Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Perusahaan yang Dapat Membantu Calon Tertanggung

Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Perusahaan yang Dapat Membantu Calon Tertanggung

Asuransi sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di mana pihak yang tertanggung akan membayarkan iuran untuk mendapat penggantian atas beberapa resiko seperti kerugian, kerusakan, atau bahkan kehilangan yang bisa terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Sebuah perusahaan diharapkan bisa menyediakan perusahaan asuransi sebagai bentuk kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Dengan banyaknya perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, memudahkan masyarakat untuk memilih perusahaan asuransi yang sesuai atau yang diinginkan. Jika masih bingung, mungkin bisa juga mencoba jasa perusahaan pialang asuransi. Perusahaan pialang asuransi adalah sebuah perusahaan yang menawarkan jasa untuk konsultasi dan penutupan asuransi.

Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap dan jelas mengenai perusahaan pialang asuransi, mulai dari pengertian sampai fungsi pialang asuransi yang perlu diketahui.

Apa Itu Perusahaan Pialang?

Dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan pialang asuransi adalah sebuah perusahaan yang bermaksud memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi dan juga penanganan dalam penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Kemudian, perusahaan pialang asuransi juga memberikan usaha jasa berupa konsultasi dan keperantaraan untuk penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta menangani penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis atau tertanggung seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Jadi, pada dasarnya pialang asuransi merupakan badan atau perusahaan yang dibentuk memang untuk membantu pihak tertanggung asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh serta bekerja untuk dan atas nama tertanggung atau peserta asuransi.

Dan dalam pelaksanaan pekerjaannya ini, perusahaan pialang asuransi tidak diizinkan untuk dibentuk oleh perseorangan, serta harus memiliki badan hukum.

Fungsi Perusahaan Pialang Asuransi

Setelah mengetahui perusahaan pialang asuransi adalah yang menyediakan jasa untuk konsultasi dan keperantaraan untuk penutupan asuransi, pialang asuransi juga memiliki fungsinya tersendiri, yaitu:

Advokasi: Perusahaan pialang asuransi tidak menarik bayaran untuk memberikan pelayanan keperantaraan sperti pelayanan konsultasi serta penanganan penyelesaian klaim dari tertanggung

Konsultasi: Fungsi pialang asuransi lainnya adalah untuk mengukur tingkat resiko, mengelola informasi dan dokumentasi, mendesain syarat serta ketentuan yang terbaik untuk tertanggung, dan memberikan konsultasi aktif meliputi memberikan penjelasan mengenai beberapa hal seperti ketentuan kondisi pertanggungan dan syaratnya serta hak dan kewajiban, selain itu juga menjawab segala pertanyaan yang diajukan.

Keperentaraan: Membantu penerima polis memilih perusahaan asuransi, memberikan harga yang terbaik, dan menempatkan resiko.

Penanganan Penyelesain Klaim: Membantu membuat prosedur penyelesaian klaim, menyelesaikan sekaligus mengevaluasi klaim, dan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

Pada intinya, perusahaan pialang asuransi adalah lembaga yang memberikan bantuan berupa advokasi, konsultasi dan keperantaraan untuk tertanggung. Semoga bermanfaat!