Tugas dan Tanggung Jawab dari Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Berikut Ini!

Tugas dan Tanggung Jawab dari Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Berikut Ini!

Asuransi memang dibutuhkan dan penting bagi setiap orang, termasuk juga karyawan perusahaan. Dengan banyaknya perusahaan asuransi, perusahaan diharapkan dapat memberikan rekomendasi perusahaan asuransi terpercaya untuk para pegawainya sebagai bentuk dari kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan, jika perusahaan juga tidak mengetahui perusahaan asuransi yang profesional dan trusted, mungkin bisa menggunakan jasa dari perusahaan pialang asuransi.

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, di mana memberikan jasa konsultasi dan keperantaraan dalam hal penutupan asuransi serta memberikan bantuan dalam menangani penyelesaian ganti rugi pada asuransi yang dialami oleh nasabah. Jadi, pialang asuransi juga bisa menjadi tempat perusahaan berkonsultasi untuk memilih perusahaan asuransi terbaik yang bisa digunakan oleh karyawan perusahaan.

Bedanya pialang asuransi dengan perusahaan asuransi itu sendiri adalah, pialang asuransi berfungsi dan bertugas sebagai perantara seseorang (nasabah) untuk memilihkan suatu produk asuransi dari perusahaan asuransi, dan nasabah tak perlu takut pialang asuransi telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi, sebab pialang asuransi tidak boleh berbentuk perseorangan/ individu dan harus berbentuk perusahaan serta diawasi dengan ketat oleh Departemen Keuangan.

Selain itu, pialang asuransi juga memiliki tugas untuk mendampingi nasabah atau tertanggung ketika melakukan klaim asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi adalah pihak yang menjual produk asuransi. Jika sudah mengetahui perbedaannya, berikut ini adalah tugas serta tanggung jawab dari pialang asuransi:

Melakukan Analisis Resiko

Sebuah perusahaan pialang asuransi harus dapat menganalisis resiko yang kemungkinan akan diterima oleh nasabah atau tertanggung, di mana resiko ini dapat beripa kehilangan serta pengurangan jika nasabah membeli sebuah produk asuransi. Di sinilah tugas pialang asuransi harus dilaksanakan yaitu meminimalisir sampai menghilangkan resiko tersebut agar tidak kejadian.

Memberikan Saran

Fungsi dari perusahaan pialang asuransi adalah salah satunya memberikan saran kepada nasabah yang paling sesuai untuk mengurus resiko yang terjadi jika nasabah membeli produk asuransi. Jadi, pialang asuransi memiliki kewajiban untuk membuat kontrak asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Melakukan Seleksi Calon Perusahaan Asuransi

Pialang asuransi harus menyeleksi perusahaan asuransi yang produknya akan dibeli oleh nasabah dengan mempertimbangkan dari segi komitmen, kredibilitas, serta reputasi di mana perusahaan asuransi harus memiliki reputasi yang bagus.

Menjalankan Risk Inspection

Selama nasabah dan perusahaan asuransi masih terikat kontrak, pialang asuransi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program lainnya, di mana ini termasuk ke dalam claim management service.

Tanggung Jawab Lainnya

Tugas dan tanggung jawab lain perusahaan pialang asuransi adalah menjamin nasabah mendapatkan pelayanan terbaik, yaitu membantu memantau perubahan pada industri asuransi, menegosiasikan jaminan serta resiko asuransi kepada perusahaan asuransi, hingga mendampingi nasabah dalam mengurus klaim.

Perlu Tahu, Inilah 3 Perbedaan Antara Perusahaan Pialang Asuransi dengan Agen Asuransi!

Perlu Tahu, Inilah 3 Perbedaan Antara Perusahaan Pialang Asuransi dengan Agen Asuransi!

Semakin berkembangnya zaman, mulai banyak masyarakat yang akhirnya tumbuh kesadarannya untuk membuat asuransi setelah mengetahui pentingnya asuransi bagi diri sendiri, tak hanya diri sendiri saja yang perlu sadar akan pentingnya asuransi, sebuah perusahaan pun juga perlu begitu. Oleh karena itu ada baiknya jika perusahaan menggunakan pialang asuransi untuk menjaga keselamatan karyawan yang juga merupakan kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Untuk dapat memilih perusahaan asuransi terbaik dan terpercaya, bisa mencoba menggunakan perusahaan pialang asuransi yang akan membantu calon tertanggung untuk memilih perusahaan asuransi yang bagus. Banyak orang yang seringkali salah mengira pialang asuransi adalah sama dengan agen asuransi. Nyatanya, walaupun fungsinya terlihat hampir sama, tetapi keduanya sangat berbeda. Berikut ini adalah perbedaan pialang asuransi dengan agen asuransi

Pengertian

Perbedaan antara pialang asuransi dengan agen asuransi sebenarnya dapat dilihat dari pengertian dari masing-masing penyedia usaha jasa ini, dan pengertian keduanya dapat dilihat pada laman resmi OJK. Dimana perusahaan pialang asuransi merupakan perusahaan yang menyediakan jasa keperantaraan di dalam penutupan asuransi serta membantu menangani penyelesaian ganti rugi pada asuransi. Pialang asuransi umumnya bertindak pada pihak tertanggung dan untuk kepentingan tertanggung.

Sedangkan agen asuransi merupakan badan hukum atau seseorang yang menyediakan jasa untuk memasarkan jasa asuransi kepada masyarakat atas dan untuk nama penanggung atau perusahaan asuransi. Jadi, agen asuransi adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja dan mewakili perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi biasa atau asuransi syariah.

Tugas

Perbedaan pialang asuransi dengan agen asuransi lainnya adalah dari segi tugas. Pialang asuransi memiliki tugas utama memberikan bantuan pada nasabah/pemegang polis/tertanggung untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh, lengkap, dan jelas, terhadap sebuah produk asuransi tertentu. Selain itu, tugasnya juga bisa memberikan rekomendasi perusahaan yang profesional dan tepat serta mewakili nasabah atau pihak tertanggung.

Adapun tugas dari agen asuransi adalah memberikan penawaran pada masyarakat mengenai berbagai macam produk dari perusahaan asuransi walaupun calon nasabah belum atau tidak membutuhkan produk asuransi tersebut. Berbeda dengan pialang asuransi, agen asuransi berada di pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

Bentuk

Perbedaan terakhir yang paling terlihat adalah perusahaan pialang asuransi harus berbentuk perusahaan atau badan hukum, hal ini dimaksudkan agar nasabah dapat diberikan kepastian serta menikmati pelayanan yang lebih profesional. Pialang perusahaan juga diawasi secara ketat oleh OJK dan asosiasi yang menaungi.

Bedanya dengan agen asuransi, ia dapat dijalankan oleh perseorangan dengan syarat tiap agen hanya boleh menjadi agen asuransi dari satu perusahaan asuransi saja dan membawa produk yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang menaunginya serta harus terdaftar dan berlisensi.

Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Perusahaan yang Dapat Membantu Calon Tertanggung

Perusahaan Pialang Asuransi Adalah Perusahaan yang Dapat Membantu Calon Tertanggung

Asuransi sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, di mana pihak yang tertanggung akan membayarkan iuran untuk mendapat penggantian atas beberapa resiko seperti kerugian, kerusakan, atau bahkan kehilangan yang bisa terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Sebuah perusahaan diharapkan bisa menyediakan perusahaan asuransi sebagai bentuk kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Dengan banyaknya perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, memudahkan masyarakat untuk memilih perusahaan asuransi yang sesuai atau yang diinginkan. Jika masih bingung, mungkin bisa juga mencoba jasa perusahaan pialang asuransi. Perusahaan pialang asuransi adalah sebuah perusahaan yang menawarkan jasa untuk konsultasi dan penutupan asuransi.

Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap dan jelas mengenai perusahaan pialang asuransi, mulai dari pengertian sampai fungsi pialang asuransi yang perlu diketahui.

Apa Itu Perusahaan Pialang?

Dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan pialang asuransi adalah sebuah perusahaan yang bermaksud memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi dan juga penanganan dalam penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Kemudian, perusahaan pialang asuransi juga memberikan usaha jasa berupa konsultasi dan keperantaraan untuk penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta menangani penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis atau tertanggung seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Jadi, pada dasarnya pialang asuransi merupakan badan atau perusahaan yang dibentuk memang untuk membantu pihak tertanggung asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh serta bekerja untuk dan atas nama tertanggung atau peserta asuransi.

Dan dalam pelaksanaan pekerjaannya ini, perusahaan pialang asuransi tidak diizinkan untuk dibentuk oleh perseorangan, serta harus memiliki badan hukum.

Fungsi Perusahaan Pialang Asuransi

Setelah mengetahui perusahaan pialang asuransi adalah yang menyediakan jasa untuk konsultasi dan keperantaraan untuk penutupan asuransi, pialang asuransi juga memiliki fungsinya tersendiri, yaitu:

Advokasi: Perusahaan pialang asuransi tidak menarik bayaran untuk memberikan pelayanan keperantaraan sperti pelayanan konsultasi serta penanganan penyelesaian klaim dari tertanggung

Konsultasi: Fungsi pialang asuransi lainnya adalah untuk mengukur tingkat resiko, mengelola informasi dan dokumentasi, mendesain syarat serta ketentuan yang terbaik untuk tertanggung, dan memberikan konsultasi aktif meliputi memberikan penjelasan mengenai beberapa hal seperti ketentuan kondisi pertanggungan dan syaratnya serta hak dan kewajiban, selain itu juga menjawab segala pertanyaan yang diajukan.

Keperentaraan: Membantu penerima polis memilih perusahaan asuransi, memberikan harga yang terbaik, dan menempatkan resiko.

Penanganan Penyelesain Klaim: Membantu membuat prosedur penyelesaian klaim, menyelesaikan sekaligus mengevaluasi klaim, dan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

Pada intinya, perusahaan pialang asuransi adalah lembaga yang memberikan bantuan berupa advokasi, konsultasi dan keperantaraan untuk tertanggung. Semoga bermanfaat!

Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Cara Memperoleh Ijin Usaha Broker Asuransi oleh OJK serta Daftar Perusahaan yang Telah Memiliki Ijin

Asuransi merupakan jaminan perlindungan untuk meminimalisir dampak atau suatu kondisi yang tidak diinginkan. Maraknya layanan asuransi juga meningkatkan resiko kerugian yang mungkin terjadi. Untuk itu dibutuhkan jasa perusahaan broker asuransi yang terpercaya dan memiliki ijin OJK. Berikut ini cara mendapatkan ijin usaha serta beberapa perusahaan yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Tata Cara

Broker asuransi diperlukan untuk melindungi setiap nasabah, tak terkecuali bagi suatu usaha sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan. Untuk memperoleh ijin, calon bidang usaha harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016.

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan ijin usaha pada Otoritas Jasa Keuangan. Format pengajuan terdapat pada lampiran Peraturan tersebut dengan melampirkan syarat dokumen berupa fotocopy akta pendirian, susunan organisasi beserta uraian tugas, wewenang, prosedur kerja dan tanggungjawab, fotocopy bukti pelunasan modal disetor, daftar kepemilikan, data pemegang saham, bukti mempekerjakan tenaga ahli dan rencana kerja selama 3 tahun.
  2. Otoritas Jasa Keuangan memberi informasi apakah disetujui, melengkapi dokumen, ataupun pengajuan ditolak. Informasi ini diberikan paling lambat 20 hari kerja setelah perusahaan broker asuransi melakukan pengajuan ijin.
  3. Selama waktu 20 hari kerja OJK akan melakukan verifikasi, kunjungan langsung. Apabila bidang usaha diminta melengkapi data, namun dalam kurun waktu yang diberikan tidak memasukan kelengkapan maka pengajuan akan ditolak secara otomatis

Perusahaan yang telah menerima ijin usaha wajib melaksanakan kewajiban. Kewajiban perusahaan broker asuransi antara lain melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan sejak tanggal ijin usaha dikeluarkan, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan.

Daftar Perusahaan Yang Memiliki Ijin

Di Indonesia sendiri sudah banyak pialang asuransi terpercaya yang dapat membantu melindungi nasabah maupun pihak pemberi layanan. Berikut ini beberapa dari sekian banyak perusahaan broker asuransi di Indonesia telah memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. AA Pialang Asuransi

Berdasarkan laporan OJK pada bulan Januari tahun 2020 PT AA Pialang Asuransi merupakan salah satu dari 160 perusahaan yang telah memiliki ijin usaha. Perusahaan ini terletak di JL.Mampang Prapatan Raya No. 139B dan telah mendapatkan ijin usaha pada tanggal 2 Juni 2003.

2. Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers

Perusahaan yang satu ini terletak di Cikini Menteng dan sudah mulai beroperasi sejak tahun 2014. Ijin usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 6 November 2014.

3. PT Tugu Insurance Brokers

Berdiri sejak tahun 1981, perusahaan ini telah menjalankan tugas sebagai broker asuransi terpercaya selama 27 tahun setelah mendapatkan ijin usaha dari OJK pada tanggal 10 Oktober 1994.

4. PT Brilliant Insurance Broker

Perusahaan ini mulai beroperasi pada tanggal 5 Juni 2012 dengan menawarkan kemudahan berasuransi serta memberikan strategi manajemen resiko yang terpercaya.

Itu di cara mengajukan ijin usaha serta beberapa daftar perusahaan yang telah disetujui oleh OJK. Pastikan anda memilih perusahaan broker asuransi yang telah memiliki ijin usaha agar tidak terjadi penipuan maupun kerugian.

Memahami Tugas dan Fungsi Broker Asuransi serta Alasan Mengapa Perlu Menggunakan Broker Saat Memilih Asuransi

Memahami Tugas dan Fungsi Broker Asuransi serta Alasan Mengapa Perlu Menggunakan Broker Saat Memilih Asuransi

Jaminan perlindungan dibutuhkan untuk mengantisipasi resiko terjadinya kondisi yang tidak diinginkan. Asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan yang berguna untuk meminimalisir dampak dari suatu kejadian sehingga terciptanya rasa nyaman dan aman bagi individu setiap individu. Dalam memilih asuransi yang tepat dibutuhkan pendapat ahli, berikut ini tugas dan fungsi broker asuransi dan mengapa anda perlu menggunakannya.

Pengertian Broker Asuransi

Apa itu broker asuransi? Broker asuransi merupakan badan yang bertujuan untuk membantu nasabah agar mendapatkan seluruh haknya serta mendapatkan pelayanan maksimal dari perusahaan asuransi. Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk menjaga kepentingan nasabah sebagai bentuk perlindungan pemerintah bagi seluruh pengguna asuransi. Secara garis besar, broker asuransi adalah sebuah institusi yang berbeda dengan agen asuransi lainnya.

Tugas dan Fungsi

Sebagai badan yang dibentuk untuk melindungi nasabah, tugas dan fungsi broker asuransi antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan menghindari resiko yang dapat terjadi pada nasabah selama menggunakan asuransi
  2. Membuat kontrak asuransi sesuai kebutuhan nasabah
  3. Bertugas sebagai perantara bagi nasabah dan perusahaan
  4. Melakukan negosiasi klaim apabila diperlukan
  5. Mengidentifikasi terjadinya pengurangan maupun usaha penghilangan hak nasabah serta menghindari kemungkinan tersebut
  6. Broker berfungsi untuk menjalankan risk inspection serta seluruh program administrasi selama polis asuransi berjalan.

Tidak hanya melindungi nasabah secara individual, broker asuransi juga diperlukan dalam pengurusan jaminan perlindungan karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Dalam menjalankan tugasnya, broker asuransi memiliki kewenangan :

  1. Broker berhak melakukan penagihan premi
  2. Saran dan pendapat dari broker asuransi memiliki sifat yang mutlak, yang artinya broker harus memberikan saran meskipun tidak diminta baik oleh nasabah maupun perusahaan asuransi
  3. Broker berwenang menyarankan penggunaan loss dan average adjuster apabila terjadi klaim besar.
  4. Broker dapat membayar klaim pada nasabah apabila mendapatkan persetujuan pihak penanggung

Alasan Menggunakan Broker

Membeli polis menggunakan broker asuransi dapat memberikan beberapa keuntungan antara lain:

  1. Proses yang cepat dan aman serta memiliki ijin operasi dari OJK
  2. Lebih praktis dan mudah karena terdapat perantara yang berfungsi untuk menjadi jembatan penghubung antara nasabah dan pihak penanggung
  3. Proses klaim menjadi lebih mudah
  4. Membantu dan melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Calon nasabah harus mendatangi broker asuransi untuk mendapatkan placing slip. Setelah mendapatkan placing slip broker akan mulai bekerja seperti memperkenalkan calon nasabah dengan manajemen resiko agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan keuangan calon klien serta menjalankan semua tugas sesuai dengan SOP broker asuransi.

Sebelum membeli asuransi sebaiknya lakukan konsultasi dengan broker asuransi mengingat tingginya persaingan jasa penyedia layanan asuransi yang dapat memberikan dampak negatif antara lain munculnya berbagai keluhan nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak penanggung. Untuk itu dihadirkan tugas dan fungsi broker asuransi untuk menjamin kenyamanan serta menjadi representasi dua arah untuk kenyaman semua pihak.

Mengenal Tentang Broker Asuransi: Perbedaan Dan Perannya

Mengenal Tentang Broker Asuransi: Perbedaan Dan Perannya

Saat ini kebutuhan akan asuransi adalah kebutuhan yang harus segera dipenuhi. Dimana keadaan dan kondisi setiap individu yang tidak dapat diprediksi, membuatnya harus tetap waspada. Maka dari itu, cara yang tepat untuk menjaga diri adalah mendaftar asuransi. Namun, sebelum anda mendaftar, akan lebih baik jika anda tahu terlebih dahulu tentang broker asuransi.

Agar anda dapat memahami perihal broker asuransi, simak ulasan artikel berikut ini.

Broker Asuransi

Saat anda memutuskan untuk memiliki asuransi, maka anda akan menjadi tidak asing lagi dengan beberapa istilah yang sering digunakan. Salah satunya adalah broker asuransi.

Broker asuransi merupakan bagian dari perusahaan atau lembaga asuransi yang mengurus segala keperluan klien yang akan mendaftar asuransi. Bahkan hingga anda selesai melakukan program asuransi akan mendapat pendampingan dari broker asuransi.

Semua itu dilakukan pihak asuransi untuk memberikan pendampingan secara penuh kepada klien. Sehingga klien akan mendapatkan pelayanan terbaik dari perusahaan mereka. Itulah hal yang perlu anda tau tentang broker asuransi. Selanjutnya, anda juga harus memahami apa perbedaan broker asuransi dengan agen asuransi berikut ini.

Perbedaan Broker dengan Agen Asuransi

Jangan sampai anda salah dalam memahami bahwa broker asuransi adalah agen asuransi. Padahal keduanya jelas memiliki perbedaan. Dimana broker asuransi merupakan lembaga atau perusahan asuransi yang tidak dapat digantikan oleh siapapun.

Bahkan dalam menjalankan operasionalnya, mereka telah memiliki izin yang sah. Sedangkan agen asuransi adalah individu yang mempromosikan produk asuransi. Dimana individu tersebut telah bekerja pada perusahaan ataupun lembaga yang bergerak dalam asuransi.

Sekarang anda lebih tahu perbedaan kedua istilah dalam asuransi tersebut bukan? Simak ulasan lengkap pada artikel ini, agar anda memiliki pemahaman yang utuh perihal asuransi.

Peran Broker Asuransi

Jika dilihat pada penjelasan sebelumnya, maka anda pasti sudah mengetahui tugas broker asuransi. Dimana mereka memiliki tugas untuk menjaga dan melindungi asuransi milik klien. Namun, agar mudah anda dalam memahaminya, berikut ini beberapa peran broker yang harus anda ketahui.

  1. Membantu nasabah dalam melakukan identifikasi terhadap kemungkinan resiko yang akan terjadi selama menggunakan asuransi tersebut.
  2. Membantu dalam proses pembuatan asuransi. Dimana broker asuransi akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan oleh calon klien.
  3. Memberikan saran kepada klien dalam memilih penanggung jawab asuransi, agar asuransi klien tetap aman.
  4. Sebagai perantara antara pihak perusahaan dengan pemilik asuransi. Terutama saat menangani pemberian premi.
  5. Melaksanakan risk inspection serta membantu dalam pengaturan segala macam administrasi untuk mewakili klien.
  6. Membantu klien dalam melakukan negosiasi untuk melakukan klaim asuransi.

Itulah beberapa peran penting broker yang harus anda pahami. Paling tidak, saat ini anda sudah tahu hal-hal dasar tentang broker asuransi. Sehingga apabila ada pembahasan tentang asuransi karyawan dari perusahaan, anda akan lebih paham mengenai kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

5 Tips Memilih Broker Asuransi Umum Terbaik

5 Tips Memilih Broker Asuransi Umum Terbaik

Apabila anda berencana untuk memiliki asuransi, maka ada beberapa hal yang harus anda perhatikan agar asuransi yang anda miliki aman anda gunakan. Hal utama yang harus anda lakukan adalah memilih broker asuransi umum terbaik.

Maka dari itu, simak ulasan berikut ini agar anda tidak salah dalam memilih broker asuransi terbaik.

Apa Itu Broker Asuransi?

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah satu ini. Istilah ini akan sering anda dengar ketika membahas perihal asuransi.

Ya, broker asuransi merupakan suatu lembaga ataupun sejenis perusahaan yang telah memiliki kuasa atau izin untuk memberikan bantuan kepada pemilik asuransi. Dimana dengan adanya broker ini, akan lebih memudahkan anda dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan asuransi.

Maka dari itu, memilih broker asuransi umum terbaik adalah hal penting yang harus anda lakukan. Berbeda halnya jika anda telah bekerja dalam perusahaan, pasti anda akan diberikan asuransi karyawan oleh perusahaan. Dimana pemberian asuransi ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan.

Itulah poin penting yang harus anda tahu tentang broker asuransi. Selanjutnya, akan ada tips memilih broker asuransi terbaik.

Tips Memilih Broker Asuransi Terbaik

1. Perhatikan Tingkat Kredibilitas

Poin penting pertama yang bisa anda lihat dari baik buruknya suatu broker asuransi adalah tingkat kredibilitasnya dalam memberikan pelayanan. Pastikan anda telah mengetahui tingkat kredibilitas broker asuransi yang akan anda pilih. Salah satu cara yang bisa anda lakukan adalah dengan melihat testimoni dari para klien yang telah menggunakan jasa mereka sebelumnya.

2. Perusahaan Partner Broker Asuransi

Jika poin pertama telah anda lakukan, langkah selanjutnya adalah mengetahui perusahaan yang bekerjasama dengan broker asuransi yang anda pilih. Anda harus memastikan bahwa mereka telah bekerjasama dengan perusahaan yang terpercaya dalam mengelola asuransi.

3. Jenis Produk Asuransi

Broker yang baik akan memberikan pendampingan secara utuh kepada kliennya. Salah satunya adalah dengan menunjukkan beberapa produk asuransi seperti; asuransi kesehatan, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi rumah, asuransi mobil dan masih banyak jenis asuransi lainnya.

Jika memang broker asuransi yang anda pilih adalah terbaik, maka mereka akan memberikan pengarahan kepada anda secara detail. Dari mulai memberikan penjelasan cara mengambil hingga manfaat yang akan anda dapatkan. Sehingga nantinya, anda dapat memilih jenis asuransi sesuai kebutuhan.

4. Pelayanan yang Diberikan

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bahwa broker asuransi akan melakukan pendampingan secara detail kepada klien. Maka, broker asuransi terbaik adalah broker yang memberikan pelayanan secara penuh kepada pengguna. Pastikan anda mengetahui itu, untuk memilih broker terbaik.

5. Proses Klaim

Jangan lupa untuk menanyakan proses klaim kepada broker asuransi. Apakah mereka memberikan kemudahan dalam proses klaim, atau bahkan sebaliknya. Tanyakan hal penting yang mendasar, sebelum akhirnya anda memilih mengambil produk pada broker asuransi tersebut.

Itulah tips yang bisa anda gunakan untuk memilih broker asuransi umum terbaik untuk anda. perhatikan hal-hal detail dalam asuransi, sebelum akhirnya anda memutuskan untuk memilihnya.

Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Pahami Kewajiban Perusahaan Terhadap Asuransi Karyawan Agar Anda Tidak Salah Pilih Perusahaan!

Sebagai seorang karyawan sudahkah anda paham perihal kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan? Apakah perusahaan tempat anda bekerja memberikan asuransi kepada para karyawannya?

Asuransi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan. Jika anda belum mendapatkannya, maka hal itu harus dipertanyakan.

Mengapa demikian? Yuk, cari tahu melalui artikel berikut ini!

Pengertian Asuransi Karyawan

Asuransi karyawan adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kesehatan, keselamatan kerja, perjalanan, pendidikan, dan hal lain yang menyangkut kesejahteraan karyawan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kebahagiaan para karyawan di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya asuransi, para karyawan dapat fokus bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan jaminan kesehatan dan hal lain yang menyangkut kenyamanan mereka.

Asuransi karyawan merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan untuk para karyawannya.

Melalui apresiasi tersebut, produktivitas karyawan dalam bekerja akan meningkat. Hal tersebut tentu merupakan sebuah keuntungan tersendiri untuk sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya asuransi menjadi fasilitas utama yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya.

Hukum Asuransi untuk Karyawan

Asuransi merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Asuransi untuk karyawan adalah wajib hukumnya.

Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak pemegang polis (pihak tertanggung) asuransi wajib menanggung beban asuransi semua karyawannya.

Salah satu asuransi yang paling dibutuhkan dan wajib disediakan oleh perusahaan adalah asuransi kesehatan.

Kesehatan merupakan hal yang wajib menjadi diperhatikan setiap individu. Perusahaan yang peduli dengan karyawannya, adalah perusahaan yang memberikan jaminan kesehatan kepada mereka.

Asuransi jenis ini sangat berguna untuk para karyawan sebab, ketika memerlukan sebuah tindakan medis yang penanganannya harus cepat, mereka dapat menggunakannya tanpa harus melalui proses rujukan dari dokter atau faskes.

Di Indonesia terdapat ketentuan hukum yang menjelaskan terkait pemberian jaminan kesehatan kepada para karyawan oleh sebuah perusahaan. Kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa, “setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada program kesehatan milik pemerintah yang mana dalam hal ini adalah BPJS”.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dari BPJS?

Seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mendapatkan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS. Baik karyawan tetap atau freelance. Bahkan karyawan asing yang telah bekerja selama minimal 6 buland Indonesia, wajib mendapatkan jaminan tersebut.

Perusahaan wajib menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS, sebuah badan hukum yang berdiri di bawah naungan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program-program kesehatan nasional.

Selain BPJS perusahaan juga diperkenankan memberikan asuransi lain kepada karyawan. Keputusan tersebut dikembalikan kepada perusahaan dan setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda.

Asuransi Lain untuk Karyawan

Terdapat lebih dari 50 asuransi karyawan di Indonesia. Asuransi yang ditawarkan pun sangat beragam. Tidak hanya asuransi kesehatan, bahkan ada asuransi jiwa dan asuransi pensiun.

Asuransi jiwa merupakan sebuah program perlindungan yang ditujukan untuk keluarga bilamana sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya kematian.

Asuransi tersebut memberikan keamanan finansial kepada pihak keluarga yang ditinggalkan jika yang tertanggung (nasabah asuransi) meninggal dunia.

Asuransi pensiun merupakan dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang setelah masa pensiun. Dengan asuransi pensiun mereka bisa mandiri secara finansial tanpa perlu merepotkan sanak saudara.

Dua asuransi tersebut bisa saja diberikan oleh suatu perusahaan kepada anak buahnya. Namun, kembali lagi. Itu tergantung perusahaanya. Tidak semua perusahaan mampu memberikan.

Nah, untuk menghadapi tantangan dan risiko dalam bisnis serta menjalankan kewajibannya terhadap para karyawan, biasanya perusahaan menggunakan broker asuransi. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya goncangan pada bisnis yang mereka jalankan.

Apa itu broker asuransi atau pialang asuransi? Berikut penjelasannya!

Broker Asuransi Umum

Broker asuransi adalah sebuah badan yang khusus dibentuk guna membantu pihak tertanggung (nasabah asuransi) mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nama nasabah tersebut tercantum sebagai pemegang polis.

Dalam hal ini, pihak tertanggung dari sebuah perusahaan asuransi adalah perusahaan di mana anda bekerja. Mereka yang akan menanggung biaya asuransi anda.

Broker asuransi dibentuk langsung oleh pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada para pengguna asuransi di seluruh negara.

Tentang Broker Asuransi

Broker asuransi berbeda dengan agen asuransi. Broker tidak ditunjuk dan tidak bekerja untuk  menawarkan/ mempromosikan layanan yang disediakan oleh sebuah perusahaan asuransi.

Broker asuransi juga dikenal dengan pialang asuransi. Pialang/broker asuransi adalah sebuah badan yang tidak bisa digantikan dengan pekerjaan perorangan tanpa adanya izin.

Jadi sebagai badan yang berada di bawah naungan pemerintah, fungsi broker asuransi adalah sebagai institusi yang kinerjanya tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh perorangan.

Pialang/broker asuransi tidak menarik bayaran atas layanan yang diberikan kepada pihak tertanggung asuransi. Mereka mendapatkan komisi dari perantara.

Secara  garis besar, broker/pialang asuransi bertugas melindungi kepentingan pihak tertanggung sebuah perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan rincian tugas broker asuransi :

  1. Mengidentifikasi segala bentuk usaha penghilangan dan pengurangan serta menghindari kemungkinan akan terjadinya risiko tersebut.
  2. Menyiapkan desain kontrak Asuransi yang sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung.
  3. Memilihkan asuransi yang aman untuk pihak tertanggung.
  4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara pihak Asuransi dan pihak tertanggung.
  5. Menjalankan program administrasi, risk inspection, dan claim management service selama polis pihak tertanggung berjalan.
  6. Menjalankan negosiasi klaim atas nama pihak tertanggung jika diperlukan.
  7. Melakukan penelitian asuransi

Perusahaan Broker Asuransi

Terdapat lebih dari 100 perusahaan broker asuransi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan melindungi hak-hak anda sebagai pihak tertanggung di sebuah perusahaan asuransi. Menggunakan jasa perusahaan tersebut, pihak tertanggung akan lebih aman ketika berurusan dengan sebuah perusahaan asuransi.

Berikut merupakan manfaat yang akan anda dapatkan jika anda menggunakan jasa dari sebuah perusahaan pialang asuransi :

  1. Nasabah/ pihak tertanggung bisa mendapatkan tarif premi yang lebih kompetitif
  2. Nasabah/ pihak tertanggung akan dibantu menangani klaim asuransi
  3. Nasabah/ pihak tertanggung akan mendapatkan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Nasabah/ pihak asuransi akan mendapat kemudahan dalam mengurus kebutuhan asuransi
  5. Nasabah akan mendapatkan asuransi yang sesuai yang sebelumnya telah dilakukan analisis risiko oleh pihak broker terhadap calon asuransi yang akan digunakan

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang akan membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah terkait asuransi yang mereka pakai untuk menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan para pekerjanya.

Sebelum memulai bekerja pahami kewajiban perusahaan terhadap asuransi karyawan dan pastikan bahwa calon perusahaan tempat anda bekerja menyediakan fasilitas ini.

Menggunakan Broker Asuransi Indonesia, untuk Apa?

Menggunakan Broker Asuransi Indonesia, untuk Apa?

Asuransi menjadi investasi yang dipilih oleh beberapa orang untuk kebutuhan masa yang akan datang. Kebutuhan ini dipertimbangkan karena mengetahui risiko yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan manusia. Banyak hal yang bisa dijadikan asuransi, misalnya adalah asuransi kesehatan, asuransi properti, asuransi kecelakaan, dan sebagainya.

Ada banyak jenis asuransi tersebut tentu kita mungkin tidak bisa menggunakan seluruhnya. Pilih yang sesuai kebutuhan saja.

Broker asuransi Indonesia

Daya saing kompetitif antara perusahaan asuransi satu dengan yang lainnya mau tidak mau membuat masyarakat harus semakin selektif dalam memilih jenis asuransi yang akan digunakan. Banyak penipuan berkedok asuransi ini kemudian dikeluarkan kebijakan oleh pemerintah mengenai broker asuransi.

Broker asuransi Indonesia sendiri merupakan suatu badan yang dibentuk dengan tujuan untuk membantu nasabah dalam mendapatkan hak-hak mereka terhadap perusahaan asuransi. Nasabah di sini memiliki posisi sebagai pemegang polis.

Broker asuransi menyediakan konsultan asuransi. Konsultan asuransi adalah dapat diposisikan sebagai perwakilan dari pemegang polis.

Adanya broker asuransi, akan melindungi kepentingan masyarakat. Broker ini berbadan hukum sah dan merupakan jaminan dari pemerintah bagi pengguna asuransi. Broker asuransi berada di bawah pemerintah dan berwujud sebagai institusi yang resmi.

Tugas broker asuransi Indonesia

Secara umum, tugas broker adalah melindungi nasabahnya. Selain itu, ada beberapa tugas broker asuransi yang bisa Anda ketahui berikut ini.

Identifikasi risiko asuransi

Adanya pelaporan dalam penipuan asuransi tentu membuat masyarakat semakin was-was untuk memilih jasa asuransi. Di sini, broker asuransi Indonesia memiliki fungsi untuk mengidentifikasi dari segala bentuk pengurangan ataupun penghilangan dan mengusahakan nasabah tidak mengalami risiko tersebut.

Membuat desain kontrak

Selanjutnya, dalam kesepakatan asuransi, perlu dirancang kontrak yang paling sesuai dan tidak merugikan semua pihak yang terlibat. Broker asuransi akan memastikan desain kontrak asuransi tersebut adalah yang paling sesuai.

Membantu memilih asuransi

Di antara banyaknya perusahaan asuransi, Anda perlu memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. Broker asuransi Indonesia akan memastikan asuransi yang aman dan terpercaya untuk direkomendasikan kepada klien mereka.

Membantu proses negosiasi

Selanjutnya adalah membantu dalam negosiasi sebelum mencapai kesepakatan. Broker asuransi Indonesia berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan asuransi dan klien mereka. Selain itu, broker asuransi dapat juga menjadi wakil bagi klien dalam proses negosiasi.

Broker asuransi adalah perwakilan dari pihak nasabah dan perusahaan asuransi dalam hal negosiasi sehingga akan dicapai kesepakatan. Broker juga akan menginformasikan kepada jasa asuransi tersebut mengenai bagaimana penempatan dan penanganan terhadap klaim oleh klien.

Mengawasi jalannya asuransi

Pengawasan asuransi perlu dilakukan untuk menghindari risiko selama program berlangsung. Broker asuransi Indonesia akan menjalankan inspeksi risiko, proses administrasi, dan juga penelitian yang berkaitan dengan asuransi.

Asosiasi Broker Asuransi Indonesia, Rekomendasi Mendapatkan Perusahaan Asuransi Terpercaya

Asosiasi Broker Asuransi Indonesia, Rekomendasi Mendapatkan Perusahaan Asuransi Terpercaya

Apakah Anda hendak menggunakan jasa perusahaan asuransi? Sudahkan mendapatkan perusahaan asuransi yang tepat? Yakinkah Anda bahwa perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan terpercaya?

Broker asuransi ada untuk membantu Anda mendapatkan perusahaan yang paling tepat. Anda bisa mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia.

Apa pentingnya broker asuransi?

Broker asuransi akan bertindak sebagai konsultan dan perantara nasabah dan perusahaan asuransi Konsultan asuransi adalah profesional dalam bidang manajemen penanggulangan risiko yang menjadi penjembatan antara dua belah pihak yang terlibat dalam urusan asuransi. Kedua belah pihak tersebut adalah tertanggung (nasabah), dan penanggung (perusahaan asuransi).

Broker asuransi akan menguraikan strategi manajemen risiko dalam asuransi, yang disesuaikan dengan profil risiko dan juga bisnis yang dibangun oleh klien mereka. Risiko-risiko yang membutuhkan asuransi tersebut di antaranya adalah bencana alam, kecelakaan, permasalahan arus keuangan, dan sebagainya.

Selain itu, broker asuransi akan memastikan bahwa risiko yang diteliti tersebut kemudian akan dipertimbangkan dengan benar dan dipastikan aman supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nantinya, pertanggungjawaban broker adalah kepada klien atau nasabah.

Bagaimana cara kerja broker asuransi?

Untuk informasi lanjutan mengenai bagaimana proses broker asuransi dalam menjalankan tugasnya, berikut akan disajikan informasi mengenai cara kerja broker asuransi.

Nasabah mendatangi broker asuransi

Pertama, pihak pemegang polis (nasabah) mendatangi pihak broker asuransi. Anda bisa mendatangi Asosiasi Broker Asuransi Indonesia untuk mendapatkan placing slip. Placing slip ini  membuat pengisian formulir aplikasi menjadi tidak diperlukan lagi. Broker asuransi akan mengantongi hasil survei yang digunakan sebagai pedoman kerja mereka.

Permintaan diproses

Selanjutnya, pihak broker asuransi kemudian akan bekerja setelah placing slip diserahkan oleh nasabah tersebut. Proses yang dibutuhkan dalam mengurus klaim masalah antara pihak nasabah dan perusahaan asuransi bisa menjadi lebih singkat.

Jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya, maka dapat lebih dulu membayar klaim kepada pemegang polis. Namun, tentu akan ada proses lebih dulu yang mana terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Adapun, jika tidak bertemu kesepakatan, maka dapat ditempuh jalur hukum dan tuntutan kepada pihak penanggung sesuai dengan surat kuasa dari pemegang polis.

Adanya broker asuransi ini memudahkan dalam menangani urusan asuransi, baik dari pihak nasabah hingga pihak perusahaan asuransi. Broker sendiri bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Jadi Anda tidak perlu khawatir jika menggunakan jasa broker asuransi Indonesia.

Broker asuransi yang Anda dapatkan dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia akan memberikan bantuan dan  pendampingan selama proses asuransi masih berjalan. Broker asuransi sendiri merupakan lembaga profesi yang resmi di bawah pemerintah.

Jika terdapat masalah-masalah yang mungkin muncul selama proses asuransi berlangsung, maka broker akan menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan solusi sesuai keinginan pihak-pihak yang terlibat.