Memahami Jenis – Jenis Asuransi Karyawan Perusahaan Dan Tingkat Risiko

Memahami Jenis – Jenis Asuransi Karyawan Perusahaan Dan Tingkat Risiko

Kesejahteraan karyawan merupakan suatu bentuk kepedulian perusahaan untuk menunjang kinerja serta kenyamanan pegawainya. Selain gaji dan lingkungan kerja yang baik, asuransi karyawan menjadi hak utama yang harus diberikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang dicapai.

Agar lebih paham akan hak sebagai karyawan, berikut ini beberapa jenis asuransi karyawan perusahaan.

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan salah satu hak penting khususnya bagi seorang pegawai yang berstatus sebagai kepala keluarga. Saat terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, maka keluarga yang ditinggalkan akan menerima dana. Dana asuransi yang diterima sebesar 48 kali gaji setelah perusahaan maupun keluarga melakukan pelaporan klaim.

2. Asuransi Kecelakaan

Kemungkinan terjadi kecelakaan saat bekerja tidaklah mustahil. Umumnya asuransi jenis ini diberikan bagi karyawan yang memiliki resiko kerja tinggi seperti di bidang pertambangan, kontraktor, sopir dan pekerjaan lain yang rawan terjadi kecelakaan. Perlindungan minimal yang perlu diberikan pada karyawan dengan risiko kecelakaan kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Semua biaya asuransi karyawan ditanggung oleh perusahaan serta kisaran dana yang diterima sesuai dengan tingkat risiko yang mungkin terjadi. Apabila terjadi kecelakaan karyawan akan menerima perawatan dan rawat inap apabila diperlukan. Selain itu karyawan akan menerima santunan sebesar 100% untuk 12 bulan pertama. Namun, apabila setelah 12 bulan belum sembuh maka karyawan akan menerima 50% setiap bulan sampai sembuh total.

3. Pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan solusi bagi karyawan yang ingin membiaya pendidikan anak, namun memang sangat jarang ada perusahaan yang memberikan jaminan ini.

4. Asuransi Perjalanan

Saat melakukan perjalanan dinas, seorang karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tempat kerjanya. Asuransi karyawan perusahaan ini diberikan karena adanya risiko yang dapat membahayakan pegawai selama melakukan perjalanan. Layanan yang diberikan antara lain penggantian biaya, ganti rugi apabila ada keterlambatan penerbangan, serta perlindungan barang.

5. Jaminan Hari Tua

Kesejahteraan karyawan tidak berhenti setelah pensiun, beberapa perusahaan menawarkan asuransi pensiun dengan mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) maupun Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan akan menerima dana setelah masuk pada usia pensiun.

6. Asuransi Kesehatan Karyawan

Asuransi kesehatan adalah jaminan perlindungan wajib yang harus diberikan kepada pegawainya. Manfaat yang diterima bukan hanya untuk karyawan namun dapat digunakan bagi anggota keluarga yang sakit tergantung dari jenisnya. Umumnya biaya asuransi dibayar dari gaji karyawan sebesar 1% dan 4% yang ditanggung oleh perusahaan.

7. Asuransi Perlindungan Aset

Asuransi yang satu ini berfungsi untuk menjaga keamanan atau proteksi aset baik properti maupun kendaraan. Asuransi ini bisa diterima oleh karyawan terlebih bagi mereka yang bekerja di lokasi dengan risiko bencana alam yang tinggi. Namun, jenis asuransi ini jarang diberikan oleh perusahaan.

Jenis – jenis asuransi karyawan perusahaan di atas tidak diberikan semua oleh perusahaan, melainkan hanya beberapa jaminan yang dianggap perlu dan sesuai dengan beban kerja karyawan. Semoga dengan informasi di atas anda bisa lebih bijaksana dalam memilih tempat kerja yang mampu menghargai dan menjamin kesejahteraan karyawannya.

Mengenal Jenis-jenis Asuransi Perusahaan Untuk Karyawan

Mengenal Jenis-jenis Asuransi Perusahaan Untuk Karyawan

Menjadi karyawan tetap merupakan keinginan beberapa orang dalam golongan menengah ke bawah, karena dengan menjadi karyawan tetap Anda akan mendapatkan fasilitas yang bisa anda dapatkan salah satunya adalah asuransi. Jadi hak karyawan tidak hanya gaji dan tunjangan namun juga ada asuransi perusahaan untuk karyawan.

Manfaat Anda mendapatkan asuransi perusahaan adalah anda dapat lebih bersemangat dan termotivasi serta fokus dalam bekerja Oleh sebab itu dengan mendapatkan asuransi perusahaan anda tidak perlu cemas mengenai keamanan kerja karena anda mendapatkan asuransi Kesehatan dari perusahaan.

Tidak hanya fasilitas asuransi Kesehatan saja namun anda juga bisa mendapatkan asuransi selain Kesehatan seperti Kesehatan dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya lagi kami akan memberikan informasi mengenai jenis-jenis asuransi perusahaan untuk karyawan sebagai berikut :

1. Asuransi kecelakaan

Asuransi kecelakaan biasanya didapatkan oleh karyawan yang bekerja di perusahaan dengan tingkat rentan kecelakaan tinggi. Misalnya karyawan pertambangan, karyawan PLN, Karyawan bangunan, dan lain sebagainya.

Karyawan yang mengalami kecelakaan bisa mendapatkan perawatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis. Selain hal tersebut ketika karyawan tidak bekerja karena kecelakaan terkait pekerjaan ia tetap akan mendapatkan santunan meskipun tidak bekerja sebesar 100% selama 12 bulan pertama. Jika masih belum sembuh maka tetap akan mendapatkan santunan sebesar 50% bulan selanjutnya hingga sembuh.

2. Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa merupakan Asuransi karyawan yang penting Bagi kepala keluarga karena jika suatu hari kecelakaan dan ternyata karyawan tersbut meninggal maka keluarga akan mendapatkan dana. Dana ini kemudian akan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Hal ini tentunya sangat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam segi perekonomian. Santunan yang diberikan akibat kecelakaan bekerja akan diberikan 48 kali upah. Santunan tersebut diberikan setelah pihak keluarga melaporkannya ke perusahaan.

3. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan bisa didapatkan oleh karyawan yang bekerja di bidang bisnis trip. Asuransi ini diberikan dengan tujuan apabila saat di perjalanan terjadi hal yang tidak diinginkan maka karyawan akan mendapatkan asuransi perjalanan. Pelayanan yang digantikan seperti biaya jika terjadi kecelakaan di perjalanan, ganti tiket transportasi, dan lain sebagainya.

Karyawan akan mendapatkan asuransi ini apabila dalam menjalankan pekerjaannya ia menggunakan transportasi lebih dari satu jenis transportasi sedangkan maksimal penggantian biaya transportasi adalah jika menggunakan tiga jenis transportasi yang berbeda.

4. Asuransi Pendidikan

Asuransi Pendidikan merupakan asuransi karyawan yang bisa anda dapatkan jika anda bekerja di perusahaan Pendidikan. Namun anda juga tetap bisa mendapatkan asuransi Pendidikan dari agen asuransi. Asuransi ini dapat dibayarkan untuk dua orang setiap tahunnya.

Demikianlah Informasi mengenai asuransi perusahaan untuk karyawan. Masih banyak lagi jenis asuransi yang didapatkan oleh karyawan tergantung dengan perusahaan tempat dimana anda bekerja. Semoga dengan adanya informasi ini dapat membantu anda dalam memperhatikan fasilitas perusahaan yang diberikan.