Apakah Anda hendak menggunakan jasa perusahaan asuransi? Sudahkan mendapatkan perusahaan asuransi yang tepat? Yakinkah Anda bahwa perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan terpercaya?
Broker asuransi ada untuk membantu Anda mendapatkan perusahaan yang paling tepat. Anda bisa mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia.
Apa pentingnya broker asuransi?
Broker asuransi akan bertindak sebagai konsultan dan perantara nasabah dan perusahaan asuransi Konsultan asuransi adalah profesional dalam bidang manajemen penanggulangan risiko yang menjadi penjembatan antara dua belah pihak yang terlibat dalam urusan asuransi. Kedua belah pihak tersebut adalah tertanggung (nasabah), dan penanggung (perusahaan asuransi).
Broker asuransi akan menguraikan strategi manajemen risiko dalam asuransi, yang disesuaikan dengan profil risiko dan juga bisnis yang dibangun oleh klien mereka. Risiko-risiko yang membutuhkan asuransi tersebut di antaranya adalah bencana alam, kecelakaan, permasalahan arus keuangan, dan sebagainya.
Selain itu, broker asuransi akan memastikan bahwa risiko yang diteliti tersebut kemudian akan dipertimbangkan dengan benar dan dipastikan aman supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nantinya, pertanggungjawaban broker adalah kepada klien atau nasabah.
Bagaimana cara kerja broker asuransi?
Untuk informasi lanjutan mengenai bagaimana proses broker asuransi dalam menjalankan tugasnya, berikut akan disajikan informasi mengenai cara kerja broker asuransi.
Nasabah mendatangi broker asuransi
Pertama, pihak pemegang polis (nasabah) mendatangi pihak broker asuransi. Anda bisa mendatangi Asosiasi Broker Asuransi Indonesia untuk mendapatkan placing slip. Placing slip ini membuat pengisian formulir aplikasi menjadi tidak diperlukan lagi. Broker asuransi akan mengantongi hasil survei yang digunakan sebagai pedoman kerja mereka.
Permintaan diproses
Selanjutnya, pihak broker asuransi kemudian akan bekerja setelah placing slip diserahkan oleh nasabah tersebut. Proses yang dibutuhkan dalam mengurus klaim masalah antara pihak nasabah dan perusahaan asuransi bisa menjadi lebih singkat.
Jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya, maka dapat lebih dulu membayar klaim kepada pemegang polis. Namun, tentu akan ada proses lebih dulu yang mana terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Adapun, jika tidak bertemu kesepakatan, maka dapat ditempuh jalur hukum dan tuntutan kepada pihak penanggung sesuai dengan surat kuasa dari pemegang polis.
Adanya broker asuransi ini memudahkan dalam menangani urusan asuransi, baik dari pihak nasabah hingga pihak perusahaan asuransi. Broker sendiri bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Jadi Anda tidak perlu khawatir jika menggunakan jasa broker asuransi Indonesia.
Broker asuransi yang Anda dapatkan dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia akan memberikan bantuan dan pendampingan selama proses asuransi masih berjalan. Broker asuransi sendiri merupakan lembaga profesi yang resmi di bawah pemerintah.
Jika terdapat masalah-masalah yang mungkin muncul selama proses asuransi berlangsung, maka broker akan menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan solusi sesuai keinginan pihak-pihak yang terlibat.