Asuransi merupakan salah satu jaminan dari perusahaan yang sangat dibutuhkan oleh karyawan. Jadi, dengan adanya asuransi seperti ini membuat semua karyawan bisa mendapatkan jaminan terutama dalam bekerja dan membuat mereka tidak khawatir sewaktu-waktu terjadi hal buruk yang menimpa dirinya. Oleh karena itu, berikut ini ada beberapa jenis asuransi karyawan perusahaan yang harus diketahui.
1. Asuransi Pensiun
Untuk asuransi pertama yaitu asuransi pensiun. Ketika para karyawan yang akan memasuki masa pensiunan ataupun memang sudah tidak mampu lagi bekerja maka perusahaan bisa membuat asuransi pensiun ini. Contohnya yaitu seperti jaminan hari tua dan program jaminan pensiun.
Untuk itu, setiap bulannya perusahaan dapat membayar sebagian besar premi dari Jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua sehingga karyawan yang akan masuk usia pensiun mendapatkan dana tunai dari asuransi tersebut. Selain itu, jika karyawan meninggal dunia sebelum pensiun, cacat permanen, sakit dan tidak mampu bekerja lagi atau di PHK juga akan masuk ke dalam program asuransi pensiun.
2. Asuransi Kesehatan
Berikutnya asuransi kesehatan. Di mana untuk asuransi seperti ini memang paling banyak dibutuhkan dan diinginkan oleh setiap karyawan. Pasalnya dari tahun ke tahun untuk biaya medis dan juga tarif dokter akan semakin mahal.
Oleh karena itu, salah satu asuransi karyawan perusahaan yang dapat diberikan oleh perusahaan nantinya yaitu BPJS Kesehatan. Di mana perusahaan nantinya akan membayar tunjangan BPS tersebut setiap bulannya sehingga para karyawan perusahaan bisa mendapatkan manfaat dari program asuransi kesehatan ini, misalnya seperti biaya obat, rawat inap, rawat jalan, biaya operasi dan sebagainya.
3. Asuransi Jiwa
Selain asuransi kesehatan tentu saja asuransi jiwa sama hal pentingnya. Di mana asuransi jiwa ini dapat dijadikan sebagai proteksi atas resiko hal-hal yang tidak terduga, misalnya kematian, yang mana ini bersangkutan pula dengan ekonomi keluarga.
Jadi, ada manfaat dari klaim asuransi karyawan yang satu ini, yang mana nantinya asuransi jiwa ini bisa berupa seperti santunan tunai untuk keluarga yang ditinggalkan ataupun ahli waris dari karyawan yang telah meninggal dunia tersebut. Uang tersebut diharapkan agar keluarga dapat melanjutkan hidup dengan baik dan memenuhi semua kebutuhannya.
Asuransi jiwa ini akan dibayarkan oleh perusahaan untuk setiap bulannya. Untuk manfaat lainnya yang diperoleh dari asuransi tersebut yakni biaya pemakaman, santunan tunai dan berkala hingga bantuan pendidikan anak.
Tak hanya itu saja, asuransi jiwa ini juga bisa memberi manfaat untuk kesejahteraan dan finansial kepada pihak keluarga ataupun ahli waris, apabila nantinya karyawan tersebut telah meninggal dunia. Pada biasanya untuk nilai manfaatnya maksimal sekitar Rp. 100 juta.
Jadi, itu dia ada beberapa jenis asuransi karyawan perusahaan yang sangat dibutuhkan oleh karyawan di perusahaan Anda.