Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Asuransi merupakan jaminan perlindungan untuk meminimalisir dampak atau suatu kondisi yang tidak diinginkan. Maraknya layanan asuransi juga meningkatkan resiko kerugian yang mungkin terjadi. Untuk itu dibutuhkan jasa perusahaan broker asuransi yang terpercaya dan memiliki ijin OJK. Berikut ini cara mendapatkan ijin usaha serta beberapa perusahaan yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Tata Cara

Broker asuransi diperlukan untuk melindungi setiap nasabah, tak terkecuali bagi suatu usaha sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan. Untuk memperoleh ijin, calon bidang usaha harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016.

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan ijin usaha pada Otoritas Jasa Keuangan. Format pengajuan terdapat pada lampiran Peraturan tersebut dengan melampirkan syarat dokumen berupa fotocopy akta pendirian, susunan organisasi beserta uraian tugas, wewenang, prosedur kerja dan tanggungjawab, fotocopy bukti pelunasan modal disetor, daftar kepemilikan, data pemegang saham, bukti mempekerjakan tenaga ahli dan rencana kerja selama 3 tahun.
  2. Otoritas Jasa Keuangan memberi informasi apakah disetujui, melengkapi dokumen, ataupun pengajuan ditolak. Informasi ini diberikan paling lambat 20 hari kerja setelah perusahaan broker asuransi melakukan pengajuan ijin.
  3. Selama waktu 20 hari kerja OJK akan melakukan verifikasi, kunjungan langsung. Apabila bidang usaha diminta melengkapi data, namun dalam kurun waktu yang diberikan tidak memasukan kelengkapan maka pengajuan akan ditolak secara otomatis

Perusahaan yang telah menerima ijin usaha wajib melaksanakan kewajiban. Kewajiban perusahaan broker asuransi antara lain melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan sejak tanggal ijin usaha dikeluarkan, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan.

Daftar Perusahaan Yang Memiliki Ijin

Di Indonesia sendiri sudah banyak pialang asuransi terpercaya yang dapat membantu melindungi nasabah maupun pihak pemberi layanan. Berikut ini beberapa dari sekian banyak perusahaan broker asuransi di Indonesia telah memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. AA Pialang Asuransi

Berdasarkan laporan OJK pada bulan Januari tahun 2020 PT AA Pialang Asuransi merupakan salah satu dari 160 perusahaan yang telah memiliki ijin usaha. Perusahaan ini terletak di JL.Mampang Prapatan Raya No. 139B dan telah mendapatkan ijin usaha pada tanggal 2 Juni 2003.

2. Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers

Perusahaan yang satu ini terletak di Cikini Menteng dan sudah mulai beroperasi sejak tahun 2014. Ijin usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 6 November 2014.

3. PT Tugu Insurance Brokers

Berdiri sejak tahun 1981, perusahaan ini telah menjalankan tugas sebagai broker asuransi terpercaya selama 27 tahun setelah mendapatkan ijin usaha dari OJK pada tanggal 10 Oktober 1994.

4. PT Brilliant Insurance Broker

Perusahaan ini mulai beroperasi pada tanggal 5 Juni 2012 dengan menawarkan kemudahan berasuransi serta memberikan strategi manajemen resiko yang terpercaya.

Itu di cara mengajukan ijin usaha serta beberapa daftar perusahaan yang telah disetujui oleh OJK. Pastikan anda memilih perusahaan broker asuransi yang telah memiliki ijin usaha agar tidak terjadi penipuan maupun kerugian.

Memahami Tugas dan Fungsi Broker Asuransi serta Alasan Mengapa Perlu Menggunakan Broker Saat Memilih Asuransi

Memahami Tugas dan Fungsi Broker Asuransi serta Alasan Mengapa Perlu Menggunakan Broker Saat Memilih Asuransi

Jaminan perlindungan dibutuhkan untuk mengantisipasi resiko terjadinya kondisi yang tidak diinginkan. Asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan yang berguna untuk meminimalisir dampak dari suatu kejadian sehingga terciptanya rasa nyaman dan aman bagi individu setiap individu. Dalam memilih asuransi yang tepat dibutuhkan pendapat ahli, berikut ini tugas dan fungsi broker asuransi dan mengapa anda perlu menggunakannya.

Pengertian Broker Asuransi

Apa itu broker asuransi? Broker asuransi merupakan badan yang bertujuan untuk membantu nasabah agar mendapatkan seluruh haknya serta mendapatkan pelayanan maksimal dari perusahaan asuransi. Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk menjaga kepentingan nasabah sebagai bentuk perlindungan pemerintah bagi seluruh pengguna asuransi. Secara garis besar, broker asuransi adalah sebuah institusi yang berbeda dengan agen asuransi lainnya.

Tugas dan Fungsi

Sebagai badan yang dibentuk untuk melindungi nasabah, tugas dan fungsi broker asuransi antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan menghindari resiko yang dapat terjadi pada nasabah selama menggunakan asuransi
  2. Membuat kontrak asuransi sesuai kebutuhan nasabah
  3. Bertugas sebagai perantara bagi nasabah dan perusahaan
  4. Melakukan negosiasi klaim apabila diperlukan
  5. Mengidentifikasi terjadinya pengurangan maupun usaha penghilangan hak nasabah serta menghindari kemungkinan tersebut
  6. Broker berfungsi untuk menjalankan risk inspection serta seluruh program administrasi selama polis asuransi berjalan.

Tidak hanya melindungi nasabah secara individual, broker asuransi juga diperlukan dalam pengurusan jaminan perlindungan karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Dalam menjalankan tugasnya, broker asuransi memiliki kewenangan :

  1. Broker berhak melakukan penagihan premi
  2. Saran dan pendapat dari broker asuransi memiliki sifat yang mutlak, yang artinya broker harus memberikan saran meskipun tidak diminta baik oleh nasabah maupun perusahaan asuransi
  3. Broker berwenang menyarankan penggunaan loss dan average adjuster apabila terjadi klaim besar.
  4. Broker dapat membayar klaim pada nasabah apabila mendapatkan persetujuan pihak penanggung

Alasan Menggunakan Broker

Membeli polis menggunakan broker asuransi dapat memberikan beberapa keuntungan antara lain:

  1. Proses yang cepat dan aman serta memiliki ijin operasi dari OJK
  2. Lebih praktis dan mudah karena terdapat perantara yang berfungsi untuk menjadi jembatan penghubung antara nasabah dan pihak penanggung
  3. Proses klaim menjadi lebih mudah
  4. Membantu dan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Calon nasabah harus mendatangi broker asuransi untuk mendapatkan placing slip. Setelah mendapatkan placing slip broker akan mulai bekerja seperti memperkenalkan calon nasabah dengan manajemen resiko agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan keuangan calon klien serta menjalankan semua tugas sesuai dengan SOP broker asuransi.

Sebelum membeli asuransi sebaiknya lakukan konsultasi dengan broker asuransi mengingat tingginya persaingan jasa penyedia layanan asuransi yang dapat memberikan dampak negatif antara lain munculnya berbagai keluhan nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak penanggung. Untuk itu dihadirkan tugas dan fungsi broker asuransi untuk menjamin kenyamanan serta menjadi representasi dua arah untuk kenyaman semua pihak.

Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Sebagai seorang karyawan sudahkah anda paham perihal kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan? Apakah perusahaan tempat anda bekerja memberikan asuransi kepada para karyawannya?

Asuransi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan. Jika anda belum mendapatkannya, maka hal itu harus dipertanyakan.

Mengapa demikian? Yuk, cari tahu melalui artikel berikut ini!

Pengertian Asuransi Karyawan

Asuransi karyawan adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kesehatan, keselamatan kerja, perjalanan, pendidikan, dan hal lain yang menyangkut kesejahteraan karyawan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kebahagiaan para karyawan di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya asuransi, para karyawan dapat fokus bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan jaminan kesehatan dan hal lain yang menyangkut kenyamanan mereka.

Asuransi karyawan merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan untuk para karyawannya.

Melalui apresiasi tersebut, produktivitas karyawan dalam bekerja akan meningkat. Hal tersebut tentu merupakan sebuah keuntungan tersendiri untuk sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya asuransi menjadi fasilitas utama yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya.

Hukum Asuransi untuk Karyawan

Asuransi merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Asuransi untuk karyawan adalah wajib hukumnya.

Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak pemegang polis (pihak tertanggung) asuransi wajib menanggung beban asuransi semua karyawannya.

Salah satu asuransi yang paling dibutuhkan dan wajib disediakan oleh perusahaan adalah asuransi kesehatan.

Kesehatan merupakan hal yang wajib menjadi diperhatikan setiap individu. Perusahaan yang peduli dengan karyawannya, adalah perusahaan yang memberikan jaminan kesehatan kepada mereka.

Asuransi jenis ini sangat berguna untuk para karyawan sebab, ketika memerlukan sebuah tindakan medis yang penanganannya harus cepat, mereka dapat menggunakannya tanpa harus melalui proses rujukan dari dokter atau faskes.

Di Indonesia terdapat ketentuan hukum yang menjelaskan terkait pemberian jaminan kesehatan kepada para karyawan oleh sebuah perusahaan. Kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa, “setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada program kesehatan milik pemerintah yang mana dalam hal ini adalah BPJS”.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dari BPJS?

Seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mendapatkan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS. Baik karyawan tetap atau freelance. Bahkan karyawan asing yang telah bekerja selama minimal 6 buland Indonesia, wajib mendapatkan jaminan tersebut.

Perusahaan wajib menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS, sebuah badan hukum yang berdiri di bawah naungan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program-program kesehatan nasional.

Selain BPJS perusahaan juga diperkenankan memberikan asuransi lain kepada karyawan. Keputusan tersebut dikembalikan kepada perusahaan dan setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda.

Asuransi Lain untuk Karyawan

Terdapat lebih dari 50 asuransi karyawan di Indonesia. Asuransi yang ditawarkan pun sangat beragam. Tidak hanya asuransi kesehatan, bahkan ada asuransi jiwa dan asuransi pensiun.

Asuransi jiwa merupakan sebuah program perlindungan yang ditujukan untuk keluarga bilamana sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya kematian.

Asuransi tersebut memberikan keamanan finansial kepada pihak keluarga yang ditinggalkan jika yang tertanggung (nasabah asuransi) meninggal dunia.

Asuransi pensiun merupakan dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang setelah masa pensiun. Dengan asuransi pensiun mereka bisa mandiri secara finansial tanpa perlu merepotkan sanak saudara.

Dua asuransi tersebut bisa saja diberikan oleh suatu perusahaan kepada anak buahnya. Namun, kembali lagi. Itu tergantung perusahaanya. Tidak semua perusahaan mampu memberikan.

Nah, untuk menghadapi tantangan dan risiko dalam bisnis serta menjalankan kewajibannya terhadap para karyawan, biasanya perusahaan menggunakan broker asuransi. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya goncangan pada bisnis yang mereka jalankan.

Apa itu broker asuransi atau pialang asuransi? Berikut penjelasannya!

Broker Asuransi Umum

Broker asuransi adalah sebuah badan yang khusus dibentuk guna membantu pihak tertanggung (nasabah asuransi) mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nama nasabah tersebut tercantum sebagai pemegang polis.

Dalam hal ini, pihak tertanggung dari sebuah perusahaan asuransi adalah perusahaan di mana anda bekerja. Mereka yang akan menanggung biaya asuransi anda.

Broker asuransi dibentuk langsung oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada para pengguna asuransi di seluruh negara.

Tentang Broker Asuransi

Broker asuransi berbeda dengan agen asuransi. Broker tidak ditunjuk dan tidak bekerja untuk  menawarkan/ mempromosikan layanan yang disediakan oleh sebuah perusahaan asuransi.

Broker asuransi juga dikenal dengan pialang asuransi. Pialang/broker asuransi adalah sebuah badan yang tidak bisa digantikan dengan pekerjaan perorangan tanpa adanya izin.

Jadi sebagai badan yang berada di bawah naungan pemerintah, fungsi broker asuransi adalah sebagai institusi yang kinerjanya tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh perorangan.

Pialang/broker asuransi tidak menarik bayaran atas layanan yang diberikan kepada pihak tertanggung asuransi. Mereka mendapatkan komisi dari perantara.

Secara  garis besar, broker/pialang asuransi bertugas melindungi kepentingan pihak tertanggung sebuah perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan rincian tugas broker asuransi :

  1. Mengidentifikasi segala bentuk usaha penghilangan dan pengurangan serta menghindari kemungkinan akan terjadinya risiko tersebut.
  2. Menyiapkan desain kontrak Asuransi yang sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung.
  3. Memilihkan asuransi yang aman untuk pihak tertanggung.
  4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara pihak Asuransi dan pihak tertanggung.
  5. Menjalankan program administrasi, risk inspection, dan claim management service selama polis pihak tertanggung berjalan.
  6. Menjalankan negosiasi klaim atas nama pihak tertanggung jika diperlukan.
  7. Melakukan penelitian asuransi

Perusahaan Broker Asuransi

Terdapat lebih dari 100 perusahaan broker asuransi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan melindungi hak-hak anda sebagai pihak tertanggung di sebuah perusahaan asuransi. Menggunakan jasa perusahaan tersebut, pihak tertanggung akan lebih aman ketika berurusan dengan sebuah perusahaan asuransi.

Berikut merupakan manfaat yang akan anda dapatkan jika anda menggunakan jasa dari sebuah perusahaan pialang asuransi :

  1. Nasabah/ pihak tertanggung bisa mendapatkan tarif premi yang lebih kompetitif
  2. Nasabah/ pihak tertanggung akan dibantu menangani klaim asuransi
  3. Nasabah/ pihak tertanggung akan mendapatkan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Nasabah/ pihak asuransi akan mendapat kemudahan dalam mengurus kebutuhan asuransi
  5. Nasabah akan mendapatkan asuransi yang sesuai yang sebelumnya telah dilakukan analisis risiko oleh pihak broker terhadap calon asuransi yang akan digunakan

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah terkait asuransi yang mereka pakai untuk menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan para pekerjanya.

Sebelum memulai bekerja pahami kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan dan pastikan bahwa calon perusahaan tempat anda bekerja menyediakan fasilitas ini.

Rekomendasi Daftar Broker Asuransi Yang Telah Terdaftar OJK

Rekomendasi Daftar Broker Asuransi Yang Telah Terdaftar OJK

Bagi Anda yang berminat untuk memiliki sebuah asuransi, Anda bisa mengajukan asuransi dan dibantu oleh broker asuransi atau konsultan asuransi. Konsultan asuransi adalah sebuah lembaga yang akan membantu masyarakat seputar asuransi. Mulai dari pengajuan, pembayaran premi, hingga negosiasi pengajuan klaim.

Menggunakan jasa dari broker asuransi juga sangat membantu. Selain sudah memiliki izin dari pemerintah, broker asuransi tidak memungut biaya atas jasanya. Karena, broker asuransi mendapatkan penghasilan dari komisi yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Bila Anda berminat untuk menggunakan broker asuransi, berikut ini kami paparkan rekomendasi  daftar broker asuransi:

PT Aigra Insurance Brokers

Perusahaan broker asuransi yang satu ini bukanlah perusahaan baru. Sebab, perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha pada 3 Maret 1987 dan telah melayani ratusan nasabah asuransi. Saat ini, Aigra Insurance Brokers beralamatkan di Menara Standard Chartered Zone A Lt. 33, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Karet Semanggi, Setiabudi.

PT Bringin Sejahtera Makmur

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 2 Juni 2003. Selain itu, perusahaan ini terletak di OLEOS 1 Building, 6th floor Suite 622 Jl. Mampang Prapatan Raya No.139 A Kalibata, Jakarta Selatan

PT Panasonic Insurance Service Indonesia

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 25 Oktober 2002. Selain itu, perusahaan ini memiliki kantor yang terletak MTH Square Building 3rd Floor Unit 0317 Jl. MT Haryono Kav 10.

PT Pialang Asuransi Indotekno

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 14 Februari 2019. Selain itu, perusahaan ini terletak di Ruko Rich Palace Blok A1, Jln. Meruya Ilir Raya No. 36-40, Srengseng, Kembangan.

PT Rajawali Insurance Brokers

Perusahaan broker asuransi ini telah melayani nasabah asuransi sejak lama. Dengan surat izin usaha tertanggal 30 Desember 1986, perusahaan ini sudah cukup berpengalaman dalam melayani calon nasabah. Perusahaan ini beralamatkan di Jalan Anyer IX Nomor 2 Menteng.

PT Sino Insurance Brokers

Perusahaan broker asuransi yang satu ini telah mendapatkan izin usaha pada 13 Mei 2015. Selain itu, perusahaan ini terletak di Jl. Sultan Iskandar Muda No. 15B, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama.

PT Toyota Tsusho Insurance Broker Indonesia

Sebagai anak perusahaan dari Toyota, perusahaan ini melayani konsultasi asuransi sesuai dengan yang nasabah butuhkan. Dengan izin usaha tertanggal 1986, perusahaan yang satu ini beralamat di Gedung Mid Plaza II Lantai 21 Jalan Jend. Sudirman Kav. 10-11.

Beberapa daftar broker asuransi di atas merupakan sedikit dari banyaknya perusahaan broker asuransi. Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman dari OJK untuk melihat seluruh daftar lengkap broker asuransi yang telah terdaftar dan mendapatkan izin usaha.

Mari Mengenal Pengertian Broker Asuransi Dan Tanggung Jawabnya Kepada Nasabah

Mari Mengenal Pengertian Broker Asuransi Dan Tanggung Jawabnya Kepada Nasabah

Bagi sebagian besar masyarakat, memiliki asuransi menjadi suatu keharusan, khususnya di era modern seperti sekarang ini. Pasalnya, asuransi memberikan banyak manfaat untuk jangka panjang, karena sifatnya sebagai proteksi finansial. Artinya, jika terjadi suatu hal, kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih banyak, karena sisanya telah ditanggung oleh asuransi yang selalu kita bayar sesuai perjanjian.

Saat ini, sudah mulai banyak asuransi yang dinilai memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Seperti asuransi kesehatan, pendidikan, jiwa, dan lain sebagainya. semuanya dibuat demi jaminan kesejahteraan di masa yang akan datang.

Meski demikian, ternyata memiliki sebuah asuransi tidak semudah yang Anda bayangkan. Perlu berbagai macam syarat administrasi yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan asuransi yang Anda perlukan. Namun saat ini, Anda tidak perlu khawatir. Karena saat ini, Anda bisa dibantu oleh broker asuransi dalam pendaftaran hingga pengelolaannya.

Pengertian Broker Asuransi

Broker asuransi merupakan suatu lembaga yang akan membantu masyarakat secara penuh terkait penanganan asuransi. Baik dari pendaftaran asuransi, hingga pengelolaan asuransi hingga masa kontrak habis.

Anda tidak perlu khawatir, karena broker asuransi tidak akan menarik bayaran dari layanan yang telah diberikan. Pasalnya, broker asuransi mendapatkan bayaran sebagai komisi dari perusahaan asuransi.

Tugas dan Tanggung Jawab Broker Asuransi

Secara umum, tugas dari broker asuransi lebih sebagai konsultan asuransi. Konsultan asuransi adalah pemberi layanan konsultasi kepada klien mengenai asuransi. Mulai dari jenis asuransi yang perlu diambil, premi yang dibayarkan, masa kontrak asuransi, dan lain sebagainya.

Namun bila dijabarkan, beberapa tugas broker asuransi adalah sebagai berikut:

  • Menjelaskan berbagai risiko yang mungkin saja akan terjadi selama nasabah menggunakan asuransi dan memberi saran untuk menghindarkannya dari risiko tersebut
  • Membuat kontrak asuransi sesuai kebutuhan nasabah
  • Memilihkan penanggung yang aman untuk nasabah selama kontrak asuransi berjalan
  • Menjadi penengah antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi
  • Mewakili nasabah dalam mengurus segala administrasi
  • Melakukan negosiasi klaim asuransi jika nasabah menginginkan

Selain itu, broker asuransi juga bertanggung jawab untuk mengelola asuransi nasabah. Mulai dari pembukuan nasabah, penarikan premi, hingga pengawasan klaim asuransi nasabah.

Dari pengertian broker asuransi di atas, jelas bahwa broker asuransi sangat bermanfaat bagi para nasabah asuransi. Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir karena broker asuransi telah memiliki berbagai izin dari pemerintah Indonesia. Selain itu, broker asuransi bersifat netral. Sehingga, dapat menengahi permasalahan antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Meski keberadaan broker asuransi sangat membantu para nasabah dalam membantu keputusan pengelolaan asuransi, tetap saja peran serta tanggung jawab tiap pemegang polis ada pada tangan Anda. Sehingga, Anda harus bijak dalam mengambil langkah ke depannya, agar tidak ada permasalahan yang terjadi dalam masa kontrak asuransi.

Ingin Tahu Berapa Biaya Asuransi Karyawan? Cek Dulu Infonya!

Ingin Tahu Berapa Biaya Asuransi Karyawan? Cek Dulu Infonya!

Tahukah Anda bahwa selain gaji dan juga tunjangan maka asuransi juga menjadi hak para karyawan. Di mana manfaat asuransi ini bisa menjadi jaminan kerja buat mereka. Selain itu, besaran biaya asuransi karyawan yang diterima tentu saja berbeda-beda dan ini tergantung dari perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk itu, jika Anda ingin mengetahui informasinya maka bisa simak ulasan berikut ini.

Asuransi Kecelakaan

asuransi kecelakaan ini pada biasanya akan diberikan kepada karyawan yang memang bekerja dengan tingkat resiko yang tinggi. Contohnya seperti para pekerja pertambangan, bangunan dan lainnya. Jadi, bentuk asuransi perlindungan ini yang harus dimiliki karyawan yakni seperti BPJS ketenagakerjaan.

Namun, apabila asuransi tersebut dinilai memang kurang memadai dalam melindungi resiko kecelakaan yang tinggi maka pihak perusahaan bisa memilih asuransi kecelakaan lainnya atau asuransi kecelakaan tambahan.

Selain itu, untuk kisaran biaya asuransi karyawan yang akan diterima tentu saja tergantung pula dari besar kecilnya resiko dari pekerjaan tersebut. Untuk itu, jika karyawan yang mengalami kecelakaan bisa mendapatkan perawatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis. Tak hanya itu saja, karyawan juga akan bisa mendapatkan santunan meskipun ia tidak bekerja 100% selama 12 bulan pertama.

Akan tetapi, jika karyawan tersebut masih belum sembuh juga maka ia berhak untuk mendapatkan 50% bulan selanjutnya hingga benar-benar sembuh.

Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan ini memang sangat penting sekali dan bisa dikatakan bersifat wajib yang harus dimiliki di setiap perusahaan. Sebab, asuransi ini dapat menanggung beban saat sakit, baik itu karyawan tersebut atau bahkan bisa saja anggota keluarganya yang sedang sakit.

Namun, perlu diingat bahwa asuransi kesehatan ini terbagi ke dalam beberapa kategori yakni hanya menanggung khusus karyawan saja atau bisa pula menanggung hingga anggota keluarganya. Biaya asuransi karyawan ini bisa berupa kesehatan yang memang diwajibkan bagi perusahaan yakni berupa BPJS.

Jadi, untuk bisa klaim asuransi karyawan maka nantinya setiap bulan harus membayar premi asuransi sekitar 1%, yang mana premi tersebut harus dibayarkan pula oleh karyawan dengan gajinya. Selain itu, untuk 4% dari gaji karyawan akan dibayarkan oleh perusahaan.

Asuransi Masa Tua

Untuk asuransi masa tua ini sangat dibutuhkan sekali bagi karyawan swasta. Sebab , jika karyawan negeri sudah pasti memiiki jaminan di hari tua. Akan tetapi, perusahaan swasta bisa terbilang sangat jarang memberikan asuransi seperti ini pada karyawannya, karena mengingat eksistensinya di masa depan, baik itu dari segi perusahaan hingga karyawannya.

Namun, pada dasarnya asuransi masa tua ini sangat berguna, mengingat dapat meringankan beban pada saat karyawan tersebut memasuki masa tua dan tanpa harus bekerja keras lagi. Jadi, untuk besar iuran asuransi ini tentu saja berbeda-beda dari setiap polis hingga perusahaan.

Untuk besaran yang akan diterima yakni 5,7% dari gaji karyawan untuk setiap bulannya. Selain itu, ini juga berlaku bagi karyawan penerima upah di suatu perusahaan. Kemudian untuk para pekerja lepas ataupun yang tidak di bawah perusahaan maka akan mendapatkan sebesar 2% dari penghasilan setiap bulannya.

Itulah informasi tentang biaya asuransi karyawan yang ada di sebuah perusahaan. Semoga informasi tersebut bisa menambah wawasan Anda tentang asuransi karyawan.

4 Rekomendasi Asuransi Karyawan Murah yang Cocok Dipilih

4 Rekomendasi Asuransi Karyawan Murah yang Cocok Dipilih

Jika perusahaan menyediakan program asuransi, baik itu seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pensiunan dan sebagainya tentu hal ini membuat tenang semua karyawan. Pasalnya dengan adanya asuransi tersebut memberikan sebuah jaminan kepada karyawan terhadap hal-hal buruk menimpa dirinya suatu saat nanti. Untuk itu, sebagai informasi yang tepat maka berikut ini ada beberapa rekomendasi asuransi karyawan murah yang dapat dipilih.

1. FWD

Untuk asuransi karyawan dengan premi murah yang pertama yaitu FWD. Di mana FWD ini merupakan salah satu perusahaan asuransi terbaik yang bisa Anda pilih. Perusahaan ini juga menawarkan produk asuransi kesehatan keluarga yang sangat rekomended dan bisa Anda pilih secara pribadi.

Namun, bagi perusahaan yang ingin memilih asuransi karyawan murah terutama untuk program asuransi kesehatan maka Anda bisa memilih produk asuransi FWD bebas handal. Di mana untuk biaya preminya sekitar Rp. 75.000 saja. Selain itu, untuk manfaat dari program asuransi kesehatan FWD ini bisa diklaim seperti biaya obat, biaya rawat inap, biaya dokter, biaya rawat jalan, biaya cek laboratorium dan biaya-biaya perawatan lainnya.

2. Sinarmas

Selanjutnya ada pula perusahaan asuransi dari Sinarmas. Tahukah Anda bahwa Sinarmas juga memiliki beberapa pilihan jenis asuransi kesehatan, baik itu untuk asuransi kesehatan individu dan asuransi kesehatan kelompok.

Selain itu, untuk masing-masing produk kesehatan dari Sinarmas ini tentu saja memiliki kelebihan dan juga keunggulannya tersendiri. Namun, jika berbicara secara garis besar untuk asuransi kesehatan dari Sinarmas ini akan menawarkan premi yang cukup terjangkau yakni mulai dari Rp. 77.000 per bulannya dan nantinya Anda juga bisa mendapatkan manfaat pertanggungan hingga sampai Rp. 200 juta.

3. Cigna

Cigna juga menjadi sebuah perusahaan asuransi yang memiliki premi terjangkau dan murah. Untuk pilihan asuransi kesehatan dari Cigna yaitu Health Protection. Jadi, nantinya premi yang harus dibayarkan setiap bulannya sekitar Rp. 36.000 saja.

Meskipun premi dari asuransi kesehatan Cigna ini terjangkau dan murah maka perusahaan ini akan tetap memberikan manfaat pertanggungan dengan maksimal. Selain itu, untuk klaim asuransi karyawan di Cigna ini juga sangat mudah serta Anda nantinya bisa menikmati manfaat pertanggungan berupa dari biaya santunan perawatan rumah sakit hingga sampai Rp. 1 juta per harinya.

Tak hanya itu saja, jika selama 2 tahun masa pertanggungan Anda tidak melakukan klaim apapun maka Anda bisa mendapatkan bonus 25%, yang mana dari total keseluruhan premi yang telah Anda bayarkan. Bagaimana, sangat menguntungkan sekali bukan?

4. AXA Mandiri

Asuransi AXA Hospital Plus Lifer menjadi salah satu produk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh AXA Mandiri. Untuk premi per bulannya mulai dari Rp. 140.000 dan Anda bisa mendapatkan pula manfaat pertanggungan asuransi kesehatan seperti biaya perawatan inap hingga sampai Rp. 2 juta untuk per harinya. Manfaat pertanggungan dari produk kesehatan ini dapat Anda nikmati hingga Anda berusia 65 tahun.

Jadi, itu dia ada beberapa rekomendasi asuransi karyawan murah yang dapat perusahaan pilih nantinya sebagai asuransi karyawan di perusahaan Anda.

Anda Harus Tahu, Berapa Sih Biaya Premi Yang Harus Dibayar Karyawan?

Anda Harus Tahu, Berapa Sih Biaya Premi Yang Harus Dibayar Karyawan?

Sebagai salah satu hal wajib yang harus diberikan perusahaan, ternyata tidak seluruh biaya asuransi ditanggung oleh perusahaan. Seperti BPJS yang kita miliki, 1% nya dibayarkan oleh karyawan melalui gaji yang diterimanya setiap bulan. Bagi penerima asuransi kesehatan di luar BPJS, kira-kira berapa premi asuransi karyawan yang harus dibayarkan?

Premi asuransi adalah pembayaran rutin tiap bulan yang nantinya bisa digunakan oleh karyawan untuk biaya Kesehatan saat karyawan sakit. BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi wajib bagi semua karyawan. Namun, tak jarang beberapa perusahaan menyediakan asuransi tambahan yang merupakan hasil Kerjasama perusahaan dengan pihak asuransi.

Asuransi yang biasanya disediakan oleh perusahaan diantaranya adalah asuransi Kesehatan, asuransi jiwa hingga asuransi kecelakaan kerja. Jika anda merupakan pemilik perusahaan, hal yang harus anda perhatikan adalah memilih jasa asuransi yang tepat dan kredibel. Karena tak jarang perusahaan memiliki kendala dalam proses klaim karena perusahaan jasa asuransinya bermasalah.

Cara Menghitung Premi Asuransi

Jumlah yang harus dibayarkan seseorang dalam perhitungan premi asuransi tergantung dengan berapa banyak tanggungan yang dibebankan pada seorang karyawan. Jumlah perhitungan premi asuransi individu tentu akan berbeda dengan perhitungan karyawan yang memiliki tanggungan seperti istri dan anak atau bahkan orang tua.

Berikut ini adalah cara yang biasa digunakan dalam menghitung besaran premi yang harus dibayarkan oleh seorang karyawan :

Jumlah Premi = Tarif Premi x Jumlah Tanggungan

Dengan cara diatas, anda bisa mengetahui berapa premi asuransi karyawan yang harus anda keluarkan.

Apakah Semua Premi yang Dibayarkan Untuk Semua Jenis Asuransi Sama Saja?

Jika yang anda tanyakan adalah BPJS atau BPJS Ketenagakerjaan, tentu untuk tiap preminya telah memiliki standar. Perbedaan jumlah yang dibayar disebabkan oleh berapa banyak tanggungannya, seperti yang telah ditunjukan pada cara menghitung premi asuransi sebelumnya.

Namun, jika yang anda tanyakan adalah besaran premi pada tiap jasa asuransi tentu berbeda antara satu dan lainnya. Tiap jenis asuransi memiliki standar sendiri. Biasanya perusahaan jasa asuransi memberi nasabah pilihan pembayaran. Ada yang dibayar rutin setiap bulan, ada pula yang sekaligus dibayar pada satu transaksi, namun nominalnya cukup besar.

Besar berapa premi asuransi karyawan pada perusahaan swasta berkisar mulai dari Rp. 200.000 per bulan. Kembali lagi, tergantung jenis asuransi apa yang anda ambil dan berapa banyak tanggungan yang dibebankan pada anda.

Apakah Premi yang Telah Dibayarkan Bisa Diambil?

Perlu diingat, besaran premi yang dibayarkan hanya dapat dicairkan sesuai dengan maksud dan tujuan anda membeli sebuah asuransi. Jika asuransi yang anda gunakan adalah asuransi Kesehatan, maka klaim asuransi karyawan hanya bisa dilakukan untuk keperluan Kesehatan. Begitupun jenis asuransi lainnya.

Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Asuransi Karyawan

Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Asuransi Karyawan

Seperti yang kita tahu, asuransi merupakan salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan kepada para karyawannya. Asuransi ini adalah salah satu penjamin seorang karyawan agar tidak cemas ketika menghadapi masalah kesehatan. Biaya yang dibayarkan oleh karyawan untuk asuransi kesehatan ini disebut premi asuransi karyawan.

Pada sebuah perusahaan, pembayaran premi asuransi adalah tanggung jawab pihak perusahaan yang sebagian kecilnya terkadang diambil dari total gaji bruto karyawan. Penting bagi para pekerja untuk mengetahui 3 jenis asuransi yang biasanya disediakan perusahaan untuk karyawannya ini, berikut adalah pembahasannya.

1. Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi yang satu ini bersifat wajib karena berhubungan dengan tingkat rasa keamanan karyawan. Asuransi kesehatan minimal yang harus disediakan perusahaan adalah BPJS. Seperti yang kita tahu, besarnya premi BPJS yang harus dibayarkan karyawan adalah 1% dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Klaim asuransi karyawan yang satu ini bersifat reimbursement. Artinya, dana asuransi akan dikeluarkan sebagai pengganti dari dana kesehatan yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pekerja pada instansi kesehatan. Jadi, tidak bisa diklaim saat itu juga ketika pekerja akan melakukan pembayaran pengobatan.

2. Asuransi Kecelakaan

Jenis asuransi yang satu ini umum diberikan pada karyawan atau pekerja yang lokasi kerjanya beresiko tinggi terjadi kecelakaan, seperti daerah pertambangan atau konstruksi bangunan. Asuransi minimal yang diberikan pada pekerja adalah BPJS Ketenagakerjaan yang premi asuransi karyawan nya diambil dari upah karyawan dan ditanggung perusahaan.

Besaran premi asuransi kesehatan seperti ini biasanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dinas ketenagakerjaan. Asuransi kecelakaan berfungsi sebagai santunan yang akan diberikan sebesar 100% gaji pekerja tiap bulannya selama 12 bulan meski tanpa bekerja.

Namun, jika ternyata setelah lewat 12 bulan, kondisi pekerja masih belum pulih, maka santunan yang diberikan akan berubah jadi sebesar 50% gaji yang akan diberikan setiap bulan, sampai kondisi pekerja pulih dan dapat kembali beraktifitas seperti semula.

3. Asuransi Jiwa

Asuransi satu ini adalah asuransi yang cukup penting dimiliki oleh kepala keluarga yang menjadi pemberi nafkah tunggal. Ketika terjadi sebuah kejadian yang akibatnya sampai menghilangkan nyawa, premi asuransi kesehatan inilah yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Dana santunan dari asuransi jiwa baru bisa diberikan pada pihak keluarga yang ditinggalkan setelah melakukan pelaporan, baik itu oleh pihak perusahaan maupun oleh pihak karyawan.

Tanpa bermaksud memberatkan, premi asuransi karyawan yang dibebankan pada pekerja bertujuan untuk mengcover biaya atau uang pengganti dari dana kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dalam arti lain, premi ini adalah dana simpanan karyawan yang nantinya digunakan untuk biaya kesehatan. Jadi, beban karyawan untuk membayar fasilitas kesehatan menjadi lebih ringan.

Pilihan Dan Cara Klaim Asuransi Karyawan Dengan Mudah Dan Cepat

Pilihan Dan Cara Klaim Asuransi Karyawan Dengan Mudah Dan Cepat

Klaim asuransi karyawan memang wajib diketahui dengan baik sehingga bisa memperoleh manfaat nantinya. Seperti telah diketahui, keberadaan asuransi memang menjadi salah satu komponen paling penting bagi semua orang yang menjadi karyawan di suatu perusahaan.

Dengan adanya asuransi itulah maka akan terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Terlebih lagi, anda juga tidak akan pernah tahu bagaimanakah kondisi kesehatan di masa mendatang. Tidak hanya itu saja, dengan adanya jaminan itulah maka dapat mengurangi beban finansial apabila sewaktu-waktu terjadi masalah yang tidak diinginkan.

Adapun pilihan asuransi karyawan perusahaan sendiri memang sangat banyak. Terlebih lagi masing-masing mempunyai fasilitas, layanan hingga biaya asuransi karyawan yang berbeda-beda. Dengan begitu, maka dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dari karyawan.

Daftar Asuransi Untuk Karyawan

Sebagai seorang karyawan, anda memang diharuskan buat menyiapkan asuransi dengan baik. Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat keberadaannya benar-benar sangat bermanfaat di masa mendatang. Terlebih lagi dengan kondisi keuangan ataupun berbagai macam risiko yang masih belum pasti.

Tidak sampai disitu saja, sebagai pegawai, anda juga harus cermat dalam memilih perusahaan tersebut. Bukan hanya asuransi karyawan murah saja tetapi pastikan apabila layanan dan fasilitas didalamnya juga tepat. Berikut ini beberapa pilihan asuransi yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

1. FWD

Yang pertama adalah asuransi karyawan FWD ini dimana sangat paham jika karyawan merupakan salah satu aset paling penting bagi perusahaan ataupun bisnis. Itulah mengapa FWD berikan kemudahan dalam mengatur perlindungan sesuai dengan kebutuhan.

Tidak sampai disitu saja, biaya yang ditawarkan juga cukup terjangkau dengan adanya kemudahan dalam melakukan klaim bahkan secara online. FWD juga bekerja sama dengan lebih dari 1000 rumah sakit maupun klinik rekanan sehingga anda bisa mendapatkan biaya perawatan maksimal.

2. Avrist

Berikutnya merupakan asuransi avrist untuk karyawan dimana mampu meningkatkan adanya kesejahteraan bagi para karyawan mulai dari layanan rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, kacamata hingga melahirkan.

Ini merupakan perusahaan asuransi dimana sudah berpengalaman sejak tahun 1975 silam demi memberikan manfaat kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan nasional maupun multinasional. Fasilitas dan layanan didalamnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing para pengguna.

3. Allianz

Selain pilihan diatas, masih ada rekomendasi lainnya yakni Allianz asuransi karyawan. Nama perusahaan Allianz memang sudah tidak asing lagi buat sebagian besar orang. Bahkan banyak perusahaan ternyata telah memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa asuransi ini selain dari BPJS.

Hal tersebut bukan tanpa alasan sebab dengan asuransi inilah terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan berdasarkan dengan kebutuhan perusahaan maupun demografi dari para karyawan didalamnya.

4. Axa

Merupakan perusahaan dari Mandiri, Axa Mandiri Karyawan inipun akan memberikan jaminan kepada karyawan perusahaan beserta dengan keluarganya. Hal tersebut buat mengantisipasi adanya kecelakaan sebagai hal tidak terduga yang bisa terjadi dimana saja dan bukan hanya di tempat kerja saja.

Dengan memberikan asuransi AXA inilah maka terdapat sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh mulai dari mempersiapkan masa depan buat karyawan dengan maksimal dan masih banyak lagi.

Cara Melakukan Klaim Asuransi Karyawan

Berapa premi asuransi karyawan sendiri ternyata juga berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi bersangkutan. Sebagai contohnya, untuk asuransi kesehatan, maka premi yang harus dibayarkan oleh karyawan yakni sebesar 1% dari gaji setiap bulannya.

Adapun premi asuransi karyawan asuransi jiwa pun juga berbeda dengan kesehatan. Adapun keberadaan asuransi jiwa inipun ternyata tidak kalah pentingnya terutama jika anda merupakan seorang kepala keluarga. Terlebih lagi dengan adanya berbagai macam risiko di tempat kerja yang kemungkinan saja bisa terjadi.

Setelah itu, melakukan klaim asuransi sendiri juga sangat penting untuk diketahui. Adapun melakukan klaim sendiri ternyata tidaklah sulit dilakukan. Tetapi masih ada banyak orang belum memahami dengan baik bagaimanakah melakukannya. Nah, daripada penasaran, langsung saja simak beberapa cara berikut ini.

1. Lihat Masa Aktif Premi

Hal paling penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan klaim adalah melihat dari masa aktif dari premi terlebih dahulu. Sebab anda ternyata tidak akan pernah bisa melakukan klaim jika ternyata premi dalam keadaan tidak aktif.

Inilah pentingnya agar memastikan bahwa anda sudah melunasi semua cicilan dari premi. Bukan hanya itu saja, pastikan bahwa polis tidak dalam keadaan masa tenggang. Tetapi memang biasanya terdapat pengecualian berdasarkan jenis penyakit maupun metode perawatannya.

2. Hubungi Pihak Asuransi

Jika sudah melihat syarat utama diatas, maka langkah berikutnya harus menghubungi pihak asuransi bersangkutan. Hal ini bisa dilakukan sebelum anda melakukan rawat inap atau selambat-lambatnya 1×24 sesudah rawat inap. Cobalah hubungi secara langsung agen asuransi ataupun dari pihak pelayanan medis pihak asuransi bersangkutan.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Ketika menghubungi pihak asuransi, maka anda juga diharuskan buat menyertakan identitas diri seperti nama sesuai dengan KTP ataupun polis, tanggal lahir, nomor polis, nomor hp, nama rumah sakit atau dokter yang ingin dituju dan surat rujukan dari dokter beserta dengan kondisi medis lainnya. Dokumen ini sebaiknya harus disiapkan dengan sebaik mungkin sehingga proses klaim bisa dilakukan.

4. Pemilihan Rumah Sakit

Apabila pihak dari perusahaan asuransi bersangkutan telah menerima  data-data, maka akan memberikan referensi rumah sakit dimana akan dijadikan rekanan. Namun, anda juga bisa memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan apabila masih masuk ke dalam daftar rekanan.

Namun perlu diingat bahwa daftar rumah sakit sendiri biasanya berubah-ubah sehingga ada baiknya harus melakukan pengecekan secara berkala atau menghubungi pihak asuransi.

5. Jangan Menunda Proses Klaim

Sebagai informasi tambahan, sebaiknya anda jangan pernah menunda-nunda buat melakukan proses klaim. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena biasanya  pihak asuransi hanya menerima klaim apabila tidak lebih dari 30 hari setelah adanya kejadian.

Manfaat dan Fungsi Klaim Asuransi

Jika sebelumnya, anda sudah mengetahui bagaimanakah cara melakukan klaim, maka harus tahu jika melakukan klaim inipun akan memberikan banyak manfaat buat para nasabahnya. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:

1. Untuk Pengalihan Risiko

Ini merupakan manfaat paling utama dari pengadaan asuransi buat karyawan yakni digunakan buat pengalihan risiko. Pengalihan risiko disini mempunyai arti bahwa pihak tertanggung menyadari bahwa terdapat ancaman bahaya baik jangka pendek ataupun panjang terhadap jiwa baik selama berada di tempat kerja ataupun di luar.

2. Membayar Ganti Rugi

Manfaat lainnya yakni digunakan buat pembayaran ganti rugi. Terlebih lagi apabila seorang karyawan mengalami kecelakaan di tempat kerja, maka pihak asuransi sendiri akan langsung mengganti kerugiannya berdasarkan dengan premi.

Tak bisa dipungkiri jika keberadaan asuransi menjadi komponen paling penting bagi setiap karyawan karena dijadikan sebagai jaminan di masa mendatang. Pastikan mengetahui cara klaim asuransi karyawan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.