Memahami Jenis – Jenis Asuransi Karyawan Perusahaan Dan Tingkat Risiko

Memahami Jenis – Jenis Asuransi Karyawan Perusahaan Dan Tingkat Risiko

Kesejahteraan karyawan merupakan suatu bentuk kepedulian perusahaan untuk menunjang kinerja serta kenyamanan pegawainya. Selain gaji dan lingkungan kerja yang baik, asuransi karyawan menjadi hak utama yang harus diberikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang dicapai.

Agar lebih paham akan hak sebagai karyawan, berikut ini beberapa jenis asuransi karyawan perusahaan.

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan salah satu hak penting khususnya bagi seorang pegawai yang berstatus sebagai kepala keluarga. Saat terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, maka keluarga yang ditinggalkan akan menerima dana. Dana asuransi yang diterima sebesar 48 kali gaji setelah perusahaan maupun keluarga melakukan pelaporan klaim.

2. Asuransi Kecelakaan

Kemungkinan terjadi kecelakaan saat bekerja tidaklah mustahil. Umumnya asuransi jenis ini diberikan bagi karyawan yang memiliki resiko kerja tinggi seperti di bidang pertambangan, kontraktor, sopir dan pekerjaan lain yang rawan terjadi kecelakaan. Perlindungan minimal yang perlu diberikan pada karyawan dengan risiko kecelakaan kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Semua biaya asuransi karyawan ditanggung oleh perusahaan serta kisaran dana yang diterima sesuai dengan tingkat risiko yang mungkin terjadi. Apabila terjadi kecelakaan karyawan akan menerima perawatan dan rawat inap apabila diperlukan. Selain itu karyawan akan menerima santunan sebesar 100% untuk 12 bulan pertama. Namun, apabila setelah 12 bulan belum sembuh maka karyawan akan menerima 50% setiap bulan sampai sembuh total.

3. Pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan solusi bagi karyawan yang ingin membiaya pendidikan anak, namun memang sangat jarang ada perusahaan yang memberikan jaminan ini.

4. Asuransi Perjalanan

Saat melakukan perjalanan dinas, seorang karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tempat kerjanya. Asuransi karyawan perusahaan ini diberikan karena adanya risiko yang dapat membahayakan pegawai selama melakukan perjalanan. Layanan yang diberikan antara lain penggantian biaya, ganti rugi apabila ada keterlambatan penerbangan, serta perlindungan barang.

5. Jaminan Hari Tua

Kesejahteraan karyawan tidak berhenti setelah pensiun, beberapa perusahaan menawarkan asuransi pensiun dengan mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) maupun Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan akan menerima dana setelah masuk pada usia pensiun.

6. Asuransi Kesehatan Karyawan

Asuransi kesehatan adalah jaminan perlindungan wajib yang harus diberikan kepada pegawainya. Manfaat yang diterima bukan hanya untuk karyawan namun dapat digunakan bagi anggota keluarga yang sakit tergantung dari jenisnya. Umumnya biaya asuransi dibayar dari gaji karyawan sebesar 1% dan 4% yang ditanggung oleh perusahaan.

7. Asuransi Perlindungan Aset

Asuransi yang satu ini berfungsi untuk menjaga keamanan atau proteksi aset baik properti maupun kendaraan. Asuransi ini bisa diterima oleh karyawan terlebih bagi mereka yang bekerja di lokasi dengan risiko bencana alam yang tinggi. Namun, jenis asuransi ini jarang diberikan oleh perusahaan.

Jenis – jenis asuransi karyawan perusahaan di atas tidak diberikan semua oleh perusahaan, melainkan hanya beberapa jaminan yang dianggap perlu dan sesuai dengan beban kerja karyawan. Semoga dengan informasi di atas anda bisa lebih bijaksana dalam memilih tempat kerja yang mampu menghargai dan menjamin kesejahteraan karyawannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *