asuransi. Anda tidak perlu mengisi formulir dengan survey ulang.
  2. Broker kemudian mengurus pencairan atau klaim antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
  3. Broker akan meminta sejumlah data nasabah guna mengkroscekkan kondisi di lapangan.
  4. Apabila ada kesepakatan dari nasabah dengan pihak broker tentang pengklaimannya maka pihak broker bisa memberikan dana klaim nasabah terlebih dahulu.
  5. Ketika dana klaim telah selesai dicairkan maka pihak broker akan menunggu hasil penggantian dana dari perusahaan asuransi tersebut.
  6. Ketika dana telah masuk ke rekening nasabah tetap maka pihak broker berhak untuk klaim total besarnya biaya dari perusahaan asuransi pusat.

Apakah setiap kasus klaim sukses dikerjakan oleh broker asuransi?

Iya, jika nasabah tidak menyalahi aturan bermain Konsultan asuransi adalah ada beberapa kasus yang sengaja membuat cedera guna mencairkan klaim asuransi. Dengan kasus demikian, broker akan kesulitan bahkan peluang klaimnya sukses 30% saja. Ketentuan asuransi yang disalahgunakan oleh nasabah tentu membuat pihak broker dan perusahaan memberikan identitas merah bagi nasabah.

Mengapa Anda disarankan menggunakan broker asuransi?

  • Efektif dan efisien

Dari segi waktu, Anda tidak butuh waktu terbuang banyak karena pihak broker asuransi di Indonesia menentukan waktu fleksibel dari nasabah. Dokumen pendukung yang nasabah miliki akan dikelola oleh broker sebagai bentuk persyaratan pengajuan klaim (jika diperlukan).

  • Tahu perbandingan polis

Dengan adanya daftar broker asuransi, calon nasabah bisa mengetahui perbandingan nilai polis setiap perusahaan sehingga Anda tidak perlu datang mengecek satu per satu. Mungkin akan ada rasa takut, tidak enakan jika Anda datang mengecek ke setiap perusahaan asuransi. Broker akan membuka setiap informasi yang dibutuhkan oleh calon nasabah mulai dari premi, jenis asuransi dan resiko serta cara klaim dari setiap perusahaan.

  • Aman

Untuk mendapatkan jasa konsultasi asuransi, Anda bisa mengeceknya di kantor OJK yang telah terdaftar. Buka saja website kantor OJK dan masukkan nomor pendirian broker asuransi, maka terlihat akta resmi pendirian dan profilnya. Kerahasiaan data nasabah aman karena hanya pihak broker saja yang mengetahui.

  • Klaimnya cepat

Pengajuan klaim lewat broker asuransi di jakarta lebih cepat dan mudah karena banyak pihak yang membantu pengerjaan klaimnya. Dalam sehari, perusahaan asuransi bisa menangani lebih dari 10 nasabah dengan jadwal waktu klaim yang berbeda dan minta dipercepat. Jika Anda menggunakan bantuan broker, proses klaimnya akan lebih singkat karena pihak broker ikut membantu pencairan.

Apakah nasabah membayar jasa broker asuransi?

Iya, tetapi jumlahnya tergantung dari asosiasi broker asuransi Indonesia yang Anda rangkul. Sebagai contoh kasus, Pak Tino memakai asuransi perusahaan A dengan jenis asuransi kendaraan mobil All Risk. Karena keteledoran sopirnya, mobil mengalami kerusakan total bagian mesin, dan kemungkinan diganti mencapai 80%. Beliau mengajukan klaim ke perusahaan asuransi A, tetapi waktunya sangat lama. Kemudian, beliau berinisiatif mengajukan klaim dengan broker asuransi. Ternyata beliau mendapatkan dana klaim ganti kendaraan dengan waktu lebih cepat daripada waktu pengajuan klaim lewat perusahaan asalnya. Beliau cukup membayar tarif broker sebesar 20-25%.

Komisi pencairan dana klaim bukan diambil dari premi yang nasabah asuransi bayarkan ya tetapi berasal dari dana luar yang Anda harus berikan. Pencairan dana klaim terutama menjadi sangat penting jika nasabah mengalami kendala klaim.

Manfaat Anda memiliki asuransi

Beberapa orang menilai bahwa Konsultan asuransi adalah lembaga yang membantu rencana yang bisa membuat perubahan nasib seseorang karena bisa mengatur keuangan. Benar demikian, jika Anda mengajukan asuransi pendidikan tentu jangka panjang anak Anda kuliah bisa dibayarkan oleh pihak asuransi. Sehingga, di masa tua, Anda tidak bingung memikirkan besarnya biaya kuliah anak-anak.

Setiap premi yang Anda setorkan tidak digunakan oleh pihak asuransi, tanpa potongan dan malahan bisa bertambah dengan bunga. Setoran minimal dengan kalkulasi mencapai 20 tahun akan sangat berguna dan berjumlah besar. Anda bisa membeli asuransi dari broker juga lho!

Asuransi memberikan jaminan keamanan dari sebuah kejadian tak terduga, seperti sakit, kecelakaan, kerusakan hingga pendidikan anak.

Apa Itu Broker Asuransi? Mari Mengenalnya Lewat Tulisan Di Bawah Ini

Apa Itu Broker Asuransi? Mari Mengenalnya Lewat Tulisan Di Bawah Ini

Broker asuransi bukanlah istilah yang asing terutama bila Anda bukan orang baru dalam bidang asuransi. Namun tidak bisa dipungkiri kalau masih terdapat beberapa orang yang masih asing dengan istilah tersebut.

Oleh karena itu, kali ini kita akan bahas sedikit mengenai broker asuransi.

Apa yang Dimaksud Dengan Broker Asuransi?

Broker asuransi adalah sebuah badan yang bergerak untuk membantu pemegang polis asuransi (nasabah asuransi) supaya bisa memperoleh haknya.

Bantuan yang diberikan oleh broker asuransi adalah berupa bantuan dalam proses klaim sampai pencairan klaim atas sebuah perusahaan asuransi.

Apa Saja Tugas Dari Broker Asuransi?

Setelah membahas pengertian, berikutnya kita akan membahas tugas dari broker asuransi.

  • Identifikasi Resiko

Tugas pertama dari broker asuransi adalah melakukan identifikasi resiko yang bisa saja dihadapi oleh Anda sebagai nasabah selama memakai layanan suatu asuransi.

Selain mengidentifikasi, broker asuransi juga akan membantu Anda untuk menghindari resiko yang mungkin menghampiri.

  • Mempersiapkan Kontrak Asuransi

Selanjutnya, broker asuransi akan membantu Anda untuk mempersiapkan serta membuat surat kontrak asuransi.

Broker asuransi akan membuat surat kontrak yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

  • Membantu Memilih Penanggung yang Aman

Tugas berikutnya dari broker asuransi adalah membantu Anda untuk memilih penanggung yang aman.

Dalam dunia asuransi, penanggung merupakan istilah untuk pihak yang melaksanakan suatu kegiatan untuk mengambil alih resiko dari pihak lain dengan dasar dari suatu polis.

Dengan kata lain pihak penanggung yang dimaksud adalah perusahaan asuransi.

  • Menjadi Perantara Antara Anda dan Perusahaan Asuransi

Seiring dengan perkembangan zaman, terdapat pula beragam jenis asuransi. Broker asuransi akan membantu Anda untuk memilih asuransi yang tepat serta mengakomodasi Anda ketika melakukan negosiasi dengan perusahaan asuransi.

  • Mewakili Anda dalam Proses Risk Inspection

Risk inspection atau penilaian resiko merupakan proses yang dilakukan perusahaan asuransi untuk menganalisa resiko. Selain menganalisa, proses tersebut juga akan mempertimbangkan tingkat bahaya serta mengevaluasinya untuk memutuskan langkah yang tepat agar resiko itu bisa dikendalikan.

Bagaimana Cara Kerja Broker Asuransi?

Berikut ini, kita akan bahas bagaimana cara kerja dari broker asuransi.

  • Broker asuransi akan memperkenalkan Anda dengan strategi manajemen resiko yang bisa membantu Anda memilih asuransi yang tepat untuk Anda.
  • Broker asuransi juga akan menyerahkan laporan kemajuan kepada pihak yang memiliki kepentingan
  • Broker asuransi punya tanggung jawab untuk memberikan saran baik kepada Anda maupun kepada perusahaan asuransi
  • Broker asuransi juga bertugas mendampingi pengacara pihak nasabah seandainya terjadi masalah yang melibatkan hukum di masa depan

Berdasarkan uraian diatas, maka bisa disimpulkan kalau broker asuransi adalah pihak yang akan mendampingi Anda mulai dari sebelum Anda memiliki asuransi sampai akhirnya Anda mendapatkan asuransi yang tepat bagi Anda.