Asuransi Karyawan Perusahaan, Jenis, Cakupan, Dan Cara Klaim

Asuransi Karyawan Perusahaan, Jenis, Cakupan, Dan Cara Klaim

Dalam melaksanakan tugasnya, biasanya seorang karyawan perusahaan dipayungii oleh asuransi. Asuransi ini bisa diadakan oleh perusahaan tempatnya bekerja, yang selanjutnya biasa disebut asuransi karyawan perusahaan. Cakupannya cukup luas dan beragam, mulai dari asuransi jiwa, asuransi Kesehatan, sampai dana pensiun.

Sejauh ini, asuransi karyawan cukup banyak yang menawarkan jasanya. Namun, terkait dengan asuransi untuk karyawan dari perusahaan diperlukan pembahasan yang lebih dalam lagi untuk mengetahui seluk beluknya.

Simak ulasan di bawah ini sampai selesai untuk pembahasan asuransi perusahaan untuk karyawan.

Jenis Asuransi Karyawan Perusahaan

  1. Asuransi Jiwa Karyawan

Asuransi jiwa tidak hanya menyangkut tentang kematian seorang karyawan, santunan yang mengikutinya, dan pengurusan ahli waris. Namun juga mencakup pada adanya kemungkinan kecelakaan dalam bekerja yang menyebabkan Total Permanent Disability atau cacat permanen.

  1. Asuransi Kesehatan Karyawan

Selanjutnya adalah asuransi kesehatan, yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun swasta. Asuransi Kesehatan yang disediakan dari pemerintah adalah BPJS Kesehatan yang cakupannya cukup lengkap mulai dari perawatan medis, kehamilan, dan rawat inap di rumah sakit. Akan tetapi kekurangannya adalah lambatnya pelayanan.

Kemudian asuransi karyawan perusahaan di bidang Kesehatan yang diselenggarakan swasta, memiliki premi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan asuransi dair pemerintah, akan tetapi tentu pelayanan yang didapatkan bisa lebih cepat.

  1. Dana Pensiunan Karyawan

Terakhir adalah asuransi dalam bentuk dana pensiun. Untuk para karyawan yang bekerja dalam perusahaan swasta, bisa di-back up dengan dana pensiun dari BPJS ketenagakerjaan. Dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sesuai kehendak, selama memenuhi persyaratannya.

Untuk para PNS atau ASN sudah tentu dikelola PT Taspen dalam Tabungan Hari Tua. Produk jaminan ini terbatas hanya untuk kalangan tertentu, dan tidak bisa dirasakan semua orang.

Terakhir adalah dana Pensiun yang dikelola asuransi swasta dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Cakupannya cukup luas, mulai dari pensiun karena usia, asuransi pesangon saat pegawai terkena PHK, maupun ketika harus resign.

Cara Klaim Asuransi Karyawan

  1. Reimbursement

Adalah cara penggantian klaim dengan cara peserta asuransi membayar tagihan kesehatannya sendiri terlebih dahulu, kemudian dokumennya dikirimkan pada penyelenggara asuransi, untuk pihak asuransi mengganti biaya tersebut. Biasanya dilakukan untuk asuransi Kesehatan karyawan.

  1. Cashless

Selanjutnya adalah Cashless, adalah cara penggantian klaim biaya Kesehatan hanya dengan menggunakan kartu. Biasanya dengan digesekkan atau cukup ditunjukkan.

  1. Santunan tunai

Metode ini dilakukan pada ahli waris atau keluarga peserta asuransi yang meninggal karena kecelakaan atau sakit, juga kepada yang mengalami cacat permanen.

  1. Santunan pensiun

Adalah uang pertanggungan yang bisa diajukan klaimnya kepada perusahaan asuransi oleh para pensiunan atau karyawan yang tidak lagi bekerja pada perusahaan tertentu.

Itulah ulasan tentang asuransi Karyawan Perusahaan, untuk menambah pengetahuan anda tentang cakupan dan jenisnya. Asuransi karyawan yang bagus cukup relatif, karena sering kali disesuaikan dengan kebutuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *