Perlu Tahu, Inilah 3 Perbedaan Antara Perusahaan Pialang Asuransi dengan Agen Asuransi!

Perlu Tahu, Inilah 3 Perbedaan Antara Perusahaan Pialang Asuransi dengan Agen Asuransi!

Semakin berkembangnya zaman, mulai banyak masyarakat yang akhirnya tumbuh kesadarannya untuk membuat asuransi setelah mengetahui pentingnya asuransi bagi diri sendiri, tak hanya diri sendiri saja yang perlu sadar akan pentingnya asuransi, sebuah perusahaan pun juga perlu begitu. Oleh karena itu ada baiknya jika perusahaan menggunakan pialang asuransi untuk menjaga keselamatan karyawan yang juga merupakan kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Untuk dapat memilih perusahaan asuransi terbaik dan terpercaya, bisa mencoba menggunakan perusahaan pialang asuransi yang akan membantu calon tertanggung untuk memilih perusahaan asuransi yang bagus. Banyak orang yang seringkali salah mengira pialang asuransi adalah sama dengan agen asuransi. Nyatanya, walaupun fungsinya terlihat hampir sama, tetapi keduanya sangat berbeda. Berikut ini adalah perbedaan pialang asuransi dengan agen asuransi

Pengertian

Perbedaan antara pialang asuransi dengan agen asuransi sebenarnya dapat dilihat dari pengertian dari masing-masing penyedia usaha jasa ini, dan pengertian keduanya dapat dilihat pada laman resmi OJK. Dimana perusahaan pialang asuransi merupakan perusahaan yang menyediakan jasa keperantaraan di dalam penutupan asuransi serta membantu menangani penyelesaian ganti rugi pada asuransi. Pialang asuransi umumnya bertindak pada pihak tertanggung dan untuk kepentingan tertanggung.

Sedangkan agen asuransi merupakan badan hukum atau seseorang yang menyediakan jasa untuk memasarkan jasa asuransi kepada masyarakat atas dan untuk nama penanggung atau perusahaan asuransi. Jadi, agen asuransi adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja dan mewakili perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi biasa atau asuransi syariah.

Tugas

Perbedaan pialang asuransi dengan agen asuransi lainnya adalah dari segi tugas. Pialang asuransi memiliki tugas utama memberikan bantuan pada nasabah/pemegang polis/tertanggung untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh, lengkap, dan jelas, terhadap sebuah produk asuransi tertentu. Selain itu, tugasnya juga bisa memberikan rekomendasi perusahaan yang profesional dan tepat serta mewakili nasabah atau pihak tertanggung.

Adapun tugas dari agen asuransi adalah memberikan penawaran pada masyarakat mengenai berbagai macam produk dari perusahaan asuransi walaupun calon nasabah belum atau tidak membutuhkan produk asuransi tersebut. Berbeda dengan pialang asuransi, agen asuransi berada di pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

Bentuk

Perbedaan terakhir yang paling terlihat adalah perusahaan pialang asuransi harus berbentuk perusahaan atau badan hukum, hal ini dimaksudkan agar nasabah dapat diberikan kepastian serta menikmati pelayanan yang lebih profesional. Pialang perusahaan juga diawasi secara ketat oleh OJK dan asosiasi yang menaungi.

Bedanya dengan agen asuransi, ia dapat dijalankan oleh perseorangan dengan syarat tiap agen hanya boleh menjadi agen asuransi dari satu perusahaan asuransi saja dan membawa produk yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang menaunginya serta harus terdaftar dan berlisensi.